Konten dari Pengguna

Mengenal Jenis-Jenis Makanan Halal sesuai Syariat Islam

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
17 Januari 2022 17:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi makanan halal yang telah mendapatkan sertifikasi MUI. Foto: Situs Resmi MUI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi makanan halal yang telah mendapatkan sertifikasi MUI. Foto: Situs Resmi MUI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu wujud ketaatan umat Islam dalam menjalankan perintah Allah SWT adalah mengonsumsi makanan halal. Makanan halal pun masih terbagi ke dalam beberapa jenis. Lalu, seperti apa jenis-jenis makanan halal?
ADVERTISEMENT
Makanan halal adalah makanan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi sesuai dengan syariat Islam. Pada dasarnya, semua makanan hukumnya halal.
Namun, berdasarkan buku Halal Haram Daging Binatang oleh Ryu Tri dan Irvan Aqila (2018: 28), ada beberapa syarat untuk menyebut bahwa makanan tersebut adalah halal, yaitu:
Di Indonesia, makanan halal dan haram telah mendapatkan sertifikat atau label halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Apabila tidak tercantum label halal, umat Islam masih bisa melihat komposisi produknya terlebih dahulu.
Menghimpun dalam buku Makanan Halal dan Thoyyib karya Titis Sari Kusuma dkk (2021: 57), makanan halal dapat dibagi menjadi beberapa jenis. Simak uraian lengkapnya berikut ini.
Makanan halal dapat dibedakan jenisnya berdasarkan komposisi hingga cara mendapatkannya. Foto: Shutterstock

1. Makanan Halal berdasarkan Komposisinya

Makanan halal tentu saja harus terhindar dari berbagai zat makanan haram, seperti daging hewan babi, minyak babi, darah, alkohol, hingga bangkai di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Sebaiknya, pilihlah makanan halal yang terbuat dari bahan-bahan segar, seperti sayur, buah, nasi, tepung, ikan, telur, serta daging hewan ternak. Adapun hewan ternak yang diperbolehkan dikonsumsi, yaitu kambing, domba, sapi dan ayam.
Jika harus membeli makanan kemasan di supermarket maupun toko-toko terdekat, hendaknya selalu perhatikan label atau sertifikasi halal yang dikeluarkan BPOM dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Logo ini akan tercantum pada bagian luar kemasan produk.

2. Makanan Halal berdasarkan Cara Memasaknya

Menyembelih hewan ternak tanpa mengucap kalimat basmallah dan syahadat, tentu saja akan menjadi haram hukumnya. Hal ini sesuai dengan Al Quran surah Al Baqarah ayat 173 yang berbunyi:
Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang ketika disembelih menyebut nama selain Allah. Namun, barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah S.W.T maha pengampun lagi maha penyayang.”
ADVERTISEMENT

3. Makanan Halal berdasarkan Cara Mendapatkannya

Rezeki yang baik akan mendatangkan manfaat yang baik pula. Hal ini akan berlaku ketika seseorang mengonsumsi makanan halal, pasti akan memberikan ketenangan di dalam batin dan jiwanya.
Allah SWT melarang hamba-Nya untuk berbuat hal buruk demi mendapatkan makanan. Oleh sebab itu, setiap makanan yang dihasilkan oleh kegiatan mencuri, menipu, bertengkar, korupsi adalah haram hukumnya.
Tentu saja akan ada hikmah luar biasa, apabila seorang umat Islam selalu mengonsumsi makanan halal dan menjauhi makanan haram, di antaranya, yaitu:
(VIO)