Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Niat Puasa Nazar, Tata Cara, dan Hukumnya
25 Juli 2024 21:51 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain puasa Ramadan, satu lagi puasa yang wajib dilaksanakan oleh individu tertentu adalah puasa nazar. Sebelum melaksanakan, sangat penting mengetahui niat puasa nazar karena niat sendiri menjadi kunci keabsahan menjalankan suatu ibadah.
ADVERTISEMENT
Membahas puasa nazar, mungkin masih asing bagi sebagian orang, akan tetapi hal ini perlu diketahui. Puasa nazar berkaitan dengan nazar atau janji. Ketika tidak dilakukan, maka berlaku hukum melanggar sumpah dan orang yang bersangkutan harus membayar kafarat.
Supaya apa yang dilakukan tidak sia-sia akibat salah niat dan salah tata caranya, ketahui pembahasan lengkapnya di sini.
Mengenal Apa Itu Puasa Nazar
Merujuk pada kata nazar, kata tersebut berasal dari bahasa Arab an-nadzru yang artinya adalah janji. Dalam Islam, nazar adalah menyanggupi atau berjanji melakukan ibadah yang sebenarnya tidak wajib.
Sebagai contohnya yaitu ada seorang peserta lomba yang berjanji jika dirinya menang lomba, maka ia akan melakukan puasa Senin dan Kamis selama satu bulan. Semula, hukum puasa di dua hari tersebut adalah sunnah, namun karena orang yang bersangkutan telah bernazar, hukum puasanya menjadi wajib.
ADVERTISEMENT
Jadi, orang yang mengucapkan janji tersebut harus melaksanakan puasa senin dan kamis selama satu bulan. Adapun apabila ada orang yang bernazar untuk berpuasa Ramadan, maka nazar tersebut gugur, karena pada dasarnya puasa Ramadan hukumnya wajib.
Niat Puasa Nazar
Saat akan menjalankan puasa nazar, baca niat puasa nazar terlebih dahulu dengan benar. Hal ini karena niat termasuk rukun yang menentukan apakah ibadah yang akan dijalankan sah atau tidak.
Kabar baiknya, niat puasa nazar tidaklah panjang sehingga mudah dihafal. Lafaznya sendiri juga tidak jauh berbeda dengan niat puasa lainnya, hanya saja perlu mengubah sedikit bagiannya. Berikut ulasannya:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Latin: Nawaitu shauman nadzri lillâhi ta'âlâ
Terjemah: "Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'âlâ."
ADVERTISEMENT
Tata Cara Puasa Nazar
Menjalankan puasa nazar agar sah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan syariat Islam yang berlaku. Paling penting adalah membaca niat dengan benar. Mengenai penjelasan lebih lengkapnya, bisa diketahui pada ulasan berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Latin: Nawaitu shauman nadzri lillâhi ta'âlâ
Terjemah: "Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'âlâ."
للَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا، اَللَّهُمَّ تَقَبَّل مِنَّا، اِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيمُ
ADVERTISEMENT
"Allahumma laka shumnaa wa ‘alaa rizqika afthornaa, Allahumma taqabbal minnaa, innaka antassamii’ul ‘aliim."
Terjemah: “Duhai Allah, untuk-Mulah aku berpuasa, atas rezeki-Mu aku berbuka.”
Hukum Puasa Nazar
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, puasa nazar hukumnya adalah wajib meski ibadah yang dilakukan sebelumnya hukumnya sunnah saja. Perlu diingat, untuk lama waktunya harus sesuai nazarnya, misalnya bernazar akan melaksanakan puasa daud penuh satu tahu jika anaknya sembuh dari sakit.
Ketika apa yang dihajatkannya dikabulkan oleh Allah Swt, maka orang yang bernazar memiliki keharusan melakukan apa yang dinazarkannya.
Jangan sampai melanggarnya karena perbuatan tersebut sama halnya dengan tidak melaksanakan kewajiban dan dosanya sangat besar. Mengenai keharusan melaksanakan nazar, Allah Swt berfirman dalam QS. Al Insan ayat 5-7 yang berbunyi sebagai sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)
Terjemah: “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)
Sementara itu, Rasulullah saw juga telah menjelaskan mengenai keharusan menunaikan nazar. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Terjemah: “Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya.” (HR. Bukhari no. 6696)
ADVERTISEMENT
Lebih lanjutnya, dalam hadits lain Rasulullah saw juga menjelaskan berdosanya orang yang tidak menunaikan nazar. Dari ‘Imran bin Hushoin radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
خَيْرُكُمْ قَرْنِى ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ – قَالَ عِمْرَانُ لاَ أَدْرِى ذَكَرَ ثِنْتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا بَعْدَ قَرْنِهِ – ثُمَّ يَجِىءُ قَوْمٌ يَنْذُرُونَ وَلاَ يَفُونَ
Terjemah: “Sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang berada di generasiku, kemudian orang-orang setelahnya dan orang-orang setelahnya lagi. - Imron berkata, ‘Aku tidak mengetahui penyebutan generasi setelahnya itu sampai dua atau tiga kali’-. Kemudian datanglah suatu kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannya,…. ” (HR. Bukhari no. 2651).
Dalil Tentang Larangan Bernazar
Sebenarnya, nazar merupakan hal yang sebaiknya tidak dilakukan oleh umat muslim. Mengenai hal ini bahkan telah dijelaskan oleh Rasulullah saw pada hadits-hadits berikut:
ADVERTISEMENT
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »
Terjemah: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ
Terjemah: “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)
ADVERTISEMENT
Hadits-hadits di atas menunjukkan larangan mengucapkan nazar. Hal itu diperkuat dengan pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang memakruhkan bernazar. Akan tetapi, jika terlanjur mengucapkan, maka nazar tersebut tetap wajib ditunaikan.
Apabila benar-benar tidak sanggup menjalankan apa yang dinazarkan, maka perlu membayar kafarat sumpah berupa membebaskan budak, memberikan makan atau pakaian kepada sepuluh orang miskin.
Berdasarkan konsekuensi yang harus ditanggung, sebaiknya seseorang tidak mempermainkan sumpah. Jika merasa tidak sanggup, hindari bersumpah apalagi dengan menyebut nama Allah Swt.
Apakah Nazar Maksiat Perlu Dilaksanakan?
Wajibnya melaksanakan nazar puasa adalah jika nazar yang diucapkan mengarah pada kebaikan. Jika nazar yang diucapkan mengarah pada kelalaian, misalnya saya akan puasa Senin dan Kamis selama satu bulan penuh apabila menang judi. Maka tidak boleh melaksanakan nazarnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal itu, telah dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari yang berbunyi sebagai berikut.
وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Terjemah: “Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
Sebagai gantinya, seseorang yang telah bernazar harus mengganti pelaksanaan nazarnya dengan membayar kifarat. Penjelasannya ada di bawah ini:
النذر نذران : فما كان لله ؛ فكفارته الوفاء وما كان للشيطان ؛ فلا وفاء فيه وعليه كفارة يمين
Terjemah: “Nazar itu ada dua macam. Jika nazarnya adalah nazar taat, maka wajib ditunaikan. Jika nazarnya adalah nazar maksiat -karena syaithon, maka tidak boleh ditunaikan dan sebagai gantinya adalah menunaikan kafaroh sumpah.” (HR. Ibnu Jarud, Al Baihaqi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 479)
ADVERTISEMENT
Itulah bacaan niat puasa nazar dan hukum melaksanakannya. Karena ternyata hukum melaksanakannya adalah wajib, sebaiknya berhati-hati ketika mengucapkan nazar.