Mengenal 2 Jenis Sensus Penduduk yang Digunakan di Indonesia

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sensus penduduk merupakan perhitungan jumlah penduduk yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu. Di Indonesia, terdapat dua jenis sensus penduduk dan biasanya dilakukan secara serentak serta bersifat menyeluruh.
Lembaga di Indonesia yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Lembaga ini tidak hanya berada di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.
Sensus penduduk di Indonesia telah dilakukan sejak lama, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Namun, banyak pakar kependudukan yang menyatakan bahwa sebelum negara merdeka tidaklah layak dinamakan sensus penduduk.
Hal tersebut hanya berupa cacah jiwa, di mana datanya hanya dimanfaatkan bagi kepentingan pihak penjajah. Setelah negara Indonesia merdeka, sensus penduduk kali pertama dilakukan pada 1961, kemudian berlanjut pada 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terakhir pada 2020.
Berdasarkan publikasi dari Badan Pusat Statistik, hasil sensus penduduk pada September 2020 berjumlah 270,20 juta jiwa. Jumlah penduduk hasil sensus penduduk pada 2020 bertambah 32,56 juta jiwa dibandingkan hasil sensus penduduk saat 2010.
Dengan luas daratan Indonesia sebesar 1,9 juta km2, kepadatan penduduk Indonesia diperkirakan sebanyak 141 jiwa per km2. Laju Pertumbuhan Penduduk per Tahun selama 2010-2020 rata-rata sebesar 1,25 persen, melambat dibandingkan periode 2000-2010 yang sebesar 1,49 persen.
Jenis Sensus Penduduk
Sensus penduduk dilaksanakan untuk mendapatkan jumlah penduduk sesuai dengan domisili tempat tinggal mereka. Hal ini nantinya akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun program-program kependudukan dan sosial.
Selain itu, sensus penduduk juga menjadi langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia. Dalam pelaksanaanya, sensus penduduk dibagi menjadi dua jenis, yaitu sensus de facto dan de jure.
Menghimpun buku Geografi: Jelajah Bumi dan Alam Semesta oleh Hartono, berikut penjelasan dari masing-masing jenis sensus penduduk:
1. Sensus de facto
Sensus de facto adalah pencatatan kependudukan kepada yang berada di dalam daerah atau negara tempat sensus penduduk dilakukan, tanpa memperhatikan asal penduduk apakah penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.
Keunggulan: Penduduk yang tercatat memiliki bukti KTP, pelaksanaan sensus tidak harus bersamaan waktunya, karena hanya untuk penduduk yang memiliki bukti kependudukan, pencatatan tidak akan terjadi dua kali atau lebih.
Kelemahan: Penduduk tidak memiliki bukti tanda penduduk (KTP), jumlah penduduk yang tercatat tidak sesuai dengan jumlah penduduk sebenarnya, data tidak akurat.
2. Sensus de jure
Sensus de jure, yaitu pencatatan kependudukan yang benar-benar bertempat tinggal di suatu daerah atau negara tempat sensus dilakukan.
Jadi, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus.
Nantinya dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu, atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat.
Dengan menggunakan sensus de jure, penduduk yang belum secara resmi tercatat sebagai penduduk di daerah tersebut tidak disertakan dalam penghitungan.
Keunggulan: Jumlah penduduk yang tercatat merupakan jumlah riil di suatu tempat, dilakukan secara serempak, data yang diperoleh dapat digunakan untuk suatu perencanaan yang berkaitan dengan ruang layanan publik.
Kelemahan: Terjadi peluang pencatatan dua kali, untuk negara kepulauan membutuhkan dana yang cukup besar karena harus dilaksanakan secara serempak. Sementara itu, bagi daerah yang mobilitas penduduknya tinggi, kemungkinan peluang tidak tersensus tinggi.
Metode Sensus Penduduk
Ada pun metode yang digunakan dalam sensus penduduk, sebagaimana dikutip dari buku Geografi dan Sosiologi 2 terbitan Yudhistira Ghalia Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. House holder
Pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden. Biasanya metode ini dilakukan oleh kepala rumah tangga yang mengisi data sendiri untuk kemudian dikumpulkan.
Penduduk tersebut diberi daftar pertanyaan untuk dilakukan pengisian dan petugas akan kembali beberapa waktu setelahnya. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat penduduknya relatif tinggi.
Oleh sebab itu, penduduk harus mampu memahami serta juga menjawab tiap-tiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka. Kelebihan cara ini adalah waktu yang diperlukan lebih cepat karena petugas tidak harus mendata satu per satu penduduk.
Sementara kekurangannya adalah data yang diperoleh kurang terjamin kebenarannya karena ada kemungkinan penduduk tidak mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya. Daftar pertanyaan dapat dikirimkan atau dititipkan pada aparat desa.
2. Canvaser
Pelaksanaan sensus ini adalah dengan mendatangi dari rumah ke rumah penduduk untuk diwawancarai dengan sejumlah pertanyaan tentang demografis, ekonomis, dan sosial.
Keunggulan metode ini, data yang diperoleh lebih terjamin kelengkapannya dan penduduk sulit untuk memalsukan data. Sementara kekurangannya adalah waktu yang diperlukan lebih lama karena jumlah petugas yang terbatas dan wilayah yang luas.
Baca Juga: Hubungan Penduduk, Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, Pekerja, dan Pekerja Penuh
(NDA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu sensus?

Apa itu sensus?
Dijelaskan dalam Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1997 Pasal 1, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Kapan waktu pelaksanaan sensus penduduk Indonesia?

Kapan waktu pelaksanaan sensus penduduk Indonesia?
Waktu pelaksanaan sensus penduduk di setiap negara relatif berbeda, tapi tetap dilakukan secara teratur. Pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia biasanya dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sementara di negara maju, sensus penduduk dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Apa lembaga yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk?

Apa lembaga yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk?
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Selain di tingkat pusat, BPS juga terdapat di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.
