Mengenal Perlindungan Alam Ketat dan Bentuk Perlindungan Lainnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
31 Januari 2022 13:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hewan yang dilindungi di kawasan perlindungan alam ketat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hewan yang dilindungi di kawasan perlindungan alam ketat. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pembagian perlindungan alam dibagi menjadi dua, yaitu perlindungan alam umum dan perlindungan alam dengan tujuan tertentu. Di dalamnya terdapat pula perlindungan alam ketat.
ADVERTISEMENT
Menurut Fiktor Ferdinand dalam bukunya Praktis Belajar Biologi (2013: 78), sejarah gerakan perlindungan alam pertama kali dimulai di Prancis tahun 1853 dan dipelopori oleh para pelukis.
Mereka mengusulkan bahwa hutan di Fountainebleau perlu dilindungi dengan Undang-Undang. Akhirnya, FWH Alexander (1769-1859) sebagai bapak ekologi dari Jerman dinyatakan sebagai peletak dasar usaha perlindungan alam.
Sudah bukan menjadi rahasia umum, akibat adanya bencana seperti kebakaran hutan dan gunung meletus, serta kebutuhan hidup manusia yang terus meningkat, jumlah flora dan fauna semakin lama semakin berkurang atau bahkan keberadaannya telah punah.
Untuk menghindari kelangkaan dan kepunahan jenis flora maupun fauna tertentu, maka diperlukan berbagai upaya pelestarian dari berbagai pihak, antara lain dengan dikeluarkannya undang-undang dan berbagai peraturan tentang pelestarian tumbuhan dan satwa.
ADVERTISEMENT
Selain usaha-usaha tersebut, usaha lain yang tak kalah pentingnya adalah mendirikan usaha perlindungan alam seperti Taman Wisata, Taman Nasional, Kebun Raya, Hutan Buru, Hutan Lindung, dan Taman Laut.
Agar lebih memahami macam-macam usaha perlindungan, simak pembahasan berikut ini yang merujuk pada buku Pedoman Umum Pelajar Geografi Rangkuman Intisari SMP karya Tri Astuti S.Pd (2015: 43).
Ilustrasi cagar alam yang digunakan sebagai tempat pelestarian segala jenis flora maupun fauna. Foto: Pixabay

Perlindungan Alam Umum

Perlindungan alam umum atau cagar alam, yaitu perlindungan untuk melestarikan segala jenis flora dan fauna yang ada di suatu daerah. Usaha ini dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1. Perlindungan alam ketat
Perlindungan alam ketat, yaitu ketika suatu daerah dibiarkan apa adanya dan sesuai dengan keadaan aslinya, kecuali jika dianggap perlu, akan ditindaklanjuti oleh ahlinya.
ADVERTISEMENT
Daerah ini kerap digunakan untuk kepentingan ilmiah atau penelitian. Misalnya, perlindungan badak bercula satu di Ujung Kulon.
2. Perlindungan alam terbimbing
Ini adalah perlindungan dengan adanya tenaga ahli yang melakukan pengawasan sekaligus menganalisa daerah tersebut. Contoh perlindungan jenis ini adalah Kebun Raya Bogor.
3. Taman nasional
Taman nasional, yaitu daerah perlindungan di sebuah daerah yang sangat luas. Di daerah ini tidak diperkenankan mendirikan tempat tinggal maupun kawasan industri.
Tempat ini bisa dimanfaatkan sebagai saran rekreasi atau taman wisata, tanpa mengubah ciri-ciri ekosistem yang mendasar. Contohnya, yaitu Way Kambas di Lampung dan Taman Safari di Cisarua Bogor.
Ilustrasi tempat perlindungan hewan-hewan yang hampir punah. Foto: Pixabay

Perlindungan Alam dengan Tujuan Tertentu

Perlindungan alam dengan tujuan tertentu adalah bentuk perlindungan yang hanya ditujukan pada aspek khusus. Bentuknya dibagi menjadi beberapa macam, seperti:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(VIO)