Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Orang-Orang yang Boleh Berbuka pada Bulan Ramadan
7 Januari 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan adalah orang-orang dengan kondisi tertentu yang kemudian diperbolehkan untuk membatalkan ibadah puasa .
ADVERTISEMENT
Dalam agama Islam , setiap umat muslim diwajibkan untuk berpuasa, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Namun, ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa atau buka puasa lebih awal akibat beberapa kondisi.
Meskipun demikian, orang-orang ini tetap harus menggantikan kewajibannya. Apabila tidak mampu untuk berpuasa, umat Islam harus menggantinya, entah dengan berpuasa di lain waktu atau membayar fidyah.
Lantas, siapa saja yang orang-orang yang boleh berbuka pada bulan Ramadan ? Simak jawabannya pada pembahasan di bawah ini.
Orang-Orang yang Boleh Berbuka pada Bulan Ramadan
Menurut Abdul Wahid dalam bukunya yang berjudul Rahasia dan Keutamaan Puasa Sunah, puasa Ramadan adalah salah satu bentuk ibadah yang wajib bagi setiap umat muslim yang beriman.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, puasa Ramadan tidak bersifat wajib bagi orang-orang yang memiliki kondisi tertentu. Orang-orang dengan kondisi-kondisi tersebut dapat diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Mengutip dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang ditulis oleh Muhammad Ahsan dan Sumiyati, berikut orang-orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa sesuai hukum Islam.
1. Orang yang Dalam Keadaan Sakit
Orang yang dalam keadaan sakit dan tidak kuat untuk berpuasa atau apabila berpuasa sakitnya semakin parah diizinkan untuk membatalkan puasanya. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Q.S Al-Baqarah ayat 185, yang berbunyi:
الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
ADVERTISEMENT
Artinya:
Dalam ayat di atas menyebutkan bahwa orang yang sakit dapat membatalkan puasanya, tetapi harus menggantinya dengan berpuasa qada di lain waktu ketika sudah sembuh.
2. Orang dalam Perjalanan Jauh
ADVERTISEMENT
Dalam Q.S Al-Baqarah ayat 185 di atas juga menyebutkan bahwa orang yang sedang dalam perjalanan jauh diizinkan atau diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Akan tetapi, orang-orang membatalkan puasa karena kondisi ini harus mengganti puasanya di kemudian hari sesuai jumlah harinya yang tidak berpuasa.
3. Orang Tua yang Tidak Kuat untuk Berpuasa
Orang yang sudah lanjut usia dengan kondisi tubuh yang lemah sehingga tidak kuat lagi untuk melakukan ibadah puasa juga diizinkan untuk tidak berpuasa ataupun dapat membatalkan puasanya.
Orang tua dengan kondisi ini dapat mengganti kewajiban puasanya dengan membayar fidyah. Pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan memberikan 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa kepada fakir miskin
ADVERTISEMENT
Fidyah juga juga dapat dibayarkan setelah puasa, dapat dilunasi dengan cara dicicil hingga lunas sesuai dengan ketentuannya.
4. Wanita Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan menyusui dapat diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Wanita dengan kondisi ini dapat mengganti kewajibannya puasanya dengan berpuasa di lain waktu atau membayar fidyah bagi orang miskin.
(SAI)