Konten dari Pengguna

Memahami Pengertian Korupsi dan Jenis-jenisnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
4 Juli 2024 15:40 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian korupsi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian korupsi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pengertian korupsi adalah tindakan tak terpuji yang dapat merugikan negara. Ini adalah permasalahan umum yang banyak dijumpai di setiap negara, termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tidak ada toleransi untuk korupsi sebab tindakan tersebut tak hanya mampu menghancurkan diri sendiri dan orang terkedat, tetapi juga sebuah bangsa. Simak pengertian korupsi secara lengkap dalam uraian di bawah ini.

Pengertian Korupsi

Ilustrasi pengertian korupsi. Foto: Pexels
Mengutip laman KPK, korupsi berasal dari kata corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti tindakan merusak atau menghancurkan. Selain itu juga berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, penyimpangan dari kesucian, tak bermoral, dan kata-kata yang menghina atau memfitnah.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan lainnya) untuk keuntungan pribadi.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beberapa hal yang masuk ke dalam kategori korupsi, yaitu suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, merugikan keuangan negara, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Korupsi adalah salah satu masalah yang diperhatikan di berbagai negara karena sangat merugikan. Beberapa instansi dunia memberikan definisinya masing-masing tentang apa itu korupsi. Berikut rinciannya yang disadur dari laman KPK.

1. World Bank

Menurut World Bank, pengertian korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Pengertian dari World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan tindakan korupsi.

2. Asian Development Bank (ADB)

Sementara itu, menurut Asian Development Bank (ADB), pengertian korupsi adalah kegiatan yang melibatkan tindakan tak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri dan orang lain yang terlibat.
Definisi korupsi menurut ADB tersebut juga merujuk pada kegiatan membujuk orang lain yang menyalahgunakan jabatan.

3. Lembaga Transparency International

Transparency International adalah lembaga yang setiap tahunnya merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Menurut lembaga ini, korupsi adalah perbuatan tak pantas yang melanggar hukum, dilakukan pejabat publik, baik polisi, pegawai negeri, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat.
ADVERTISEMENT
Transparency International menyebutkan korupsi dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan publik.

4. Hong Kong Independent Commission Against Corruption (ICAC)

ICAC menyebutkan bahwa korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang dilakukan pejabat publik dengan melanggar hukum terkait tugas mereka demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak yang terlibat.

Jenis-Jenis Korupsi

Ilustrasi korupsi. Foto: Pixabay
Tindakan korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pembaruannya. Dalam undang-undang tersebut, jenis-jenis korupsi dijabarkan sebagai berikut:

1. Merugikan Keuangan Negara

Jenis korupsi yang pertama disebutkan dalam pasal 2, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yakni setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
ADVERTISEMENT
Hukuman untuk pelaku korupsi jenis ini adalah penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan pada pelaku.

2. Suap-Menyuap

Suap-menyuap juga termasuk jenis korupsi, dijelaskan pada pasal 13, yakni setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya adalah.
Hukuman untuk orang yang melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

3. Penggelapan

Tindak pidana korupsi jenis penggelapan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 pasal 8, 9, dan 10.
ADVERTISEMENT
Penggelapan dalam hal ini termasuk menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, membiarkan uang atau surat berharga diambil atau digelapkan orang lain, memalsu buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi, serta membantu orang lain melakukan penggelapan.
Pidana untuk pelaku penggelapan adalah paling lama lima belas tahun dan denda hingga Rp750 juta.

4. Pemerasan

Pemerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 12 e, f, dan g, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan dengan cara menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadinya.
Dalam hal ini, pelaku pemerasan dapat dipidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun dengan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT

5. Perbuatan Curang

Jenis tindakan korupsi perbuatan curang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 7. Setiap pelaku dapat dipidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Undang-undang yang sama pasal 12 huruf i disebutkan untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus mengawasinya akan dikenakan hukuman.
Pidana yang didapat pelaku tindakan ini adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun contoh dari jenis korupsi ini adalah misalnya terdapat pengadaan alat tulis kantor, sementara seorang pegawai menyertakan perusahan keluarganya untuk terlibat proses tender dan mengupayakan kemenangannya.

7. Gratifikasi

Jenis terakhir adalah gratifikasi yang diatur dalam pasa 12B undang-undang tersebut, yang dianggap gratifikasi adalah pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Hukuman untuk pelaku gratifikasi adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(NSF)