Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Kekuasaan Yudikatif dan Kekuasaan Lainnya di Indonesia
14 Oktober 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di samping kekuasaan legislatif dan eksekutif, terdapat kekuasaan yudikatif. Ketiganya memegang peranan penting dalam pemerintahan Indonesia . Klasifikasi peran tersebut berfungsi agar kewenangan tak terpusat pada satu lembaga tertentu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pembagian kekuasaan juga penting untuk membatasi kekuasaan pihak lain agar tidak bertindak sewenang-wenang. Selanjutnya, suatu pemerintahan dapat saling bekerja sama dalam mengawasi cabang-cabang kekuasaan negara
Pengertian Kekuasaan Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif
Pengertian kekuasaan yudikatif, legislatif, dan eksekutif menurut Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 yang berjudul "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945" adalah sebagai berikut:
Gagasan Trias Politica atau tiga kekuasaan yang diutarakan Montesquieu tersebut merupakan inspirasi John Locke. Filsuf dan ahli fisika asal Inggris itu menyebut bahwa kekuasaan negara terbagi menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif.
ADVERTISEMENT
Kekuasaan federatif mengatur hal yang berkaitan dengan perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi, hingga tindakan dengan semua orang maupun badan-badan di luar negeri.
Montesquieu tidak mengelompokkan kekuasaan federatif secara horizontal bersama dua kekuasaan yang lainnya. Sebab, menurutnya kekuasaan federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Ia membagi bentuk kekuasaan yang ketiga sebagai kekuasaan yudikatif, berdampingan dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Pembagian Kekuasaan Pemerintah Indonesia Secara Vertikal dan Horizontal
Dalam buku berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh Miriam Budiardjo (2005), pembagian kedaulatan lembaga negara atau pemerintah dapat dibedakan menjadi dua bagian:
1. Secara vertikal
Pembagian wewenang secara vertikal adalah pembagian sesuai dengan tingkatannya. Misalnya, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan.
ADVERTISEMENT
2. Secara horizontal
Pembagian kewenangan secara horizontal bergantung pada fungsinya. Artinya, pengelompokan ini lebih terpusat pada perbedaan antara fungsi pemerintahan.
Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif merupakan pembagian kekuasaan secara horizontal.
Konsep Pembagian Kekuasaan Negara Menurut Ahli Lainnya
Terdapat ahli lain yang mengemukakan konsep pembagian kekuasaan negara selain John Locke dan Montesquieu.
Menurut Ahmad Yani dalam Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2, hal-hal di bawah ini merupakan bentuk lain dari kekuasaan negara.
Kekuasaan Negara Menurut Van Vollenhoven
Begawan hukum adat Hindia Belanda, Van Vollenhoven mengatakan, negara memiliki empat fungsi kekuasaan.
Di antaranya, regeling (membuat peraturan ), bestuur (pemerintahan dalam arti sempit), rechtspraak (mengadili), dan politie (kepolisian).
Kekuasaan Negara Menurut Logemann
Johann Heinrich Adolf Logemann, profesor di bidang hukum, membagi kekuasaan negara menjadi lima macam fungsi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(AMP)