Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Memahami Pengertian Istithaah Haji beserta Kriterianya
13 September 2023 10:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ibadah haji wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu atau istithaah. Istithaah haji adalah kemampuan jemaah untuk beribadah di Tanah Suci yang diukur dari aspek finansial dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
Selama ini kategori ‘mampu’ dalam berhaji lebih ditekankan dari sisi finansial, sementara sisi kesehatan masih belum diperhatikan. Akibatnya, kematian jemaah haji Indonesia cukup tinggi.
Dikutip dari laman Kementerian Agama, jumlah jemaah yang wafat pada penyelenggaraan haji tahun 2023 mencapai 683 orang dan menjadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.
Untuk mengurangi angka kematian jemaah, pemerintah mengusulkan penetapan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji. Ketentuan ini dilandaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan jamaah haji.
Istithaah Kesehatan
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 15 Tahun 2016, istithaah kesehatan adalah kemampuan jemaah menjalani ibadah haji dari aspek kesehatan yang dapat dibuktikan dengan pemeriksaan.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan mencakup penilaian kesehatan mental, kemampuan kognitif, serta kemampuan melakukan ADL secara mandiri.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan kesehatan juga tidak boleh sembarangan dan harus dilakukan di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lain. Penilaian kesehatan dilakukan secara medis oleh ahli kesehatan, bukan ahli agama.
Setelah hasilnya keluar, calon jamaah diimbau untuk menjaga kesehatan agar terhindar dari penyakit berat yang dapat membatalkan keberangkatan ke Tanah Suci.
Kriteria Istithaah Haji
Istithaah kesehatan jamaah haji dibedakan menjadi empat kriteria, yaitu memenuhi syarat, memenuhi syarat dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat untuk sementara, serta tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji. Adapun penjelasannya sebagai berikut.
1. Memenuhi syarat
Jemaah dalam kategori ini tidak memiliki masalah kesehatan sehingga dapat menjalankan ibadah haji tanpa hambatan.
2. Memenuhi syarat dengan pendampingan
Kategori jamaah yang memenuhi syarat dengan pendampingan adalah mereka yang usianya di atas 60 tahun dan menderita kelompok penyakit tertentu. Ada tiga kriteria pendampingan, yaitu orang yang bisa mengantar, obat-obatan yang rutin diminum, atau alat-alat kesehatan yang harus disertakan.
ADVERTISEMENT
3. Tidak memenuhi syarat dalam kurun waktu tertentu
Jemaah yang masuk dalam kriteria ini hanya boleh melakukan ibadah haji apabila hal yang dipersyaratkan sudah terpenuhi. Misalnya, jemaah haji yang sedang hamil atau jemaah yang sakit menular, seperti COVID-19, TBC, hingga struk.
Gangguan jiwa ringan juga masuk dalam kategori ini. Adapun gangguan jiwa yang masuk dalam kategori ini mencakup depresi, kecemasan sosial, atau serangan panik.
4. Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji
Terakhir, kategori jamaah yang tidak memenuhi syarat istithaah dan tidak diperbolehkan menunaikan ibadah haji. Adapun jemaah yang masuk dalam kategori ini memiliki penyakit atau kondisi tertentu yang tidak memungkinkan melakukan ibadah haji. Misalnya, jemaah yang gagal jantung, gagal ginjal kronik, atau orang dengan gangguan jiwa berat yang tidak bisa mengenali diri sendiri.
(GLW)
ADVERTISEMENT