Konten dari Pengguna

Pajak Motor Listrik yang Harus Dibayarkan Setiap Pemiliknya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
20 April 2025 11:22 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pajak Motor Listrik, Foto: Unsplash/Yudha Aprilian
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Motor Listrik, Foto: Unsplash/Yudha Aprilian
ADVERTISEMENT
Seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya energi ramah lingkungan, motor listrik semakin banyak diminati masyarakat Indonesia. Namun, banyak masyarakat yang belum memahami terkait detail pajak motor listrik.
ADVERTISEMENT
Mengutip Jurnal Masharif al-Syariah, Timothy Tanujawa, dkk., (2025: 397), Membayar pajak tidak hanya merupakan kewajiban, tetapi juga hak setiap orang untuk berkontribusi dalam mendanai pemerintah dan kemajuan negara.

Motor Listrik

Ilustrasi Pajak Motor Listrik, Foto: Unsplash/Yudha Aprilian
Motor listrik adalah kendaraan bermotor yang menggunakan energi listrik sebagai sumber tenaga utamanya, menggantikan bahan bakar fosil seperti bensin atau solar. Energi listrik ini disimpan dalam baterai yang dapat diisi ulang (rechargeable battery).
Dalam sistem kerjanya, ketika motor listrik dinyalakan, arus listrik dari baterai mengalir ke motor penggerak, yang kemudian mengubah energi listrik tersebut menjadi energi mekanik untuk menggerakkan roda kendaraan.
Di Indonesia, adopsi kendaraan listrik, termasuk motor listrik, terus dipacu oleh pemerintah sebagai bagian dari komitmen pengurangan emisi karbon dan transisi menuju energi bersih. Berbagai kebijakan dan insentif telah diberikan.
ADVERTISEMENT

Pajak Motor Listrik

Ilustrasi Pajak Motor Listrik, Foto: Unsplash/Ather Energy
Pajak motor listrik adalah kewajiban pembayaran tahunan kepada negara atau pemerintah daerah oleh pemilik sepeda motor yang menggunakan tenaga listrik sebagai sumber penggeraknya.
Di Indonesia, komponen yang harus dibayar dalam pajak yang harus dibayar pada motor listrik meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berikut adalah rinciannya.

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah bentuk kewajiban finansial yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk motor listrik, sebagai kontribusi terhadap negara dan pemerintah daerah.
Besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan, tetapi dapat bervariasi antar daerah sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah. Selain itu, tarif ini juga dapat berubah tergantung pada kondisi kendaraan.
ADVERTISEMENT

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor saat melakukan pengesahan STNK setiap tahunnya. Dana ini dikelola oleh PT Jasa Raharja.
SWDKLLJ bukan termasuk pajak, melainkan sumbangan wajib yang memiliki fungsi sosial sebagai perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan. Besaran iuran SWDKLLJ bervariasi tergantung pada jenis kendaraan.

Tujuan Membayar Pajak Motor

Ilustrasi Pajak Motor Listrik, Foto: Unsplash/Ather Energy
Meskipun motor listrik mendapat banyak insentif dan keringanan pajak, pemiliknya tetap wajib membayat pajak tahunan. Berikut adalah tujuan membayar pajak motor listrik secara umum.

1. Sebagai Kontribusi terhadap Pembangunan

Membayar pajak kendaraan, termasuk motor listrik, merupakan bentuk kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan daerah. Pajak ini nantinya digunakan untuk membiayai program pembangunan oleh pemerintah setempat.
Dana dari pajak ini digunakan untuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas lainnya yang mendukung keselamatan lalu lintas. Dengan ini, masyarakat dapat turut serta membangun daerahnya menjadi lebih maju dan tertata.
ADVERTISEMENT

2. Memberikan Legalitas Kendaraan

Pajak kendaraan juga berfungsi untuk memberikan legalitas dan legitimasi terhadap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya. Dengan membayar pajak setiap tahun, kendaraan terdaftar secara resmi di sistem Samsat dan memiliki STNK.
Legalitas ini penting untuk menghindari masalah hukum, seperti tilang atau penyitaan kendaraan, dan juga menjadi syarat saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, balik nama, atau saat pemeriksaan kepolisian.

3. Mendukung Pemerintah Menuju Kendaraan Ramah Lingkungan

Pemerintah Indonesia sedang gencar mendorong peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan berbasis listrik untuk mengurangi polusi dan emisi karbon. Dengan ini masyarakat menunjukkan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

4. Menghindari Denda dan Sanksi

Salah satu tujuan membayar pajak motor adalah untuk menghindari denda dan sanksi administratif. Jika pajak tidak dibayar tepat waktu, pemilik kendaraan bisa dikenai denda keterlambatan yang jumlahnya semakin besar jika terus menunggak.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki STNK aktif dianggap ilegal di jalan dan bisa dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian. Bahkan, dalam beberapa kasus, kendaraan bisa dicabut registrasinya secara permanen.

Perbandingan Motor Listrik dengan Motor Konvensional

Ilustrasi Pajak Motor Listrik, Foto: Unsplash/Ather Energy
Berikut adalah perbandingan motor listrik dengan motor konvensional yang dapat dijadikan pertimbangan sebelum membelinya.

1. Ramah Lingkungan

Motor listrik tidak menghasilkan emisi gas buang seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), atau karbon dioksida (CO₂) yang merupakan penyebab polusi udara dan pemanasan global.
Sementara motor konvesional menghasilkan polutan dari proses pembakaran bahan bakar. Dengan menggunakan motor listrik, pemilik turut menjaga kebersihan udara dan program energi hijau.

2. Biaya Operasional

Mengisi daya motor listrik jauh lebih murah dibandingkan membeli bensin. Biaya listrik per kilometer bisa mencapai hanya seperempat atau bahkan seperlima dari biaya BBM.
ADVERTISEMENT
Selain itu, motor listrik memiliki lebih sedikit komponen bergerak, sehingga perawatannya juga lebih murah karena tidak membutuhkan oli, busi, filter udara, dan komponen mesin lainnya.

3. Lebih Senyap

Motor listrik beroperasi dengan suara sangat minim karena tidak ada proses pembakaran dan tidak menggunakan knalpot. Ini membuat perjalanan lebih tenang dan tidak bising, cocok untuk lingkungan perkotaan yang padat.

4. Bisa Diisi Daya di Rumah

Motor listrik bisa diisi daya di rumah menggunakan listrik PLN biasa. Tidak perlu ke SPBU, cukup colokkan ke stop kontak saat malam hari. Ini sangat praktis dan efisien untuk penggunaan harian.

5. Desain Lebih Ringan

Karena komponennya lebih sedikit, motor listrik biasanya memiliki desain yang lebih minimalis, ringan, dan modern. Bobot yang lebih ringan juga membuatnya lebih mudah dikendalikan, terutama oleh pengguna pemula atau perempuan.
ADVERTISEMENT

Tantangan Penggunaan Motor Listrik Saat Ini

Ilustrasi Pajak Motor Listrik, Foto: Unsplash/Ather Energy
Penggunaan motor listrik di Indonesia saat ini mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan, tetapi masih terdapat tantangan yang perlu di atas. Berikut adalah tantangan penggunaan motor listrik saat ini.

1. Harga Awal Relatif Tinggi

Meskipun biaya operasional motor listrik cenderung lebih murah dibandingkan motor bensin, harga beli awalnya masih relatif tinggi. Hal ini menjadi salah satu hambatan utama bagi konsumen, khususnya di segmen menengah ke bawah.
Baterai sebagai komponen utama motor listrik menyumbang sekitar 30–40% dari total harga, dan teknologi ini masih terus berkembang, yang membuat harganya belum seefisien motor konvensional.

2. Terbatasnya Infrastruktur Pengisian Daya

Ketersediaan stasiun pengisian daya atau SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) untuk motor listrik masih sangat terbatas, terutama di daerah-daerah di luar kota besar. Banyak pengguna yang masih mengandalkan pengisian daya di rumah.
ADVERTISEMENT

3. Waktu Pengisian Lama

Berbeda dengan motor bensin yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mengisi bahan bakar, pengisian baterai motor listrik bisa memakan waktu beberapa jam, tergantung pada kapasitas baterai dan jenis charger.

4. Keterbatasan Jarak Tempuh

Motor listrik umumnya memiliki jarak tempuh yang lebih pendek dibandingkan motor berbahan bakar minyak. Banyak pengguna khawatir kehabisan daya di tengah perjalanan, apalagi jika belum tersedia fasilitas pengisian ulang di sepanjang rute.

5. Nilai Jual Kembali Belum Stabil

Pasar motor listrik bekas masih sangat terbatas, sehingga nilai jual kembali motor listrik belum bisa diprediksi secara pasti. Banyak konsumen yang khawatir jika suatu saat ingin menjual kembali motornya, harga jualnya akan jatuh drastic.

6. Kurangnya Bengkel Servis Berkualitas

Tidak semua bengkel atau teknisi di Indonesia memiliki pemahaman yang memadai mengenai sistem kerja motor listrik. Kondisi ini menyebabkan pemilik motor listrik hanya dapat mengandalkan bengkel resmi.
ADVERTISEMENT
Jaringan bengkel resmi untuk motor listrik pun masih tergolong terbatas, terutama di luar kota-kota besar. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi konsumen yang tinggal di daerah pinggiran atau pedesaan,
Demikianlah penjelasan mengenai pajak motor listrik yang harus dibayarkan pemiliknya. Penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami peraturan pajak di wilayah tempat kendaraan tersebut terdaftar. (Nab)
Kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park. Forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri, profesional, dan perwakilan pemerintah, untuk berdiskusi serta berbagi wawasan mengenai masa depan industri otomotif berkelanjutan. Daftar sekarang di: kum.pr/nev2025
ADVERTISEMENT