Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Perseroan Terbatas, Usaha Bersama yang Modalnya Berupa Kumpulan Saham
4 November 2021 8:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham adalah Perseroan Terbatas (PT). Di Indonesia, ada berbagai jenis bentuk badan usaha. Namun, yang paling umum adalah badan usaha berbentuk PT.
ADVERTISEMENT
PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Usaha Bersama yang Modalnya Berupa Kumpulan Saham
Merujuk jurnal Syarat-syarat Sahnya Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia oleh Nicky Yitri M. R., usaha bersama merupakan usaha yang dilakukan secara kolektif, dengan modal usaha dari masing-masing pemilik atau menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Perseroan ini terdiri dari dua kata, yaitu Perseroan dan Terbatas. Perseroan merujuk pada modal yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham.
Sedangkan kata Terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham. Luasnya hanya terbatas pada nilai nominal saham yang dimiliki. Usaha bersama jenis ini memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan perseroannya.
ADVERTISEMENT
Pemegang saham Perseroan Terbatas memiliki tanggung jawab yang terbatas. Dalam artian, terdapat pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi suatu perusahaan.
Usaha bersama ini juga memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas secara keseluruhan. PT menjadi salah satu usaha bersama yang paling sering ditemukan di dunia bisnis Indonesia.
Menurut jurnal Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia oleh M. Teguh Pangestu dan Nurul Aulia, kekuasaan tertinggi dalam usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham ini terdapat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Merujuk pada Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007, penetapan modal pendirian PT adalah sebesar Rp50 juta. Namun, terdapat pengecualian menurut undang-undang atau peraturan tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dari modal minimal tersebut, sebanyak 25 persen dari seluruh modal awal harus ditempatkan dan disetor penuh kepada perusahaan.
Dalam mendirikan usaha berbentuk PT, diwajibkan ada minimal dua orang yang terlibat. Baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang masing-masing memiliki bagian saham.
Pendirian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas harus didirikan oleh minimal dua orang, karena PT selalu diawali dari adanya perjanjian. Orang dalam hal ini tidak selalu berarti orang perorangan, melainkan juga badan hukum.
Oleh karena itu, dimungkinkan dua PT melakukan perjanjian untuk membentuk PT baru. Perjanjian tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia. Dalam perjanjian atau akta pendirian PT dimuat Anggaran Dasar PT dan keterangan lain.
ADVERTISEMENT
Langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran atau permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian.
Apabila permohonan dikabulkan, Menteri Hukum dan HAM memberikan pengesahan berdirinya PT, selanjutnya PT sudah berstatus sebagai badan hukum.
Langkah selanjutnya adalah pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Pemberitahuan itu diperoleh dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan PT.
Setelah pengumuman, maka legalitas institusional PT telah terpenuhi dan PT resmi berdiri sebagai badan hukum.
(FNS)