Konten dari Pengguna

Mengenal Prinsip Mudharabah dalam Bank Syariah

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
13 Januari 2022 15:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi prinsip Mudharabah dalam yang dilaksanakan pihak bank syariah dan nasabahnya. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prinsip Mudharabah dalam yang dilaksanakan pihak bank syariah dan nasabahnya. Foto: Freepik
ADVERTISEMENT
Bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Salah satu prinsipnya adalah Mudharabah. Lalu, apa maksud prinsip Mudharabah dalam bank syariah? Sebelumnya, pahami apa pengertian dan fungsi bank syariah berikut ini.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan hukum Islam.
Selain itu, Undang Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal.
Lembaga baitul mal, yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif).
Dikutip melalui situs ojk.go.id milik Otoritas Jasa Keuangan, bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
Namun, satu hal yang membedakannya adalah prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Penghimpunan dananya pun dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Namun, kegiatan operasionalnya tetap memegang teguh salah satu prinsip perbankan syariah, yaitu Mudharabah.
Langsung saja, berikut makna Mudharabah dalam prinsip bank syariah, yang dikutip dari buku Produk Pendanaan Bank Syariah karya Sulaeman Jajuli (2017: 53).
Prinsip Mudharabah berwujud akad kerja sama antara pihak bank dan nasabah untuk mengelola usaha halal. Foto: Freepik

Prinsip Mudharabah dalam Bank Syariah

Mudharabbah adalah akad kerja sama antara bank selaku pemilik dana (shahibul maal) dengan nasabah selaku mudharib yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha produktif dan halal.
Mudharabah digunakan bank syariah untuk mendanai kebutuhan permodalan bagi nasabah yang ingin menjalankan usaha atau proyek, dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.
Dalam pembiayaan ini, LKS (lembaga keuangan syariah) sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha.
ADVERTISEMENT
Untuk jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
Ilustrasi meminjam modal melalui bank syariah dengan prinsip-prinsip tertentu. Foto: Freepik
Berdasarkan akadnya, Mudharabah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah adalah keadaan shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk menggunakan dana modal dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun, tetap pada praktik usaha yang sehat dan halal.
2. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah keadaan pemilik modal (shahibul maal) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana, berupa jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah. Kemudian, LKS tidak perlu ikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek, tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
ADVERTISEMENT
Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Dalam fatwanya sesuai arti Mudharabah, MUI menegaskan LKS sebagai penyedia dana wajib ikut menanggung semua kerugian akibat dari Mudharabah, kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian.
(VIO)