Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Istilah Listing: Ini Pengertian dan Prosedurnya dalam Pasar Modal
8 November 2021 16:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam dunia pasar modal , terdapat sebuah istilah yang disebut listing. Secara sederhana, listing adalah pencatatan saham perusahaan emiten di pasar modal. Terma ini cukup umum bagi yang berkecimpung di dunia investasi saham dan bursa efek.
ADVERTISEMENT
Bursa efek, dalam buku berjudul Ekonomi 2 yang ditulis Leni Permana dkk., ialah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain. Tujuannya, untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Prosedur Listing Perusahaan Emiten
Menyadur dari buku Ekonomi 2 yang ditulis Chumidatus Sa’diyah dan Dadang Argo P., prosedur dalam melakukan listing antara lain sebagai berikut ini.
Delisting dan Relisting
Suatu perusahaan yang telah tercatat bisa mengalami delisting apabila menghadapi kondisi tertentu. Berdasarkan buku yang ditulis Leni Permana dkk., delisting merupakan penghapusan pencatatan saham emiten dari bursa. Sementara, relisting adalah pencatatan kembali saham emiten di bursa yang terkena delisting.
ADVERTISEMENT
Saham emiten yang mengalami delisting bisa mengajukan aplikasinya ke bursa atas kemauan perusahaan. Untuk melakukannya perusahaan perlu memenuhi syarat disetujui oleh sedikitnya 2/3 dari total pemegang saham minoritas melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jika pemegang saham minoritas dalam RUPS menentang rencana tersebut, emiten atau pemegang saham mayoritas harus membeli saham dari pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui rencana. Hal tersebut disesuaikan dengan harga tertinggi di pasar reguler untuk enam bulan terakhir sebelum tanggal RUPS.
Delisting harus diajukan ke bursa paling lambat 40 hari bursa sebelum tanggal penghapusan pencatatan saham emiten dari bursa. Selain itu, delisting diputuskan oleh bursa sesuai peraturan yang berlaku.
(AMP)