Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Prinsip Bank Syariah yang Berdasarkan Bagi Hasil
21 Desember 2021 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pembiayaan bagi hasil menggunakan prinsip syariah berupa mudharabah ini merupakan pembiayaan yang dananya diberikan 100% oleh pihak bank kepada nasabah sebagai pengelola dana tersebut.
Jika terdapat keuntungan atau kerugian, maka hal itu akan dibagi menurut perbandingan atau nisbah yang disepakati pada awal akad. Untuk memahami lebih jauh terkait prinsip bank syariah berupa mudharabah ini, simak pembahasan berikut.
Mengenal Mudharabah, Prinsip Bank Syariah Berdasarkan Bagi Hasil
Dikutip dari IPS Terpadu Jilid 3A oleh Sri Pujiastuti dkk., prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha maupun kegiatan lainnya.
Kegiatan itu salah satunya dapat berupa pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang dikenal dengan istilah mudharabah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan, mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahib al-maal) kepada pengelola usaha (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Bentuk ini menegaskan kerja sama dalam paduan kontribusi 100% modal kas dari shahib al-maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahib al-maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang terjadi akibat kelalaian.
Perlu diketahui, dalam mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak saja.
Mudharabah dalam literatur fikih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al-amanah) yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan bersama. Hal ini karena setiap usaha dari masing-masing pihak yang melakukan kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan benar-benar akan merusak ajaran Islam .
Ketentuan umum skema pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut.
1. Jumlah Modal yang Diserahkan Nilainya dalam Satuan Uang
Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai, dan dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap harus jelas, tahapannya dan disepakati bersama.
2. Perhitungan Hasil dari Pengelolaan Modal Pembiayaan Mudharabah
Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara, yaitu:
ADVERTISEMENT
3. Pembagian Hasil Usaha Harus Sesuai Persetujuan Akad
Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
4. Bank Dapat Mengawasi Pekerjaan
Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, tetapi tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan atau usaha nasabah.
Jika nasabah tidak menepati janji dengan sengaja, misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, maka ia dapat dikenakan sanksi administrasi.
(SFR)