Konten dari Pengguna

Memahami Ketentuan Hibah, Dasar Hukum, dan Jenis-jenisnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
22 Maret 2024 14:10 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ketentuan hibah. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ketentuan hibah. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Pengertian hibah adalah bentuk pemberian sesuatu kepada orang lain yang dikehendaki secara sukarela tanpa mengharapkan imbalan. Dalam pelaksanaannya, ada sederet ketentuan hibah yang harus dipenuhi agar hibah yang diberikan sah.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam, hukum hibah adalah sunnah. Setiap orang dianjurkan untuk berbuat baik dengan tolong menolong satu sama lain, salah satunya memberikan harta kepada orang yang betul-betul membutuhkan.
Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan membahas tentang ketentuan hibah, syarat-syarat, serta dasar hukumnya.

Ketentuan Hibah

Ilustrasi ketentuan hibah. Foto: Pexels/Karolina Grabowska
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Sementara itu, mengutip mh.uma.ac.id, berdasarkan pasal 1666 KUHPerdata, penghibahan adalah suatu persetujuan di mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima barang tersebut.
Sebagaimana telah disebutkan di atas, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar hibah yang dilaksanakan sah. Selain itu, dengan memenuhi ketentuan tersebut, diharapkan tak ada masalah yang muncul usai proses hibah selesai.
ADVERTISEMENT
Menyadur buku Hukum Waris Islam oleh Utami Yustihasana Untoro dkk., berikut ini beberapa ketentuan hibah:

1. Pemberi Hibah

Pemberi hibah atau wahib harus berusia setidaknya 21 tahun serta memiliki akal sehat dan tanpa paksaan dari orang lain. Syarat tersebut bertujuan agar hibah yang diberikan bukan karena alasan yang tak masuk akal dan pemberi hibah benar-benar memiliki harta yang bisa dihibahkan serta tak mengganggu keuangannya.

2. Penerima Hibah

Kemudian, ada penerima hibah atau mauhub lab. Beberapa ahli fikih berpendapat bahwa syarat penerima adalah orang yang bisa memiliki hibahnya dan benar-benar ada saat waktu pemberian hibah dilakukan.
Apabila orang yang diberi hibah ada tetapi tak memiliki akal sehat atau gila, hibah akan diambil wali, pemelihara, atau orang yang mendidiknya.
ADVERTISEMENT

3. Harta Hibah

Selanjutnya, harus ada barang atau harta yang dihibahkan. Sementara itu, harta yang dihibahkan memiliki sederet syarat-syarat berikut ini yang disadur dari situs an-nur.ac.id:

4. Saksi

Beberapa ulama berpendapat bahwa pelaksanaan hibah perlu disaksikan oleh dua orang saksi.

5. Ijab Qabul

Berdasarkan madzhab Maliki dan Syafi'i, pelaksanaan ijab hibah mesti disertai dengan qabul, sebagai jawaban dari orang yang menerima hibah apakah ia benar-benar mendapatkannya atau tidak.
Sementara itu, menurut Hambali dan Abu Hanifah, tak ada keharusan adanya qabul saat penerimaan hibah. Sebab hibah adalah pemberian secara sukarela dari orang lain.
ADVERTISEMENT

Dasar Hukum Hibah

Ilustrasi hibah. Foto: pexels.com/Pavel Danilyuk
Mengutip laman an-nur.ac.id, hukum hibah diyakini sebagai ibadah sunnah dalam agama Islam. Sebagaimana tertulis dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 2, sebagai manusia harus saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًاۗ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْاۗ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ۝٢
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya!
ADVERTISEMENT
Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka).
Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya." (QS Al-Maidah: 2)
Salah satu bentuk tolong menolong tersebut adalah dengan hibah atau memberikan harta kepada orang lain yang membutuhkan. Dasar hukum hibah ini juga tertuang dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Dawud berikut:
"Aisyah R.A berkata: "Pernah Nabi SAW menerima hadiah dan balasannya hadiah itu."
Lebih lanjut, barang yang telah dihibahkan tak boleh diminta kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:
ADVERTISEMENT
"Dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas r.a, Nabi SAW bersabda: "Haram bagi seorang Muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian meminta kembali, kecuali pembayaran ayah kepada anaknya." (HR Al-Baihaqi)

Jenis-Jenis Hibah

Ilustrasi hibah. Foto: pexels.com/Andrea Piacquadiao
Ada dua jenis hibah, yaitu hibah barang dan manfaat. Merangkum dari buku berjudul Pintar Belajar Fikih dengan TTS oleh Hj. Rita Asnimar pada 2020, berikut ini penjelasannya masing-masing:

1. Hibah Barang

Hibah barang adalah pemberian harta atau barang kepada orang lain. Pemberian ini harus tanpa alasan tertentu dan tak menginginkan balasan apapun. Beberapa contoh hibah barang, yaitu: rumah, sepeda motor, baju, dan lainnya.

2. Hibah Manfaat

Hibah manfaat artinya memberikan harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan kembali. Dalam kasus ini, barang atau harta yang diberikan kepada orang lain masih menjadi milik pemberi hibah.
ADVERTISEMENT
(NSF)