Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten dari Pengguna
Memahami Peradilan Agama dalam Sistem Hukum di Indonesia
9 Desember 2021 11:11 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia terdapat klasifikasi lembaga peradilan. Salah satu di antaranya yakni peradilan agama. Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, peradilan agama mencakup pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama.
ADVERTISEMENT
Lalu, apa yang dimaksud dengan peradilan agama ? Simak uraiannya berikut ini.
Peradilan Agama
Dalam buku Peradilan Agama di Indonesia oleh Abdul Basiq Djalil, peradilan agama adalah sebutan (literatur) resmi bagi salah satu di antara empat lingkungan Peradilan Negara atau Kekuasaan Kehakiman yang sah di Indonesia.
Selain itu, peradilan agama adalah salah satu di antara peradilan khusus di Indonesia. Dikatakan peradilan khusus karena peradilan agama mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Artinya, peradilan agama hanya berwenang di bidang perdata tertentu, tidak termasuk bidang pidana.
Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang disusun oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, peradilan agama diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
ADVERTISEMENT
Adapun kekuasaan kehakiman pada peradilan agama berpuncak pada Mahkamah Agung.
1. Pengadilan Agama
Pengadilan agama merupakan bagian dari peradilan agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Daerah hukum pengadilan agama mencakup wilayah kabupaten atau kota.
Menurut Lubis dan Sodeli, pengadilan agama merupakan pengadilan tingkat pertama dan dibentuk berdasarkan keputusan presiden (Keppres). Adapun perangkat pengadilan agama meliputi pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.
Pimpinan dalam pengadilan agama terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Keduanya diangkat dan diberhentikan oleh menteri agama atas persetujuan ketua Mahkamah Agung. Sementara wakil ketua dan hakim pengadilan agama diangkat sumpahnya oleh Ketua pengadilan agama.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di berbagai bidang. Misalnya di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah.
2. Pengadilan Tinggi Agama
ADVERTISEMENT
Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah. Wilayah hukum pengadilan tinggi agama meliputi wilayah provinsi. Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh pengadilan pada tingkatan di bawahnya. Misalnya pengadilan negeri.
Adapun perangkat atau alat kelengkapan pada pengadilan tinggi agama terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Sama halnya dengan pengadilan agama, pimpinan pada pengadilan tinggi ini terdiri dari seorang ketua dan seorang wakil ketua. Ketua pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua Mahkamah Agung.
Sementara itu, kedudukan hakim di pengadilan tinggi agama merupakan hakim tertinggi. Baik hakim dan wakil ketua pengadilan tinggi agama diambil sumpahnya oleh ketua pengadilan tinggi agama.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan tentang peradilan agama dan lembaga di dalamnya. Semoga bermanfaat!
(ANM)