Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Operasi Pasar Terbuka: Pengertian dan Cara Kerjanya
13 Januari 2022 13:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah dengan cara memperjualbelikan surat-surat berharga disebut operasi pasar terbuka. Kebijakan ini merupakan salah satu instrumen kebijakan moneter yang ditetapkan Bank Sentral untuk menekan laju inflasi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Perekonomian Indonesia oleh Abdul Rahman Suleman dkk., kebijakan moneter adalah upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro pada kondisi yang diinginkan, dengan cara mengatur jumlah uang yang beredar melalui kebijakan moneter.
Pemerintah dapat mempertahankan, menambah, atau mengurangi jumlah uang yang beredar dalam upaya mempertahankan kemampuan ekonomi agar dapat terus tumbuh sekaligus mengendalikan inflasi.
Dalam hal ini, Bank Sentral selaku pelaksana kebijakan moneter dapat menjalankan kebijakan yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Kebijakan moneter yang bersifat kuantitatif mencakup operasi pasar terbuka, mengubah persyaratan cadangan minimum, dan mengubah tingkat suku bunga pinjaman bank umum pada Bank Sentral.
Sementara itu, kebijakan moneter yang bersifat kualitatif mencakup pengawasan kredit secara selektif dan imbauan moral, yaitu membujuk bank-bank untuk melakukan sesuatu yang dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar.
ADVERTISEMENT
Artikel ini akan membahas lebih jelas mengenai operasi pasar terbuka sebagai salah satu kebijakan yang dapat memengaruhi peredaran jumlah uang di masyarakat.
Pengertian dan Cara Kerja Operasi Pasar Terbuka
Dikutip dari Pengantar Bisnis oleh Catharina Vista Okta Frida, pengertian operasi pasar terbuka adalah penjualan dan pembelian surat-surat berharga milik pemerintah yang dilakukan oleh Bank Sentral.
Jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, pemerintah akan menjual surat-surat berharga, sehingga uang yang ada dalam masyarakat akan mengalir ke otoritas moneter dan jumlah uang yang beredar menjadi berkurang.
Sebaliknya, jika ingin menambah jumlah uang yang beredar, pemerintah akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut.
Untuk lebih mengefektifkan operasi pasar terbuka, Bank Indonesia selaku Bank Sentral menambahkan fasilitas repurchase agreement (repo) pada tiap-tiap instrumen, sehingga saat ini dikenal Sertifikat Bank Indonesia (SBI) repo dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) repo.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, cara kerja operasi pasar terbuka dilakukan dengan menjual atau membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
Jika ingin mengurangi jumlah uang yang beredar, pemerintah akan menjual SBI dan atau SBPU tersebut. Melalui penjualan SBI maupun SBPU, uang yang ada dalam masyarakat ditarik sehingga jumlah uang yang beredar menjadi berkurang.
Pada umumnya, penjualan SBI maupun SBPU dilakukan apabila jumlah uang yang beredar sudah terlalu banyak dan dianggap berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian.
Adapun jika pemerintah melihat bahwa jumlah uang yang beredar perlu ditambah agar perbankan lebih mampu memberikan kredit yang akan memacu pertumbuhan ekonomi, maka SBI maupun SBPU yang telah dijual akan dibeli kembali.
ADVERTISEMENT
Melalui pembelian tersebut, pemerintah mengeluarkan uang sehingga menambah jumlah uang yang beredar.
(SFR)