Konten dari Pengguna

Mengenal Sistem Tanam Paksa, Kebijakan Eksploitasi oleh Kolonial Belanda

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem tanam paksa merupakan salah satu kebijakan pemerintahan kolonial Belanda. Foto: Sejarah-negara.com
zoom-in-whitePerbesar
Sistem tanam paksa merupakan salah satu kebijakan pemerintahan kolonial Belanda. Foto: Sejarah-negara.com

Belanda adalah negara Eropa yang pernah menjajah Indonesia, selain Portugis, Inggris dan Spanyol.

Bangsa ini melakukan penjajahan selama kurang lebih 300 tahun lamanya. Ketika melakukan penjajahan, Belanda tentunya memiliki sejumlah kebijakan di Hindia (Indonesia) demi memperoleh keuntungan.

Salah satu kebijakan yang paling memberikan dampak kepada Indonesia adalah sistem tanam paksa.

Berikut beberapa penjelasan mengenai sistem tanam paksa sebagai wujud tindakan eksploitasi bangsa Belanda.

Awal Mula Sistem Tanam Paksa

Pada tahun 1825, terjadi peperangan antara bangsa Belanda dengan masyarakat Hindia. Perang ini dinamakan Perang Diponegoro sebagai wujud perlawanan dari rakyat terhadap pemerintahan kolonial Belanda.

Perang tersebut berakhir pada tahun 1830. Meskipun Belanda memenangkan perang ini, mereka tetap mengalami kerugian yang besar.

Selain itu, Belanda masih harus menghadapi Perang Padri dan Revolusi Belgia yang sama-sama merugikan pemerintahan Belanda.

Mendengar hal ini, pemerintah Belanda di bawah pimpinan Raja William I memerintahkan koloni untuk mengeksploitasi kekayaan yang ada di Jawa. Ia pun mengutus Johannes van den Bosch hingga akhirnya van den Bosch pun datang ke Pulau Jawa dengan membawa kebijakan Cultuurstelsel (Sistem Kultivasi) atau tanam paksa.

Johannes van den Bosch, Gubernur Hindia Belanda yang mengeluarkan kebijakan Cultuurstelsel. Foto: Wikipedia Commons

Ketentuan Sistem Tanam Paksa

Sistem tanam paksa memiliki beberapa ketentuan dalam pelaksanaanya. Menurut Rachmat Susanto Industri Gula di Kabupaten Kendal pada Masa Kolonial, berikut beberapa ketentuan dari sistem tanam paksa, yakni:

  • Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa.

  • Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan tersebut tidak diperbolehkan melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.

  • Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi.

  • Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah. Tanaman dagangan yang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia Belanda.

  • Jika nilai-nilai hasil tanaman dagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat

Ketentuan-ketentuan dari sistem tanam paksa ini tertuang dalam staatsblad tahun 1834 no.22.

Praktik Sistem Tanam Paksa

Sistem tanam paksa dicetuskan berasal dari asumsi rakyat Hindia khusunya penduduk Jawa memiliki utang terhadap pemerintahan kolonial. Foto: Suara

Sistem tanam paksa dimulai ketika Belanda mengalami kerugian karena terlibat Perang Diponegoro dan Perang Padri.

Gubernur Jenderal Van den Bosch yang diutus oleh pemerintahan Belanda akhirnya mengeluarkan kebijakan khusus, yakni melaksanakan sistem tanam paksa.

Kebijakan ini diadakan untuk mengisi kembali kas pemerintahan Belanda yang mengalami defisit anggaran pada pemerintah penjajahan.

Adanya sistem tanam paksa ini berangkat dari pemikiran dan asumsi bahwa rakyat di Pulau Jawa yang berutang sewa tanah kepada pemerintah, yang biasanya diperhitungkan senilai 40% dari hasil panen utama desa yang bersangkutan.

Pemerintahan kolonial Belanda ingin menggunakan sebagian tanah garapan (minimal seperlima luas tanah atau 20%) serta menyisihkan sebagian hari kerja untuk bekerja bagi pemerintah.

Dengan adanya sistem ini, van de Bosch menilai rakyat Jawa mampu melunasi pajaknya.

Adapun beberapa komoditas yang diminta pemerintah Belanda untuk ditanam, yaitu kopi, teh, tembakau, tebu, nila, dan sebagainya.

(SAI)