Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Memahami Prinsip Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia
19 September 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kode etik dan prinsip penyelenggaraan pemilu bersifat mengikat. Artinya, aturan dan ketentuan dalam penyelenggaraan pemilu wajib dilakukan oleh pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan segenap jajarannya. Apa saja prinsip penyelenggaraan pemilu?
Prinsip Penyelenggaraan Pemilu
Penyelenggaraan pemilu di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Undang-undang tersebut memuat pengertian pemilu dan asas-asanya.
Yang dimaksud pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihannya dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
Berikut prinsip penyelenggaraan pemilu di Indonesia selengkapnya:
1. Mandiri
Prinsip mandiri artinya KPU selaku penyelenggara bersifat independen dalam melaksanakan pemilihan umum. Semua keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan sendiri. Dalam menjalankan perannya, KPU juga berhak menolak campur tangan dan pengaruh pihak mana pun yang membawa kepentingan tertentu.
2. Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, semua pihak yang terlibat harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
3. Adil
Adil artinya setiap pemilih maupun peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, setara, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
4. Tertib
Para penyelenggara pemilu perlu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan keteraturan dalam pelaksanaan pemilu.
5. Berkepastian Hukum
Makna berkepastian hukum adalah penyelenggara pemilu wajib melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan aturan dan ketentuan undang-undang .
ADVERTISEMENT
6. Terbuka
Terbuka artinya para penyelenggara pemilu memberikan akses informasi kepada masyarakat secara lengkap dan transparan. Pemberian informasi juga harus menjangkau daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
7. Proporsional
Dalam penyelenggaraan pemilu, pihak penyelenggara perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum demi mewujudkan keadilan.
8. Akuntabel
Akuntabel artinya penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta hasilnya juga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan undang-undang.
9. Profesional
Penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan menekankan prinsip profesional. Artinya, setiap penyelenggara melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan keahlian, keterampilan, dan wawasan yang luas.
10. Efektif dan Efisien
Efektif bermakna penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu. Sedangkan efisien artinya penyelenggaraan pemilu dilakukan dengan memanfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana yang sesuai prosedur dan tepat sasaran.
ADVERTISEMENT
(GLW)