Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Menilik 4 Instrumen HAM yang Ada di Indonesia
1 Desember 2021 18:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Instrumen HAM berfungsi untuk menjamin terwujudnya penegakan HAM di suatu negara. Instrumen ini berbentuk peraturan hukum yang berisikan perlindungan masyarakat dari potensi pelanggaran HAM.
ADVERTISEMENT
Berikut penjelasan mengenai instrumen HAM yang ada di Indonesia.
Pengertian Instrumen HAM
Menurut jurnal Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi oleh M. Syafi’e, instrumen dapat diartikan sebagai alat dan landasan atas sesuatu.
Sementara itu, hukum adalah suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Di dalamnya mencakup suatu lembaga negara untuk mewujudkan hukum dalam kehidupan manusia.
Instrumen hukum adalah suatu alat atau sarana sebagai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Adapun instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Hukum dan HAM saling melekat satu dengan lainnya, karena keduanya mengatur hubungan antara manusia di suatu negara.
HAM telah disepakati sebagai hukum internasional yang diterapkan oleh seluruh negara dunia dan telah menjadi standar yang kuat untuk mengatur suatu negara dalam menjamin keamanan hidup seluruh masyarakatnya.
ADVERTISEMENT
Instrumen HAM di Indonesia
Berikut adalah instrumen HAM di Indonesia yang dikutip dari jurnal Instrumen Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia oleh Sri Warjiyati.
1. Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek individual (pribadi) dan aspek sosial bermasyarakat.
Pancasila menjunjung tinggi keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan, sehingga setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia lainnya.
2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
TAP MPR tersebut merupakan bentuk dan upaya pemerintah untuk menghadapi dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang kerap terjadi.
Kehadiran TAP MPR ini juga sebagai upaya untuk menjawab tuntutan reformasi yang berlangsung pada 1998.
ADVERTISEMENT
3. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 (UUD 1945)
HAM di Indonesia yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya telah diatur dalam pasal-pasal dalam UUD 1945. Pasal-pasal tersebut adalah:
4. Undang-undang (UU)
1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini merupakan instrumen pokok untuk melindungi dan menjamin semua hak setiap individu manusia.
ADVERTISEMENT
2. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
UU tersebut menyebutkan bahwa anak tidak boleh diikutsertakan dalam berbagai kegiatan politik. Misalnya, kampanye, kerusuhan sosial, dan sengketa bersenjata. Namun, anak-anak harus dijaga, dilindungi, dan disayangi.
3. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
UU ini memiliki kelebihan bahwa korban KDRT boleh mendapatkan perlindungan dan pertolongan dari masyarakat sekitar, selain pertolongan dari polisi atau pihak yang berwajib.
(FNS)