Konten dari Pengguna

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945, tentang Warga Negara dalam Bela Negara

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
19 Oktober 2021 8:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi warga negara Indonesia. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga negara Indonesia. Sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
Seluruh warga negara Indonesia berhak dan berkewajiban membela negaranya sebagaimana bunyi Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945. Hal tersebut tidak terkecuali bagi warga sipil, penegak hukum, sampai instrumen pertahanan negara.
ADVERTISEMENT
Untuk mengupayakan bela negara, kita dapat memulainya dari hal-hal yang sederhana dan dekat. Misalnya, melalui pendidikan di sekolah, mengabdi sesuai profesi, dan sebagainya.

Seputar Sistem Pertahanan dan Bela Negara

Melansir laman kemhan.go.id, bela negara diartikan sebagai suatu semangat berani berkorban demi Tanah Air. Baik harta bahkan nyawa berani dikorbankan demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara, mengenai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT

Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 Mengenai Warga Negara dalam Upaya Bela Negara

Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 bahwa, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Kemudian, dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 juga disebutkan bahwa, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
ADVERTISEMENT
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Ilustrasi membela negara Indonesia. Sumber: Pexels

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia. Sistem ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pelaksanaan Sishankamrata berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Isinya berbunyi:

Ciri Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta

Ciri dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta, antara lain sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari dalam maupun luar.
c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
(AMP)