Mengenal Apa Itu Dissenting Opinion hingga Manfaatnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
25 April 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu dissenting opinion. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu dissenting opinion. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam dunia hukum, apa itu dissenting opinion atau perbedaan pendapat bukanlah hal yang asing. Namun, istilah tersebut ramai dibahas usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
Lantas, sebenarnya apa itu dissenting opinion? Artikel ini akan menguraikan terkait dissenting opinion, dasar hukum, dan manfaatnya. Jadi, simaklah hingga habis untuk mengetahui penjelasan lengkapnya!

Apa Itu Dissenting Opinion?

Ilustrasi apa itu dissenting opinion. Foto: pexels
Mengutip artikel ilmiah berjudul Kedudukan Dissenting Opinion sebagai Ekspresi Kebebasan Tertinggi Hakim oleh Arsha Nurul Huda, S.H., M.H, hakikat dari munculnya dissenting opinion adalah karena terjadi perbedaan pendapat antara hakim yang ada tentang perkara yang sedang ditangani.
Lebih lanjut, yang dimaksud perbedaan pendapat antara hakim adalah pendapat satu atau lebih hakim yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap putusan mayoritas hakim dalam majelis hakim yang mengambil keputusan dalam sebuah persidangan.
Dissenting opinion dapat dijadikan rujukan alternatif hakim dalam melakukan reformasi hukum. Dissenting opinion ini juga bisa menjadi salah satu mekanisme yang digunakan untuk memberikan kebebasan pada hakim agar menerapkan seluruh pengetahuannya dan ruang otonomi yang lebih besar untuk mempertahankan kebenaran yang diyakini
ADVERTISEMENT
Sementara itu, menurut artikel ilmiah berjudul Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi terhadap Kesadaran Hukum Masyarakat oleh Muhammad Rusdi yang dimuat dalam Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, pengertian apa itu dissenting opinion telah diatur dalam undang-undang.
Menurut Pasal 45 Ayat 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendapat Majelis Hakim yang berbeda dimuat dalam putusan. Sederhananya, dissenting opinion adalah beda pendapat di antara hakim terhadap putusannya.

Dasar Hukum Dissenting Opinion

Ilustrasi dissenting opinion. Foto: pexels
Menyadur Jurnal Ilmiah Dissenting Opinion dalam Putusan Perdata oleh Tria Septiana yang diterbitkan Fakultas Hukum, Universitas Mataram, ada beberapa Undang-Undang yang membahas tentang dissenting opinion. Berikut uraiannya.
ADVERTISEMENT
Dalam menentukan sebuah perkara yang sedang ditangani, sebelum memberi putusan, hakim akan melakukan musyawarah, sebagaimana yang tertulis dalam ketentuan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam proses permusyawaratan tersebut, tak jarang terjadi perbedaan cara dan pendapat antar hakim, yang kemudian muncul dissenting opinion.
Menurut Pasal 14 Ayat 3 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, berbunyi:
ADVERTISEMENT

Manfaat Dissenting Opinion

Ilustrasi dissenting opinion. Foto: unsplash
Sebelum memasukkan dissenting opinion dalam Peraturan Perundang-undangan, tentunya sudah dipertimbangkan apakah ada nilai-nilai positif atau manfaat yang diperoleh dari penerapandissenting opinion tersebut.
Merangkum dari karya ilmiah berjudul Analisis Yuridis Terhadap Dissenting Opinion dalam Putusan Perkara Cerai Gugat: Studi Putusan Nomor 0164/PDT.G/2014/PA.MLG oleh Liyatur Rosyidah, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, berikut ini beberapa manfaat dari dissenting opinion:

1. Mengetahui Pendapat Hakim yang Berbobot

Dalam sebuah upaya hukum banding atau kasasi, pendapat hakim dapat menjadi pertimbangan majelis tingkat pertama yang sejalan dengan putusan tersebut.

2. Menentukan Jenjang Karier Hakim

Dissenting opinion juga bisa menjadi indikator untuk menentukan jenjang karier hakim, sebab dari hal ini bisa menjadi pijakan bersama dalam penentuan pangkat dan jabatan. Oleh karena itu, prestasi hakim tak hanya dilihat dari usia dan etos kerja, juga termasuk kualitas putusan hakim tersebut.
ADVERTISEMENT

3. Mengetahui Apakah Putusan Hakim Sesuai dengan Aspirasi Hukum atau Tidak

Kemudian, melalui dissenting opinion dapat diketahui apakah putusan hakim yang menangani perkara tersebut sudah sesuai dengan aspirasi hukum yang berkembang dalam masyarakat atau tidak.

4. Mengetahui Apakah Peraturan Perundang-undangan Cukup Responsif

Manfaat dissenting opinion yang selanjutnya adalah dapat mengetahui apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini sudah cukup responsif atau belum.

5. Sebagai Bentuk Kebebasan Individual Hakim

Dissenting opinion adalah suatu perwujudan kebebasan individual hakim, termasuk kebebasan terhadap sesama hakim atau anggota majelis, kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, serta esensi kekuasaan kehakiman yang merdeka.

6. Sebagai Jaminan Hak Berbeda Pendapat Pada Hakim

Dissenting opinion adalah bentuk jaminan hak untuk mengungkapkan pendapat masing-masing pada hakim meskipun berbeda-beda dalam memeriksa dan memutuskan perkara yang sedang ditanganinya. Dengan kata lain, dissenting opinion menggambarkan demokrasi dalam pemeriksaan dan memutuskan perkara.
ADVERTISEMENT

7. Dapat Meningkatkan Tanggung Jawab Hakim Secara Individual

Dissenting opinion adalah alat yang dapat meningkatkan tanggung jawab hakim secara individual. Melalui dissenting opinion ini, diharapkan hakim dapat mendalami perkara yang ia tangani, sehingga hakim akan bertanggung jawab baik secara moral ataupun sesuai dengan hati nuraninya saat memberikan putusan.

8. Meningkatkan Kualitas dan Wawasan Hakim

Lebih lanjut, dissenting opinion ini sebagai cara untuk meningkatkan kualitas dan wawasan kehakiman, karena setiap hakim diwajibkan mempelajari dan mendalami perkara yang sedang ditangani. Sebab, perkara tersebut kemungkinan mengandung fakta-fakta dan hukum yang kompleks.

9. Meningkatkan Mutu Putusan Hakim

Karena adanya dissenting opinion, setiap hakim atau anggota majelis akan berusaha menyusun dasar dan pertimbangan hukum dengan baik secara normatif, sehingga putusan hakim akan lebih bermutu.

10. Instrumen Perkembangan Ilmu Hukum

Ilmu hukum akan selalu berkembang seiring berkembangnya zaman melalui beberapa cara, yaitu perkembangan filsafat hukum, teori hukum, serta aturan hukum. Dissenting opinion dapat memperkaya bahan kajian hakim yang menyangkut muatan filsafat, teori, dan kaidah hukum baru yang dibentuk hakim.
ADVERTISEMENT
(NSF)