Outsourcing adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Outsourcing berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja. Sedangkan menurut Libertus Jehani dalam buku Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing di Perusahaan karya Mas Muanam dkk., outsourcing adalah pelimpahan pekerjaaan dari suatu perusahaan kepada pihak ketiga dengan tujuan membagi risiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut.
Pelimpahan pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama operasional antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing atau vendor).
Tujuan Outsourcing
Berdasarkan buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia karya Dr. Muhammad Sadi dkk., tujuan outsourcing, yaitu:
Menaikkan kemampuan dan keunggulan kompetitif perusahaan agar bisa mempertahankan hidup dan berkembang.
Untuk mengembangkan kemitraan usaha, dengan kemitraan ini, diharapkan akan terjadi pemerataan kesejahteraan masyarakat terutama di daerah urban.
Mendorong kemajuan pendidikan dan alih teknologi dalam bidang industri dan manajemen pengelolaan pabrik. Dalam jangka panjang, outsourcing diharapkan dapat mengurangi pemusatan kegiatan industri di perkotaan menjadi lebih merata ke daerah-daerah.
Risiko Outsourcing
Risiko outsourcing dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia karya Dr. Muhammad Sadi dkk., di antaranya:
Tujuan yang diinginkan tidak tercapai secara maksimal.
Lamban dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Keuntungan tidak didapatkan secara cepat dengan jumlah yang cukup signifikan. Hal ini bisa karena permasalahan internal perusahaan penyedia jasa hingga mengakibatkan menurunnya kinerja.
Tidak memperoleh suntikan kas karena perusahaan pemberi jasa mengalami kesulitan keuangan.
Perusahaan mungkin tidak dapat bebas seluruhnya dari kesulitan yang sebetulnya ingin dihindari.
Fokus atau core business tidak dicapai karena berbagai tujuan atau keuntungan yang ingin dicapai tak bisa sepenuhnya didapat.
Tidak dapat memperoleh dana kapital tambahan karena perusahaan pemberi jasa mengalami kesulitan keuangan.
Biaya sesudah outsourcing mungkin tidak berkurang, tetapi tetap bahkan bertambah.
Karena perusahaan pemberi jasa juga tidak memiliki sumber daya yang diperlukan, maka tujuan outsourcing tidak tercapai.
Sikap Dasar Outsourcing
Ketika menjalin kerja sama tentu kita menginginkan hubungan yang baik. Agar sistem outsourcing berjalan dengan baik, hubungan antara pemberi pekerjaan (user) dan penerima pekerjaan harus didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban, keadilan, hak asasi manudia, dan keterbukaan. Berikut penjelasannya dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
Keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi pekerjaan dengan penerima pekerjaan.
Keadilan. Hal ini dimaksudkan agar proses kerja sama yang dilakukan oleh pihak pemberi dengan penerima pekerjaan diterapkan seadil-adilnya.
Hak asasi manusia menjadi asas dalam pelaksanaan kegiatan outsourcing. Sebab, di dalamnya mengandung hal-hal yang berhubungan dengan kebebasan manusia sebagai makhluk yang hidup dan memiliki hak-hak yang telah dimiliki sejak lahir.
Keterbukaan. Artinya, dalam praktik outsourcing hendaknya menanamkan asas keterbukaan, sehingga ketiga pihak (perusahaan pengguna, perusahaan penyedia, dan pekerja outsourcing) mengetahui kontrak kerja sama yang dilakukan. Selain itu, tiap-tiap pihak mengetahui hak dan kewajibannya untuk menghindari kesalahpahaman di masa yang akan datang.
(ZHR)
