Konten dari Pengguna

Memahami Nilai Moral pada Demokrasi Pancasila

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Nilai Moral Demokrasi Pancasila. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Nilai Moral Demokrasi Pancasila. Foto: Unsplash

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang memberikan hak setara bagi seluruh warga negaranya. Termasuk untuk mengambil keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Konsep tersebut juga terkandung dalam nilai moral demokrasi Pancasila, yakni adanya persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Negara Indonesia menganut sistem demokrasi berlandaskan Pancasila. Di dalamnya memuat berbagai karakteristik dan nilai moral yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak masing-masing uraiannya berikut ini.

Demokrasi Pancasila

Merujuk pada buku Bahan Ajar oleh Dwi Sulisworo, dkk., Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Kelima butir sila tersebut mengandung norma yang dijadikan pegangan bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk dalam sistem demokrasi.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, demokrasi Pancasila memiliki karakter utama yang tercantum dalam sila keempat, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan.

Dalam sila keempat, setidaknya terdapat tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawarahan, dan hikmat kebijaksanaan. Masing-masing karakter utama memuat cita-cita luhur yang berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Berikut penjelasannya masing-masing.

Cita-cita kerakyatan

Kehendak ini sebagai bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberikan kesempatan untuk berperan sekaligus terlibat dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Cita-cita permusyawaratan

Aspirasi ini menunjukkan keinginan untuk mewujudkan negara persatuan yang dapat menghindarkan paham perseorangan atau golongan tertentu.

Cita-cita hikmat kebijaksanaan

Cita-cita ini sebagai wujud keinginan bangsa Indonesia yang berkaitan dengan pelaksanaan demokrasi dan berlandaskan pada nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawarahan, dan keadilan.

Ilustrasi penerapan demokrasi. Foto: Unsplash

Nilai Moral Demokrasi Pancasila

Dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila, terdapat nilai-nilai moral yang patut dipahami sekaligus diterapkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Adapun nilai moral demokrasi Pancasila yang dikutip dari buku Bahan Ajar oleh Dwi Sulisworo, dkk., ialah sebagai berikut:

1. Persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia

Hal yang ditekankan pada nilai moral ini mengacu pada kesetaraan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Derajat kesamaan yang dimaksud mencakup hak dan kewajiban di berbagai bidang seperti hukum, sosial, dan ekonomi.

2. Keseimbangan hak dan kewajiban

Nilai moral ini mengajarkan bangsa Indonesia untuk mendapatkan haknya beriringan dengan pelaksanaan kewajiban sebagai sebuah bangsa. Artinya, tidak ada ketimpangan antara pelaksanaan hak dengan kewajiban yang dimiliki oleh tiap-tiap bangsa Indonesia.

3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain

Dalam demokrasi Pancasila, masyarakat Indonesia diberi kebebasan, tetapi dibatasi oleh tanggung jawab atas kebebasan yang dimiliki. Hal itu mengacu pada hak dan kewajiban masing-masing individu yang harus saling menghormati. Selain itu, kebebasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

4. Mewujudkan keadilan sosial

Indonesia terdiri dari bangsa yang majemuk. Dalam demokrasi Pancasila terdapat nilai moral untuk mewujudkan keadilan sosial secara menyeluruh, tanpa membedakan kelompok masyarakat tertentu.

5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah

Dalam mengambil sebuah keputusan harus dilakukan secara adil dan menyeluruh. Kondisi demikian bisa dicapai dengan melakukan musyawarah sebelum pengambilan keputusan.

6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

Tujuan dan cita-cita nasional telah tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seluruh rakyat Indonesia diharapkan turut mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional dengan menciptakan kebaikan bagi bangsa sendiri maupun lingkup yang lebih luas.

7. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan

Nilai moral ini berkaitan dengan pengamalan sila ketiga dalam Pancasila. Masyarakat Indonesia diharapkan untuk selalu memupuk rasa kekeluargaan untuk menjaga persatuan nasional.

(ANM)