Mengenal Apa Itu Sensus Penduduk dan Langkah-langkah Pelaksanaannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
27 Juni 2022 13:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi persebaran penduduk Indonesia. Foto: Badan Pusat Statistik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persebaran penduduk Indonesia. Foto: Badan Pusat Statistik
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki program kerja periodik untuk membantu negara dalam mendata sesuatu, termasuk sensus penduduk. Apa itu sensus penduduk?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Geografi: Menyingkap Fenomena Geosfer terbitan PT Grafindo Media Pratama, sensus penduduk adalah keseluruhan proses pengumpulan, pengolahan, dan publikasi data demografis di suatu negara untuk seluruh penduduk pada periode waktu tertentu.
Kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan publikasi ini merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan oleh tiap negara. Jadi, jika hanya berupa pencatatan dan pengolahan, tetapi tanpa publikasi, maka tidak disebut sensus penduduk.
Informasi dan data kependudukan dalam sensus penduduk biasanya berkaitan dengan aspek fertilitas, mortalitas, dan migrasi. Simak penjelasan lebih lengkap mengenai sensus penduduk dalam uraian di bawah ini.

Apa Itu Sensus Penduduk?

Jumlah penduduk di suatu daerah selalu berubah, terkadang pada periode tertentu dapat bertambah atau berkurang dengan cepat, namun bisa juga tetap. Ada banyak hal yang menjadi penyebab pertambahan penduduk, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, penduduk dapat berjumlah tetap jika penduduk yang datang dan pergi, atau jika penduduk yang lahir dan meninggal pada suatu wilayah dalam jumlah yang sama.
Ada pun pengurangan penduduk jika penduduk yang pergi dan meninggal lebih besar daripada penduduk yang datang dan lahir, seperti akibat peperangan, bencana alam, atau wabah penyakit.
Oleh karena itu, jumlah penduduk di suatu daerah harus selalu dicatat atau didata tingkat perubahannya. Pendataan penduduk biasanya dilakukan secara berkala yang disebut dengan sensus penduduk.
Ilustrasi sensus penduduk di Indonesia 2020. Foto: Badan Pusat Statistik
Menyadur laman resmi Badan Pusat Statistik, sensus penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk yang dilakukan secara periodik. Data yang dihitung tidak hanya meliputi jumlah penduduk, tetapi juga jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lainnya yang dianggap perlu.
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1997 Pasal 1 juga telah menjelaskan bahwa sensus adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan semua unit populasi di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk memperoleh karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk melakukan sensus penduduk adalah Badan Pusat Statistik (BPS). Selain di tingkat pusat, BPS juga terdapat di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.
Waktu pelaksanaan sensus penduduk di setiap negara relatif berbeda, tapi tetap dilakukan secara teratur. Pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia biasanya dilakukan setiap 10 tahun sekali. Sementara di negara maju, sensus penduduk dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Pelaksaan sensus penduduk di Indonesia sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 3 Tahun 1960 tentang sensus yang menyatakan bahwa waktu mengadakan sensus yang lain-lainnya ditentukan dengan Peraturan Pemerintah, dengan ketentuan sekurang-kurangnya dalam 10 tahun diadakan sekali.
ADVERTISEMENT

Langkah-Langkah Pelaksanaan Sensus Penduduk

Ilustrasi persebaran penduduk Indonesia. Foto: Badan Pusat Statistik
Dalam pelaksanaannya, sensus penduduk terbagi atas dua jenis, yaitu sensus de jure dan sensus de facto. Sensus de jure merupakan sensus penduduk yang didasarkan atas bukti hukum yang dimiliki penduduk. Salah satu bukti hukum tersebut, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sementara itu, sensus de facto adalah pencatatan penduduk yang dilakukan pada setiap orang yang berhasil ditemui petugas di suatu daerah. Pencatatan ini sangat memungkinkan orang yang berhasil ditemui bukan penduduk daerah yang bersangkutan.
Merangkum buku Geografi 2 karya Yusman Hestiyanto, langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam pelaksanaan sensus penduduk adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)