Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu Sensus Penduduk dan Langkah-langkah Pelaksanaannya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi persebaran penduduk Indonesia. Foto: Badan Pusat Statistik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persebaran penduduk Indonesia. Foto: Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki program kerja periodik untuk membantu negara dalam mendata sesuatu, termasuk sensus penduduk. Apa itu sensus penduduk?

Dikutip dari buku Geografi: Menyingkap Fenomena Geosfer terbitan PT Grafindo Media Pratama, sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan, dan publikasi data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk pada periode waktu tertentu.

Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan publikasi ini merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh tiap negara. Jadi, jika hanya berupa pencatatan dan pengolahan, tetapi tanpa publikasi, maka tidak disebut sensus penduduk.

Informasi dan data kependudukan dalam sensus penduduk biasanya berkaitan dengan aspek fertilitas, mortalitas, dan migrasi. Simak penjelasan lebih lengkap mengenai sensus penduduk dalam uraian di bawah ini.

Apa Itu Sensus Penduduk?

Jumlah penduduk di suatu daerah selalu berubah, terkadang pada periode tertentu dapat bertambah atau berkurang dengan cepat, namun bisa juga tetap. Ada banyak hal yang menjadi penyebab pertambahan penduduk, di antaranya:

  • Penduduk dapat bertambah dengan cepat jika kesadaran masyarakat akan kualitas penduduk masih kurang.

  • Meningkatnya desakan ekonomi masyarakat dan fasilitas kesehatan sehingga penduduk mengalami pertumbuhan secara cepat.

  • Meningkatnya sarana dan prasarana suatu daerah, sehingga banyak penduduk dari daerah lain berdatangan dalam bentuk arus migrasi.

Sementara itu, penduduk dapat berjumlah tetap jika penduduk yang datang dan pergi, atau jika penduduk yang lahir dan meninggal pada suatu wilayah dalam jumlah yang sama.

Ada pun pengurangan penduduk jika penduduk yang pergi dan meninggal lebih besar daripada penduduk yang datang dan lahir, seperti akibat peperangan, bencana alam, atau wabah penyakit.

Oleh karena itu, jumlah penduduk di suatu daerah harus selalu dicatat atau didata tingkat perubahannya. Pendataan penduduk biasanya dilakukan secara berkala yang disebut dengan sensus penduduk.

Ilustrasi sensus penduduk di Indonesia 2020. Foto: Badan Pusat Statistik

Menyadur laman resmi Badan Pusat Statistik, sensus penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk yang dilakukan secara periodik. Data yang dihitung tidak hanya meliputi jumlah penduduk, tetapi juga jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu.

Terkait hal ini, Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1997 Pasal 1 juga telah menjelaskan bahwa sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Selain di tingkat pusat, BPS juga terdapat di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.

Waktu pelaksanaan sensus penduduk di setiap negara relatif berbeda, tapi tetap dilakukan secara teratur. Pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia biasanya dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sementara di negara maju, sensus penduduk dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Pelaksaan sensus penduduk di Indonesia sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 3 Tahun 1960 tentang sensus yang menyatakan bahwa waktu mengadakan sensus yang lain-lainnya ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam 10 tahun diadakan sekali.

Langkah-Langkah Pelaksanaan Sensus Penduduk

Ilustrasi persebaran penduduk Indonesia. Foto: Badan Pusat Statistik

Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk terbagi atas dua jenis, yaitu sensus de jure dan sensus de facto. Sensus de jure merupakan sensus penduduk yang didasarkan atas bukti hukum yang dimiliki penduduk. Salah satu bukti hukum tersebut, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sementara itu, sensus de facto adalah pencatatan penduduk yang dilakukan pada setiap orang yang berhasil ditemui petugas di suatu daerah. Pencatatan ini sangat memungkinkan orang yang berhasil ditemui bukan penduduk daerah yang bersangkutan.

Merangkum buku Geografi 2 karya Yusman Hestiyanto, langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam pelaksanaan sensus penduduk adalah sebagai berikut:

  1. Menentukan keterangan yang ingin diperoleh dari tiap individu. Keterangan-keterangan yang hampir selalu ada pada tiap sensus di antaranya adalah:

  • Tempat tinggal saat sensus;

  • Tempat tinggal tetap;

  • Hubungan dengan kepala keluarga;

  • Jenis kelamin;

  • Umur;

  • Status kawin;

  • Tempat lahir;

  • Kewarganegaraan;

  • Pekerjaan;

  • Jenis kegiatan;

  • Lapangan pekerjaan;

  • Jenis pekerjaan;

  • Status pekerjaan;

  • Bahasa;

  • Kesukuan;

  • Kebangsaan;

  • Pendidikan;

  • Kemampuan baca tulis;

  • Jumlah anak lahir hidup;

  • Jumlah keluarga;

  • Dan klasifikasi desa kota.

  1. Membuat daftar pertanyaan yang dapat dipahami oleh pencacah maupun responden.

  2. Mengumpulkan data di lapangan, baik dengan wawancara maupun tertulis.

  3. Mengolah data, memberi kode, dan tabulasi.

  4. Mempublikasikan data hasil sensus.

Baca Juga: Hubungan Penduduk, Tenaga Kerja, Angkatan Kerja, Pekerja, dan Pekerja Penuh

(NDA)

Frequently Asked Question Section

Apa lembaga yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk?

chevron-down

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Selain di tingkat pusat, BPS juga terdapat di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.

Kapan waktu pelaksanaan sensus penduduk Indonesia?

chevron-down

Waktu pelaksanaan sensus penduduk di setiap negara relatif berbeda, tapi tetap dilakukan secara teratur. Pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia biasanya dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sementara di negara maju, sensus penduduk dilakukan setiap 5 tahun sekali.

Apa itu sensus?

chevron-down

Dijelaskan dalam Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1997 Pasal 1, sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.