Konten dari Pengguna

Mengenal Sistem Kekerabatan Matrilineal atau Garis Keturunan Ibu

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
17 Desember 2021 16:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hubungan antar-kerabat. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hubungan antar-kerabat. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Sistem kekerabatan masih digunakan oleh beberapa masyarakat di Indonesia. Sistem tersebut berguna untuk menentukan penarikan garis keturunan ibu, ayah, dan kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Menurut Ellyne Dwi Poespasari dalam Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pewarisan Ditinjau dari Sistem Hukum Kekerabatan Adat Sistem, prinsip kekerabatan memiliki fungsi yang berkaitan dengan perkawinan, yaitu keadaan untuk dapat melanjutkan keturunan, mengeksistensikan silsilah, dan kedudukan keluarga.
Sistem kekerabatan terdiri dari patrilineal, matrilineal, dan parental (bilateral). Apa saja maksud dari tiap sistem kekerabatan tersebut? Simak penjelasannya berikut ini agar kamu mengetahuinya!

Sistem Kekerabatan Patrilineal

Menyadur dari buku Hukum Adat karya Bambang Danu Nugroho, istilah patrilineal berasal dari bahasa Latin, pater, yang berarti bapak dan linea yang berarti garis. Oleh karena itu kekerabatan patrilineal merupakan sistem kekerabatan dengan menarik garis keturunan dari pihak ayah.
Dalam hal ini, anak laki-laki meneruskan keturunan orang tuanya, sedangkan anak perempuan menjadi anak keluarga lain dalam sistem kekerabatan yang sama. Kemudian kedudukannya akan menghasilkan keturunan keluarga lain.
Ilustrasi pernikahan. Foto: Pexels.com
Suatu keluarga yang tak memiliki anak laki-laki dianggap putus keturunannya. Jika dihubungkan dengan pewarisan, anak laki-laki berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Pada sistem garis keturunan ayah, hak dan kedudukan suami lebih tinggi daripada istri. Contoh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal adalah masyarakat Lampung, Batak, dan Bali.

Sistem Kekerabatan Matrilineal

Garis keturunan ibu atau matrilineal adalah sistem kekerabatan yang garis keturunannya dari pihak perempuan. Keturunan perempuan berfungsi untuk melanjutkan keturunan keluarganya. Sementara itu, keturunan laki-laki berfungsi untuk memberikan keturunan pada keluarga perempuannya.
Berdasarkan buku Hukum Adat, laki-laki dengan sistem kekerabatan ini dan sudah menjadi suami, melepaskan status warga adatnya dan memasuki warga adat istrinya.
Namun hal tersebut juga tergantung pada sistem perkawinan yang dilaksanakan. Laki-laki tak selalu melepaskan adat, tetapi juga bisa terikat pada adat masing-masing, seperti Minangkabau dan Semendo.
Pada sistem garis keturunan ibu, hak dan kedudukan suami lebih rendah dari istri. Jika istri merupakan anak tertua dalam keluarganya, ia harus bisa menjaga harta pusaka keluarga. Dalam menjaganya juga harus diiringi dengan pemanfaatan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan saudara-saudaranya.
ADVERTISEMENT

Sistem Kekerabatan Parental

Istilah parental atau dalam bahasa Latinnya, parens, memiliki arti orang tua. Dengan demikian, parental merupakan sistem kekerabatan dengan menarik garis keturunan dari orang tua baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki.
Menurut buku Hukum Adat, sistem kekerabatan parental memberi hak dan bagian secara adil dalam memperoleh warisan ke setiap anak laki-laki maupun perempuan. Jumlah bagian tersebut dapat bergantung kebijakan masing-masing adat.
Kedudukan suami dan istri pada sistem ini adalah imbang. Contoh masyarakat yang mengantut sistem kekerabatan parental, yaitu masyarakat suku Jawa dan Aceh.
(ZHR)