Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu Instansi dan Jenis-jenisnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi apa itu instansi. Foto: pixabay.com.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi apa itu instansi. Foto: pixabay.com.

Istilah instansi sering dikaitkan dengan lembaga negara seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga kementerian. Padahal, pengertian instansi tak sesempit dalam lembaga pemerintahan saja. Lalu apa itu instansi?

Agar dapat memahami pengertian apa itu instansi, simaklah artikel ini sampai selesai. Artikel ini juga akan mengungkap jenis-jenis instansi, lengkap dengan contohnya. Berikut uraian lengkapnya.

Apa Itu Instansi?

ilustrasi apa itu instansi. Foto: pixabay.com.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, instansi memiliki tiga arti, yakni badan atau lembaga pemerintah, tingkatan pada pengadilan, dan tahapan rapat atau diskusi. Instansi juga didefinisikan secara umum sebagai jawatan atau kantor.

Jadi, instansi bisa dijelaskan sebagai satuan organisasi yang umumnya dimiliki oleh pemerintah dan bekerja untuk pemerintah dengan dasar hukum tertentu.

Sementara itu, Cambridge mengartikan instansi sebagai suatu kelompok bisnis atau organisasi pemerintah yang memberikan pelayanan pada masyarakat.

Dari penjelasan di atas, instansi dapat didefinisikan sebagai lembaga atau badan yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola berbagai urusan administrasi dengan tujuan memberikan sebuah layanan.

Kategori Instansi

ilustrasi kategori instansi. Foto: pixabay.com.

Menyadur buku e-modul Kemendikbud Ekonomi Paket C, instansi terdiri dari dua kategori, yakni instansi pemerintah dan instansi swasta.

Instansi pemerintah merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melayani administrasi dalam lingkup eksekutif baik di pusat maupun daerah.

Setiap instansi pemerintah baik di lingkungan pusat maupun daerah mendapatkan dana dari APBN atau APBD. Contoh jenis instansi ini meliputi Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Direktorat Jendral Pajak, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, instansi swasta diartikan sebagai sebuah perusahaan bisnis yang dimiliki oleh suatu organisasi non-pemerintah atau sekelompok kecil pemegang saham.

Instansi swasta didirikan dan didanai oleh individu atau kelompok atau modalnya bukan berasal dari kontribusi pemerintah.

Contoh dari instansi swasta di Indonesia adalah PT Bank Cental Asia, PT Astra International, PT HM Sampoerna, PT Indocement Tunggal Prakarsa, Unilever, United Tractors, PT Gudang Garam, dan PT Indofood Sukses Makmur.

Jenis-Jenis Instansi Pemerintah

Ilustrasi jenis instansi pemerintah. Foto: pexels.com.

Dikutip dari buku Manajemen Sumber Daya Manusia oleh Ulfa Hidayati, berdasarkan tugas dan fungsinya, sebuah instansi pemerintah dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu instansi vertikal, instansi horizontal, dan instansi pengawas.

Masing-masing instansi tersebut memiliki keunikannya sendiri dalam hal tugas dan tanggung jawabnya. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Instansi Vertikal

Instansi vertikal adalah lembaga pemerintah non-departemen yang lingkungan kerjanya terletak di beberapa wilayah berbeda. Contohnya satuan lembaga Kepolisian Republik Indonesia memiliki berbagai lembaga seperti Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

Setiap lembaga tersebut memiliki wilayahnya masing-masing dengan cakupan yang berbeda. Pembagian kekuasaan ini membagi lembaga negara berdasarkan kedudukan dan wilayah kekuasaannya.

Jenis instansi ini terbentuk sebagai akibat adanya otonomi daerah yang diberikan pada masing-masing daerah dan asas desentralisasi.

2. Instansi Horizontal

Instansi horizontal merupakan instansi yang memiliki tugas yang dipisah menurut fungsi dari masing-masing lembaga. Setiap instansi horizontal memiliki kedudukan yang sama tinggi.

Contohnya, yaitu lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, dan lembaga legislatif. Selain itu, terdapat lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Keuangan. Pembagian kekuasaan horizontal bertujuan agar setiap instansi dapat fokus pada tugasnya masing-masing.

3. Instansi Pengawas

Instansi Pengawas memiliki tugas dalam hal pengawasan pada wilayah kerja tertentu seperti sektor pertanian atau sektor perekonomian.

Baca Juga: 3 Instansi CPNS yang Tidak Memerlukan TOEFL

Jenis-Jenis Instansi Swasta

Ilustrasi jenis jenis instansi swasta. Foto; unsplash.com.

Berbeda dengan instansi pemerintah, instansi swasta dapat dibedakan berdasarkan jenis badan usaha yang dijalankan. Pengertian badan usaha berbeda dengan perusahaan. Badan usaha adalah pusat organisasi yang dianggap sebagai kesatuan yuridis atau hukum.

Sementara perusahaan adalah tempat menyelenggarakan proses produksi yang menghasilkan barang dan jasa. Dalam mencapai tujuan mencari keuntungan, sebuah badan usaha dapat memiliki lebih dari satu perusahaan.

Dikutip dari buku Pengantar Bisnis karya Dikdik Harjadi, dkk., berikut jenis instansi swasta berdasarkan jenis badan usahanya.

1. Perseorangan

Perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan.

Ciri badan usaha perseorangan terletak pada pemilik yang hanya satu orang, bentuk usaha yang relatif kecil, pengelolaan berdasarkan pada pemilik, serta setiap kerugian ia tanggung secara pribadi.

2. Firma

Firma adalah persekutuan atau perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab yang tidak terbatas.

Nantinya, laba yang diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian.

Ciri firma antara lain terletak pada anggotanya yang kenal dekat, memakai nama bersama, risiko dan tanggung jawab penuh terhadap usaha, serta setiap anggota memiliki hak veto untuk melakukan perjanjian dengan pihak lain tanpa perlu persetujuan anggota.

3. CV

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang keanggotaannya dibagi menjadi anggota aktif dan pasif.

Anggota aktif sering disebut sekutu aktif dan merupakan anggota yang menanam modal dan aktif mengurus CV, sehingga memiliki tanggung jawab tak terbatas. Sedangkan anggota pasif hanya menyetor modal, tidak mengurus CV sehingga tanggung jawabnya terbatas.

Keberadaan CV cukup banyak di Indonesia. Hal itu karena kelebihan yang CV miliki, seperti proses pendirian yang cukup mudah, permodalan yang bernilai besar, mudah mendapat pinjaman, serta manajerial yang baik.

4. PT

PT atau perseroan terbatas adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Itu adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh PT sebagai tanda bukti bahwa pemegang saham adalah pemilik PT.

Semua anggota yang tergabung dalam PT merupakan pemegang saham yang disebut Persero. Nantinya, pemegang saham akan menerima keuntungan sesuai dengan laba yang didapatkan PT. Kekuasaan tertinggi PT ada di Rapat Umum Pemegang Saham.

Kelebihan jenis badan usaha ini terletak pada mudahnya mendapat modal, mudahnya mengganti pimpinan, tanggung jawab sebatas nilai saham, dan keberlangsungan perusahaan terjamin.

(IPT)