Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945: Makna dan Penerapan, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 bermakna bahwa setiap orang menganut agama dan kepercayaannya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
Pemerintah Indonesia juga memberikan kebebasan terhadap warga untuk meyakini dan beribadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, bahwa:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari berbagai agama, suku, ras, dan bahasa. Keberagaman itu membuat kita perlu menerapkan toleransi terhadap sesama, termasuk toleransi dalam beragama.
Sementara itu, pemerintah Indonesia mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Konghucu, dan Buddha. Hal ini memperlihatkan negara Indonesia mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa dan memberikan kebebasan terhadap warganya dalam memeluk agama.
Undang-Undang yang Mengatur Kebebasan Beragama Selain Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945
Mengutip Buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X yang disusun oleh Tim Ganesha Operation, salah satu perundang-undangan yang mengatur tentang kebebasan beragama adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Ketetapan tersebut merupakan ratifikasi dari Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Kebebasan beragama dalam perjanjian tersebut terdapat pada Pasal 18 Ayat (1), (2), (3), dan (4) Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik. Berikut uraiannya:
Pasal 18 Ayat (1) berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan, dan beragama. Hal ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran."
Selanjutnya, pasal 18 Ayat (2) menyatakan: "Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya."
Pasal 18 Ayat 23 (3) berisi: "Kebebasan menjalankan dan menentukan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuan berdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain."
Pasal 18 Ayat (4) berbunyi: "Negara pihak dalam kovenan ini berjanji untuk menghormati kebebasan orang tua dan apabila diakui, wali hukum yang sah, untuk memastikan bahwa pendidikan agama dan moral bagi anak-anak mereka sesuai dengan keyakinan mereka sendiri."
Penerapan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945
Setiap individu mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dalam hal beragama sesuai undang-undang yang berlaku. Contoh perwujudan pemerintah Indonesia dalam Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, antara lain menyediakan sarana peribadatan dan menetapkan hari besar keagamaan sebagai hari libur nasional.
Dengan begitu, setiap umat agama akan merasakan hak dan kesempatan yang setara. Akhirnya, menciptakan kerukunan dan kedamaian antarumat beragama.
Berikut contoh penerapan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945:
Memeluk agama sesuai kehendak hati dan melaksanakan segala kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Toleransi terhadap penganut kepercayaan dan agama lain.
Tidak memaksakan kehendak orang lain dalam memeluk agama.
Sikap tenggang rasa dan membina kerja sama dengan pemeluk agama lain.
(ZHR)
