Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Prinsip Mudharabah dalam Bank Syariah
13 Januari 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan hukum Islam .
Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal.
Lembaga baitul mal, yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Dikutip melalui situs ojk.go.id milik Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Namun, satu hal yang membedakannya adalah prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Penghimpunan dananya pun dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Namun, kegiatan operasionalnya tetap memegang teguh salah satu prinsip perbankan syariah, yaitu Mudharabah.
Langsung saja, berikut makna Mudharabah dalam prinsip bank syariah, yang dikutip dari buku Produk Pendanaan Bank Syariah karya Sulaeman Jajuli (2017: 53).
Prinsip Mudharabah dalam Bank Syariah
Mudharabbah adalah akad kerja sama antara bank selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha produktif dan halal.
Mudharabah digunakan bank syariah untuk mendanai kebutuhan permodalan bagi nasabah yang ingin menjalankan usaha atau proyek, dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.
Dalam pembiayaan ini, LKS (lembaga keuangan syariah) sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
ADVERTISEMENT
Untuk jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
Berdasarkan akadnya, Mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah adalah keadaan shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk menggunakan dana modal dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun, tetap pada praktik usaha yang sehat dan halal.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah keadaan pemilik modal (shahibul maal) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana, berupa jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah. Kemudian, LKS tidak perlu ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
ADVERTISEMENT
Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Dalam fatwanya sesuai arti Mudharabah, MUI menegaskan LKS sebagai penyedia dana wajib ikut menanggung semua kerugian akibat dari Mudharabah, kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
(VIO)