Konten dari Pengguna

Mengenal Kekuasaan Yudikatif dan Kekuasaan Lainnya di Indonesia

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kekuasaan yudikatif. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekuasaan yudikatif. Sumber: Pexels

Di samping kekuasaan legislatif dan eksekutif, terdapat kekuasaan yudikatif. Ketiganya memegang peranan penting dalam pemerintahan Indonesia. Klasifikasi peran tersebut berfungsi agar kewenangan tak terpusat pada satu lembaga tertentu.

Selain itu, pembagian kekuasaan juga penting untuk membatasi kekuasaan pihak lain agar tidak bertindak sewenang-wenang. Selanjutnya, suatu pemerintahan dapat saling bekerja sama dalam mengawasi cabang-cabang kekuasaan negara

Pengertian Kekuasaan Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif

Pengertian kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif menurut Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 yang berjudul "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945" adalah sebagai berikut:

  • Legislatif berarti badan yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang.

  • Eksekutif berarti kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

  • Yudikatif berarti kekuasaan untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.

Gagasan Trias Politica atau tiga kekuasaan yang diutarakan Montesquieu tersebut merupakan inspirasi John Locke. Filsuf dan ahli fisika asal Inggris itu menyebut bahwa kekuasaan negara terbagi menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif.

Kekuasaan federatif mengatur hal yang berkaitan dengan perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi, hingga tindakan dengan semua orang maupun badan-badan di luar negeri.

Montesquieu tidak mengelompokkan kekuasaan federatif secara horizontal bersama dua kekuasaan yang lainnya. Sebab, menurutnya kekuasaan federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kekuasaan eksekutif.

Ia membagi bentuk kekuasaan yang ketiga sebagai kekuasaan yudikatif, berdampingan dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Ilustrasi kekuasaan yudikatif. Sumber: Pixabay

Pembagian Kekuasaan Pemerintah Indonesia Secara Vertikal dan Horizontal

Dalam buku berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh Miriam Budiardjo (2005), pembagian kedaulatan lembaga negara atau pemerintah dapat dibedakan menjadi dua bagian:

1. Secara vertikal

Pembagian wewenang secara vertikal adalah pembagian sesuai dengan tingkatannya. Misalnya, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan.

2. Secara horizontal

Pembagian kewenangan secara horizontal bergantung pada fungsinya. Artinya, pengelompokan ini lebih terpusat pada perbedaan antara fungsi pemerintahan.

Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal.

Konsep Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Ahli Lainnya

Terdapat ahli lain yang mengemukakan konsep pembagian kekuasaan negara selain John Locke dan Montesquieu.

Menurut Ahmad Yani dalam Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2, hal-hal di bawah ini merupakan bentuk lain dari kekuasaan negara.

Kekuasaan Negara Menurut Van Vollenhoven

Begawan hukum adat Hindia Belanda, Van Vollenhoven mengatakan, negara memiliki empat fungsi kekuasaan.

Di antaranya, regeling (membuat peraturan), bestuur (pemerintahan dalam arti sempit), rechtspraak (mengadili), dan politie (kepolisian).

Kekuasaan Negara Menurut Logemann

Johann Heinrich Adolf Logemann, profesor di bidang hukum, membagi kekuasaan negara menjadi lima macam fungsi sebagai berikut:

  1. Perundang-undangan (fungsi untuk membuat undang-undang),

  2. Pelaksanaan (fungsi melaksanakan undang-undang),

  3. Pemerintahan (dalam arti khusus),

  4. Kepolisian (fungsi menjaga ketertiban, meyelediki dan menyidik),

  5. Peradilan (fungsi mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.

(AMP)