Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Lembaga-Lembaga Keuangan, Fungsi, dan Jenisnya
26 November 2021 1:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga-lembaga keuangan adalah lembaga perantara dari pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak yang kekurangan dana (lack of funds), serta memiliki fungsi sebagai perantara keuangan masyarakat (financial intermediary).
ADVERTISEMENT
Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan RI No. 792 Tahun 1990, pengertian lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Pengertian lain lembaga keuangan adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan. Kekayaan berupa aset keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha di bidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait lembaga keuangan, simak pembahasan berikut.
Fungsi dan Peran Lembaga Keuangan
Terdapat beberapa fungsi dan peran lembaga keuangan, di antaranya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Lembaga-Lembaga Keuangan di Indonesia
Sistem keuangan Indonesia pada prinsipnya dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga keuangan yang masuk dalam sistem perbankan adalah lembaga keuangan yang berdasarkan peraturan perundangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.
Lembaga keuangan dengan sistem perbankan pada kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Lembaga keuangan jenis ini terdiri atas Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Sementara itu, lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
ADVERTISEMENT
Lembaga-lembaga keuangan bank merupakan bagian dari sistem moneter, sedangkan lembaga-lembaga keuangan lainnya berada di luar sistem moneter.
Untuk lebih jelas, berikut pembahasan terkait lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank (LKB)
Salah satu institusi yang memiliki peranan penting dalam dunia bisnis adalah lembaga keuangan perbankan. Institusi perbankan merupakan subsistem dari keberadaan lembaga keuangan.
Menurut hukum perbankan yang berlaku saat ini, Indonesia adalah negara yang menganut konsep perbankan nasional dengan sistem ganda.
Artinya, selain ada perbankan konvensional yang beroperasi berdasarkan sistem “bunga”, juga ada perbankan lain yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Meskipun keduanya sama-sama lembaga perbankan, tapi baik secara konsep maupun implementasinya tetap berbeda antara satu dengan lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga jenis ini adalah lembaga keuangan selain dari bank yang dalam kegiatan usahanya tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
Lembaga keuangan bukan bank terdiri atas lembaga pembiayaan, lembaga asuransi, dan pasar modal.
(SFR)