Konten dari Pengguna

Mengenal Perlindungan Alam Umum dan Macam-macamnya

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perlindungan alam umum yang habitatnya masih asli tanpa campur tangan manusia. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlindungan alam umum yang habitatnya masih asli tanpa campur tangan manusia. Foto: Pixabay

Perlindungan alam umum adalah salah satu upaya konservasi yang berada dalam pengawasan pemerintah. Pembentukannya bertujuan untuk menjaga dan memelihara keanekaragaman hayati yang jumlahnya semakin menipis.

Pengelompokan perlindungan alam sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu perlindungan alam umum dan khusus. Keduanya memiliki pengertian, tujuan, dan macam yang berbeda-beda. Agar lebih memahaminya, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Dikutip dari buku Mini Smart Book Biologi SMA tulisan Drs. Agus Sartono (2015: 30), perlindungan alam umum adalah tempat perlindungan yang melindungi flora, fauna, sekaligus kondisi tanah yang ada di dalamnya. Sementara itu, perlindungan alam khusus adalah tempat perlindungan alam yang dibuat untuk melindungi aspek tertentu.

Perlindungan alam umum dapat dibagi menjadi tiga macam, sedangkan perlindungan alam khusus dibagi menjadi empat macam. Simak masing-masing pengertiannya di bawah ini.

Ilustrasi fauna yang menempati wilayah perlindungan alam ketat. Foto: Pixabay

Macam-Macam Perlindungan Alam Umum

Berikut macam-macam perlindungan alam umum dan pengertiannya.

1. Perlindungan alam ketat

Perlindungan alam umum ini merupakan perlindungan alam yang dalam pengelolaannya tanpa campur tangan manusia. Jika manusia terpaksa harus ikut campur, keterlibatannya tetap dalam kadar secukupnya. Hal ini bertujuan, agar alam tersebut tetap terlindungi secara alami.

2. Perlindungan alam terbimbing

Ini merupakan perlindungan alam yang dikelola para ahli atau seseorang dalam bidang yang terkait. Contohnya adalah Kebun Raya Bogor dan Kebun Raya Cibodas.

3. Taman Nasional

Taman nasional merupakan tempat perlindungan alam yang meliputi wilayah luas dan keadaan ekosistemnya dibiarkan alami, meski tetap dalam pengelolaan manusia, sehingga karakter maupun ciri-cirinya dibiarkan ada begitu saja (lestari).

Tempat ini digunakan sebagai wahana pariwisata maupun rekreasi. Adapun contohnya, yaitu Way Kambas di Provinsi Lampung dan Taman Safari di Cisarua Bogor.

Menurut situs Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kongres Taman nasional sedunia di Bali (World National Park Conggres) diadakan pada tahun 1982.

Dalam kongres tersebut, Pemerintah Indonesia mengumumkan 16 taman nasional (TN) yang ada di Indonesia, yaitu:

  1. TN. Kerinci Seblat (Sumbar, Jambi. Bengkulu) ± 1.485.000 Ha

  2. TN. Gunung Leuser (Sumut, Aceh) ± 793.000 Ha

  3. TN. Barisan Selatan (Lampung, Bengkulu) ± 365.000 Ha

  4. TN. Tanjung Puting (Kalteng) ± 355.000 Ha

  5. TN. Drumoga Bone (Sulut) ± 300.000 Ha

  6. TN. Lore Lindu (Sulteng) t 231.000 Ha

  7. TN. Kutai (Kaltim) ± 200.000 Ha

  8. TN. Manusela Wainua (Maluku) ± 189.000 Ha

  9. TN. Kepulauan Seribu (DKI) ± 108.000 Ha

  10. TN. Ujung Kulon (Jabar) ± 79.000 Ha

  11. TN. Besakih (Bali) ± 78.000 Ha

  12. TN. Komodo (HTB) ± 75.000 Ha

  13. TN. Bromo Tengger, Semeru (Jatim) ± 58.000 Ha

  14. TN. Meru Betiri (Jatim) ± 50.000 Ha

  15. TN. Baluran (Jatim) ± 25.000 Ha

  16. TN. Gede Pangrango (Jabar) ± 15.000 Ha

Ilustrasi tempat perlindungan alam umum yang tak hanya melindungi flora dan fauna, tetapi juga kondisi tanahnya. Foto: Pixabay

Macam-Macam Perlindungan Alam Khusus

Berikut berbagai macam perlindungan alam khusus dan pengertiannya.

  • Perlindungan geologi, yakni perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi formasi geologi tertentu, misalnya jenis-jenis bebatuan yang perlu dilestarikan kandungannya.

  • Perlindungan alam botani, yakni perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi jenis tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.

  • Perlindungan alam zoologi, yakni perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi jenis hewan tertentu, seperti Pulau Komodo.

  • Perlindungan alam antropologi, yakni perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi suku bangsa yang terisolir, misalnya Suku Anak Dalam, Suku Asmat di Irian Jaya, dan Suku Badui di Banten Selatan.

(VIO)

Frequently Asked Question Section

Apa pengertian taman nasional?

chevron-down

Taman nasional merupakan tempat perlindungan alam yang meliputi wilayah luas dan keadaan ekosistemnya dibiarkan alami, meski tetap dalam pengelolaan manusia, sehingga karakter maupun ciri-cirinya dibiarkan ada begitu saja (lestari).

Apa pengertian perlindungan geologi?

chevron-down

Perlindungan geologi, yakni perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi formasi geologi tertentu, misalnya jenis-jenis bebatuan yang perlu dilestarikan kandungannya.

Apa pengertian perlindungan alam botani?

chevron-down

Perlindungan alam botani, yakni perlindungan alam yang bertujuan untuk melindungi jenis tumbuhan tertentu, misalnya Kebun Raya Bogor.