Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Outsourcing adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja
11 November 2021 19:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Outsourcing berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja. Sedangkan menurut Libertus Jehani dalam buku Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing di Perusahaan karya Mas Muanam dkk., outsourcing adalah pelimpahan pekerjaaan dari suatu perusahaan kepada pihak ketiga dengan tujuan membagi risiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama operasional antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing atau vendor).
Tujuan Outsourcing
Berdasarkan buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia karya Dr. Muhammad Sadi dkk., tujuan outsourcing, yaitu:
Risiko Outsourcing
Risiko outsourcing dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia karya Dr. Muhammad Sadi dkk., di antaranya:
ADVERTISEMENT
Sikap Dasar Outsourcing
Ketika menjalin kerja sama tentu kita menginginkan hubungan yang baik. Agar sistem outsourcing berjalan dengan baik, hubungan antara pemberi pekerjaan (user) dan penerima pekerjaan harus didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban, keadilan, hak asasi manudia, dan keterbukaan. Berikut penjelasannya dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
(ZHR)