Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Peradilan Tata Usaha Negara dan Dasar Hukumnya
10 Desember 2021 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berkenaan dengan kekuasaan kehakiman, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya.
Badan-badan itu meliputi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Ponorogo, Peradilan Tata Usaha Negara meliputi Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Untuk lebih memahami apa itu Peradilan Tata Usaha Negara, simak penjelasannya berikut ini!
Pengertian Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk. Lahirnya peradilan tata usaha negara ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada 29 Desember 1986.
Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara menjadi bukti nyata bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
ADVERTISEMENT
Melansir laman ptun-jakarta.go.id, tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara, yakni untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib.
Dengan begitu, dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan terpeliharanya hubungan yang seimbang antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pada 14 Januari 1991, Peradilan Tata Usaha Negara resmi beroperasi. Salah satunya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Adapun daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota. Kemudian, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Dasar Hukum Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara
Berikut ini merupakan dasar hukum pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara yang disadur dari laman ptun-jakarta.go.id.
ADVERTISEMENT
Tugas dan Wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara
Menurut situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
Sengketa yang dimaksud adalah sengketa yang timbul dalam bidang hukum Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah. Hal ini termasuk kepada sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian dapat diketahui bahwa subjek di Peradilan Tata Usaha Negara adalah seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai penggugat dan badan atau pejabat Tata Usaha Negara sebagai tergugat.
Sementara itu yang menjadi objek di Peradilan Tata Usaha Negara merupakan Surat Keputusan Tata Usaha Negara atau yang dikenal dengan keputusan atau penetapan (beschikking).
(ZHR)