Konten dari Pengguna

Memahami Puasa Kifarat sebagai Konsekuensi bagi Suami yang Melanggar Hukum Islam

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa kifarat bersifat wajib sebagai hukuman untuk orang-orang yang melanggar hukum Islam. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Puasa kifarat bersifat wajib sebagai hukuman untuk orang-orang yang melanggar hukum Islam. Foto: Pexels.com

Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami melakukan zihar dan berhubungan badan dengan istri di siang hari saat puasa Ramadan.

Puasa kifarat sendiri merupakan salah satu puasa yang wajib dilakukan oleh-orang-orang yang melanggar hukum Islam, salah satunya adalah suami yang berhubungan saat puasa Ramadan dan melakukan zihar.

Untuk memahami lebih dalam mengenai puasa kifarat sebagai konsekuensi untuk suami yang melakukan zihar dan berhubungan badan dengan istri saat puasa Ramadan, simak penjelasan di bawah ini.

Puasa Kifarat sebagai Konsekuensi bagi Suami yang Melanggar Hukum Islam

Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang ditulis oleh Muhammad Ahsan dan Sumiyati, puasa kifarat adalah puasa yang wajib dikerjakan karena melanggar suatu aturan yang telah ditentukan.

Puasa kifarat bersifat wajib bagi orang-orang yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam hukum Islam, salah satunya suami yang melakukan hal-hal berikut ini.

Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami melakukan zihar dan berhubungan badan dengan istri di siang hari saat puasa Ramadan. Foto: Pexels.com

1. Berhubungan dengan Istri saat Puasa Ramadan

Puasa Ramadan adalah puasa yang wajib dilaksankan seluruh umat Islam. Saat melaksankan puasa Ramadan, ada berbagai larangan yang perlu dihindari.

Puasa Ramadan tidak hanya meminta seseorang untuk menahan rasa lapar dan haus, tetapi juga menahan syahwat atau nafsu terhadap hal-hal tertentu.

Bagi suami-istri, salah satu larangan yang harus dihindari adalah melakukan hubungan badan saat siang hari di saat berpuasa. Puasa Ramadan.

Apabila seorang suami melanggar hal ini, ia harus membayar kifarat. Hukum bagi seorang suami yang melanggar hal tersebut telah diterangkan dalam hadis Bukhari yang berbunyi:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya:

Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,” (HR al-Bukhari).

Berdasarkan hadis di atas,suami yang melakukan hubungan badan dengan istri saat siang hari harus melakukan hal-hal berikut yang disesuaikan dengan kemampuannya, yakni:

  • Memerdekakan seorang hamba sahaya perempuan.

  • Berpuasa kifarat selama dua bulan berturut-turut.

  • Memberikan makanan kepada 60 orang fakir miskin.

2. Melakukan Zihar kepada Istrinya

Zihar adalah perilaku ketika seorang suami menyamakan istrinya dengan ibunya atau mahramnya yang lain. Foto: Pexels.com

Puasa kifarat juga diberlakukan bagi suami yang melakukan zihar. Zihar adalah tindakan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya.

Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI karya Harjan Syuhada dan ‎Sungarso, contoh perbuatan suami yang menyerupakan istrinya seperti ibunya adalah ketika seorang suami berkata kepada istrinya: “Punggungmu persis seperti punggung ibu".

Contoh lainnya dari perilaku zihar yang dilakukan oleh suami adalah ketika suami tak ingin memberikan nafkah secara batin karena ketika menganggap istrinya seperti ibunya.

Perilaku zihar dianggap dapat menyakiti perasaan dan hati dari istri. Oleh karena itu, apabila seseorang melakukan hal ini, maka ia harus memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa kifarat selama dua bulan berturut-turut.

Hal ini telah diterangkan dalam Alquran surah Al-Mujadilah Ayat 4 yang berbunyi:

فَمَنۡ لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِنۡ قَبۡلِ اَنۡ يَّتَمَآسَّاؕ فَمَنۡ لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَاِطۡعَامُ سِتِّيۡنَ مِسۡكِيۡنًا‌ؕ ذٰلِكَ لِتُؤۡمِنُوۡا بِاللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ؕ وَتِلۡكَ حُدُوۡدُ اللّٰهِ‌ؕ وَلِلۡكٰفِرِيۡنَ عَذَابٌ اَلِیْمٌ

Artinya:

Maka barangsiapa tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.

(SAI)