Mengenal Istilah Listing: Ini Pengertian dan Prosedurnya dalam Pasar Modal

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
8 November 2021 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi listing. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi listing. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam dunia pasar modal, terdapat sebuah istilah yang disebut listing. Secara sederhana, listing adalah pencatatan saham perusahaan emiten di pasar modal. Terma ini cukup umum bagi yang berkecimpung di dunia investasi saham dan bursa efek.
ADVERTISEMENT
Bursa efek, dalam buku berjudul Ekonomi 2 yang ditulis Leni Permana dkk., ialah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain. Tujuannya, untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Emiten yang ingin menawarkan saham di bursa efek, perlu melakukan listing terlebih dahulu. Peraturan mengenai listing telah diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-305/BEJ/07-2004 perihal Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Efek Bersifat Saham.

Prosedur Listing Perusahaan Emiten

Menyadur dari buku Ekonomi 2 yang ditulis Chumidatus Sa’diyah dan Dadang Argo P., prosedur dalam melakukan listing antara lain sebagai berikut ini.
Ilustrasi listing. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Delisting dan Relisting

Suatu perusahaan yang telah tercatat bisa mengalami delisting apabila menghadapi kondisi tertentu. Berdasarkan buku yang ditulis Leni Permana dkk., delisting merupakan penghapusan pencatatan saham emiten dari bursa. Sementara, relisting adalah pencatatan kembali saham emiten di bursa yang terkena delisting.
ADVERTISEMENT
Saham emiten yang mengalami delisting bisa mengajukan aplikasinya ke bursa atas kemauan perusahaan. Untuk melakukannya perusahaan perlu memenuhi syarat disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari total pemegang saham minoritas melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika pemegang saham minoritas dalam RUPS menentang rencana tersebut, emiten atau pemegang saham mayoritas harus membeli saham dari pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui rencana. Hal tersebut disesuaikan dengan harga tertinggi di pasar reguler untuk enam bulan terakhir sebelum tanggal RUPS.
Delisting harus diajukan ke bursa paling lambat 40 hari bursa sebelum tanggal penghapusan pencatatan saham emiten dari bursa. Selain itu, delisting diputuskan oleh bursa sesuai peraturan yang berlaku.
(AMP)