Konten dari Pengguna

Outsourcing adalah Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
11 November 2021 19:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pekerja yang bergerak di bidang outsourcing. Outsourcing adalah pelimpahan pekerjaaan dari suatu perusahaan kepada pihak ketiga. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja yang bergerak di bidang outsourcing. Outsourcing adalah pelimpahan pekerjaaan dari suatu perusahaan kepada pihak ketiga. Foto: Pexels.
ADVERTISEMENT
Outsourcing berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja. Sedangkan menurut Libertus Jehani dalam buku Rekonstruksi Kontrak Kerja Outsourcing di Perusahaan karya Mas Muanam dkk., outsourcing adalah pelimpahan pekerjaaan dari suatu perusahaan kepada pihak ketiga dengan tujuan membagi risiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pelimpahan pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama operasional antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing atau vendor).

Tujuan Outsourcing

Berdasarkan buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia karya Dr. Muhammad Sadi dkk., tujuan outsourcing, yaitu:
Ilustrasi perusahaan pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan. Foto: Pexels.

Risiko Outsourcing

Risiko outsourcing dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia karya Dr. Muhammad Sadi dkk., di antaranya:
ADVERTISEMENT

Sikap Dasar Outsourcing

Ketika menjalin kerja sama tentu kita menginginkan hubungan yang baik. Agar sistem outsourcing berjalan dengan baik, hubungan antara pemberi pekerjaan (user) dan penerima pekerjaan harus didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban, keadilan, hak asasi manudia, dan keterbukaan. Berikut penjelasannya dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
(ZHR)