Konten dari Pengguna

Mengenal Istilah Listing: Ini Pengertian dan Prosedurnya dalam Pasar Modal

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi listing. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi listing. Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

Dalam dunia pasar modal, terdapat sebuah istilah yang disebut listing. Secara sederhana, listing adalah pencatatan saham perusahaan emiten di pasar modal. Terma ini cukup umum bagi yang berkecimpung di dunia investasi saham dan bursa efek.

Bursa efek, dalam buku berjudul Ekonomi 2 yang ditulis Leni Permana dkk., ialah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain. Tujuannya, untuk memperdagangkan efek di antara mereka.

Emiten yang ingin menawarkan saham di bursa efek, perlu melakukan listing terlebih dahulu. Peraturan mengenai listing telah diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-305/BEJ/07-2004 perihal Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Efek Bersifat Saham.

Prosedur Listing Perusahaan Emiten

Menyadur dari buku Ekonomi 2 yang ditulis Chumidatus Sa’diyah dan Dadang Argo P., prosedur dalam melakukan listing antara lain sebagai berikut ini.

  1. Emiten mengajukan permohonan pencatatan ke bursa, kemudian bursa akan menilai apakah sesuai dengan ketentuan pencatatan. Setelah itu, emiten akan diminta untuk mempresentasikan kinerja perusahaannya.

  2. Jika memenuhi syarat, bursa akan memberikan surat persetujuan prinsip pencatatan yang dikenal dengan istilah Perjanjian Pendahuluan.

  3. Selanjutnya, emiten mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Saat mengajukannya, emiten perlu menghubungi perantara emisi. Pihak ini terdiri atas Penjamin Emisi, Akuntan, dan Perusahaan Penilai yang akan memberikan layanan sesuai dengan tugasnya masing-masing.

  4. Apabila telah mendapatkan pernyataan efektif dari Bapepam, emiten bisa melakukan penawaran umum Initial Publik Offering (IPO) agar efeknya dapat dijual.

  5. Emiten membayar biaya pencatatan.

  6. Bursa efek mengumumkan pencatatan efek tersebut di bursa. Dengan adanya pengumuman ini, berarti emiten bisa langsung memulai penjualan efek.

Ilustrasi listing. Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Delisting dan Relisting

Suatu perusahaan yang telah tercatat bisa mengalami delisting apabila menghadapi kondisi tertentu. Berdasarkan buku yang ditulis Leni Permana dkk., delisting merupakan penghapusan pencatatan saham emiten dari bursa. Sementara, relisting adalah pencatatan kembali saham emiten di bursa yang terkena delisting.

Saham emiten yang mengalami delisting bisa mengajukan aplikasinya ke bursa atas kemauan perusahaan. Untuk melakukannya perusahaan perlu memenuhi syarat disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari total pemegang saham minoritas melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jika pemegang saham minoritas dalam RUPS menentang rencana tersebut, emiten atau pemegang saham mayoritas harus membeli saham dari pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui rencana. Hal tersebut disesuaikan dengan harga tertinggi di pasar reguler untuk enam bulan terakhir sebelum tanggal RUPS.

Delisting harus diajukan ke bursa paling lambat 40 hari bursa sebelum tanggal penghapusan pencatatan saham emiten dari bursa. Selain itu, delisting diputuskan oleh bursa sesuai peraturan yang berlaku.

(AMP)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan listing?

chevron-down

Pencatatan saham perusahaan emiten di pasar modal.

Apa yang dimaksud dengan delisting?

chevron-down

Penghapusan pencatatan saham emiten dari bursa.

Apa yang dimaksud dengan relisting?

chevron-down

Pencatatan kembali saham emiten di bursa yang terkena delisting.