Mengenal Apa itu NIB, Fungsi, dan Cara Membuatnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Setiap pengusaha yang ingin mendapatkan legalitas dari usaha yang dibangun membutuhkan dokumen NIB. Untuk itu, pelaku usaha kecil menengah atau UMKM perlu memahami apa itu NIB dan fungsinya.
NIB memberikan banyak keuntungan dan kemudahan untuk pengusaha yang ingin mendirikan izin usaha komersial maupun operasional. Artikel ini akan mengungkap apa itu NIB, cara membuatnya, lengkap dengan dokumen yang harus disiapkan.
Selain itu, artikel ini juga akan menjelaskan alasan kenapa pengusaha UMKM dan non-UMKM harus memiliki dokumen NIB. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!
Apa Itu NIB?
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Mengutip laman investindonesia.go.id, NIB merupakan nomor identitas untuk pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan bisnis yang dijalankan.
NIB berlaku selama para pelaku usaha menjalankan bisnis atau usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. NIB terdiri atas 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik yang sudah dilengkapi dengan pengaman.
NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), setelah pelaku usaha mendaftarkan bisnis atau usahanya melalui OSS atau Online Single Submission dengan mengisi data lengkap.
OSS dapat digunakan oleh semua pelaku usaha yang mengajukan izin termasuk UMKM maupun non UMKM. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sementara penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
Baca Juga: 4 Cara Mengurus SIUP dan Persyaratan Administrasinya
Fungsi NIB untuk Pelaku Usaha
NIB memiliki banyak fungsi untuk legalitas dan administrasi yang dibutuhkan para pengusaha. Mengutip buku Menata Organisasi dan Pembentuk Holing Company oleh Drs. R Hardjoeno, fungsi utama NIB ialah sebagai tanda pengenal bisnis atau usaha yang dijalankan.
Dengan memiliki NIB, setiap pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha maupun izin komersial atau operasional. Fungsi lainnya, NIB dapat menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang memiliki masa berlaku terbatas.
Berdasarkan buku Sengketa Antarorgan Perseroan oleh Elza Syarief, NIB juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor. Apabila memiliki usaha kegiatan ekspor, NIB berguna untuk mendapatkan akses Kepabeanan.
Lebih jauh lagi, NIB berfungsi untuk mendapatkan dokumen NPWP, dokumen pendaftaran BPJS, dokumen Notifikasi Kelayakan untuk Mendapat Fasilitas Fiskal, hingga syarat izin usaha seperti SIUP.
Prosedur dan Dokumen untuk Mendapatkan NIB
Mengigat pentingnya fungsi NIB, pelaku usaha perlu mempersiapkan dokumen tersebut sebelum memulai usahanya. Prosedur untuk mendapatkan NIB dapat dilakukan secara daring.
Oleh karena itu, pengusaha tak perlu antre atau berlama-lama di kantor pemerintah daerah setempat dengan membawa berbagai dokumen. Sebelum mendaftarkan jenis usaha untuk mendapatkan NIB, pahami dulu bentuk usaha yang akan didaftarkan.
Apakah usaha bentuk perseorangan, UMKM, atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau modal asing. Tujuannya agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah dan lancar.
Dokumen yang Disiapkan untuk Mendapatkan NIB
Mengutip laman pelaporan.kominfo.go.id, persyaratan dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan NIB untuk pelaku usaha perseorangan maupun perusahaan badan hukum cukup berbeda. Berikut data atau dokumen yang dibutuhkan.
a. Dokumen NIB Perseorangan
Nama dan NIK penanggung jawab usaha
Alamat Tinggal
Bidang Usaha
Lokasi Penanaman Modal
Besaran Rencana Penanaman Modal
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Nomor Kontak Usaha
NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
b. Dokumen NIB Badan Usaha Seperti PT, CV, Firma, dan Koperasi
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Apabila berencana untuk menggunakan tenaga kerja asing, wajib memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, wajib menyiapkan dokumen dasar hukum pembentukan badan usaha tersebut.
Prosedur Membuat NIB
Jika seluruh dokumen dan data sudah siap, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran dan membuat akun OSS melalui laman www.oss.go.id.
Prosedur pendaftarannya dapat mengikuti langkah-langkah berikut, dikutip dari laman diskopukm.jogjaprov.go.id.
Buka www.oss.go.id pada aplikasi peramban.
Klik tombol ‘Masuk Sekarang’.
Pada halaman baru klik ‘Daftar’.
Pilih skala usaha dan klik ‘Lanjut'.
Isi form pendaftaran meliputi NIK dan Nomor Whatsapp yang aktif.
Isi verifikasi kode yang sudah dikirim sistem.
Buat kata sandi atau password dan klik ‘Lanjut’.
Masukkan data yang diminta dan dokumen sesuai dengan bentuk usaha yang didaftarkan. Selanjutnya klik ‘Lanjut’.
Pada halaman baru akan muncul tulisan ‘Permohonan Berhasil’.
Klik tab ‘Perizinan Berusaha’ dan pilih ‘Permohonan Baru’
Data usaha akan otomatis terisi karena sudah terintegrasi dengan data disdukcapil.
Pada bagian Data Usaha, klik ‘Tambahkan Bidang Usaha’ kemudian ketuk tombol ‘Simpan’.
Pada halaman baru yang muncul klik pilih bidang usaha, isi jenis kegiatan usaha dan ketuk tombol ‘Simpan’.
Centang semua pernyataan yang tertera pada daftar kemudian klik ‘Lanjut’.
Lakukan verifikasi dan ketuk tombol ‘Terbitkan’. Pada halaman baru akan muncul data ‘Daftar Kegiatan Usaha’.
Selanjutnya cetak NIB untuk melakukan pendaftaran legalitas usaha lainnya.
Alasan Pelaku Usaha Wajib Membuat NIB
Ada beberapa alasan penting kenapa pelaku usaha wajib membuat NIB. Mengutip laman dpmptsp.cianjurkab.go.id, setidaknya ada tiga faktor pemilik usaha wajib memiliki NIB, yakni:
1. Memangkas Proses Pengurusan Izin
Seperti yang sudah disebutkan di atas, NIB memiliki berbagai fungsi penting. Selain sebagai identitas usaha, NIB berlaku sebagai TDP, API, hingga akses kepabean.
NIB juga mempermudah pelaku usaha untuk mendapat dokumen izin usaha seperti NPWP, RPTKA, hingga surat izin usaha seperti SIUP.
2. Pengajuan izin dilakukan dengan Automatic Approval dari OSS.
Dengan sistem OSS, pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan. Persyaratan pengajuan izin sudah diseragamkan dan tidak mewajibkan tinjau ulang dokumen.
Selama pemilik usaha memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, izin usaha dapat diperoleh dengan cepat.
3. Menyederhanakan Syarat Izin Usaha
NIB memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas. Oleh karena itu, pelaku usaha tak perlu lagi membawa berkas banyak saat mengurus dokumen perizinan.
Pelaku usaha cukup membawa NIB dan berkas pendukung untuk mendapatkan akses membuat izin operasional atau izin komersial.
(IPT)
