Modal Usaha: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika ingin membuat sebuah usaha dibutuhkan modal sebagai langkah awal untuk membangunnya. Menurut Sadono Sukirno dkk., dalam buku Pengantar Bisnis, modal usaha adalah sesuatu yang digunakan untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha.
Modal usaha bisa berupa uang dan tenaga atau keahlian. Modal uang berguna untuk berbagai keperluan usaha. Contohnya biaya prainvestasi, pengurusan izin, biaya investasi untuk membeli aset, dan modal kerja. Sedangkan modal keahlian merupakan kemahiran seseorang dalam menjalankan suatu usaha.
Adapun pengertian modal usaha menurut Pradono Tri Pamungkas dalam Pengaruh Modal, Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan Promosi terhadap Pemberdayaan UMKM (Studi Kasus pada Pemilik Usaha di Sekitar Pasar Babadan, Unggaran), modal usaha adalah uang yang digunakan sebagai pokok (induk) untuk berdagang.
Dengan demikian, modal usaha merupakan elemen penting dalam sebuah perusahaan. Bentuknya bisa berupa uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan usaha.
Jenis-Jenis Modal Usaha
Modal usaha terdiri dari beberapa bagian. Menurut Bambang Riyanto dalam buku Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan, modal usaha digolongkan menjadi dua bagian, yaitu:
1. Modal usaha permanen (permanent working capital)
Modal usaha permanen adalah modal usaha yang wajib ada dalam suatu perusahaan agar bisa menjalankan fungsinya. Modal usaha ini secara terus menerus sangat dibutuhkan untuk kelancaran suatu usaha. Permanent working capital dibedakan dalam dua jenis, yaitu:
Modal usaha primer (primary working capital): jumlah modal usaha minimum yang wajib ada dalam perusahaan guna menjamin kontinuitas usahanya.
Modal usaha normal (normal working capital): jumlah modal usaha yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal atau dinamis.
2. Modal usaha variabel (variable working capital)
Modal usaha variabel adalah modal usaha yang jumlahnya selalu berubah-ubah mengikuti perubahan keadaan. Modal usaha variabel ini terdiri dari:
Modal usaha musiman (seasonal working capital): modal usaha yang jumlahya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi musim.
Modal usaha siklis (cycles working capital): modal usaha yang jumlahnya beubah-ubah karena fluktuasi konjungtur.
Modal usaha darurat (emergency working capital): modal usaha yang besarnya berubah-ubah karena keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya.
Fungsi Modal Usaha
Mengutip dari buku Pengantar Manajemen Keuangan karya Marihot Manullang, fungsi modal usaha dalam usaha dagang, yaitu:
Menjamin kontinuitas operasional perusahaan.
Membantu manajemen perusahaan dalam mengambil keputusan.
Menunjukkan tingkat keamanan bagi para kreditur jangka pendek.
Semua kegiatan di luar dan di dalam perusahaan sangat bergantung pada perusahaan. Ketersediaan modal usaha sangat berperan untuk membantu kelancaran perusahaan sehingga tujuan usaha dapat tercapai.
(ZHR)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan modal usaha?

Apa yang dimaksud dengan modal usaha?
Sesuatu yang digunakan untuk mendirikan atau menjalankan suatu usaha.
Sebutkan dua jenis modal usaha!

Sebutkan dua jenis modal usaha!
Modal usaha permanen (permanent working capital) dan Modal usaha variabel (variable working capital).
Sebutkan fungsi modal usaha!

Sebutkan fungsi modal usaha!
1. Menjamin kontinuitas operasional perusahaan. 2. Membantu manajemen perusahaan dalam mengambil keputusan. 3. Menunjukkan tingkat keamanan bagi para kreditur jangka pendek.
