Pasar Monopoli: Pengertian, Ciri, dan Faktor Pembentuknya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
2 Desember 2021 15:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasar monopoli. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasar monopoli. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Pasar monopoli merupakan istilah yang diambil dari bahasa Yunani, yaitu Monos dan Polein. Kata Monos berarti satu, sedangkan polein artinya menjual.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Teori Pasar I: Pasar Monopoli oleh Satia Negara Lubis, pasar monopoli adalah bentuk pasar yang di dalamnya hanya terdapat satu perusahaan penguasa pasar. Dengan demikian tidak ada pihak lain yang menyaingi perusahaan tersebut.
Perusahaan dalam pasar monopoli menghasilkan barang atau jasa yang tak mempunyai barang pengganti serupa. Pada praktiknya, pasar monopoli dioperasikan oleh sektor pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Contoh pasar monopoli di Indonesia, yaitu pengelolaan listrik untuk kebutuhan masyarakat yang sampai saat ini masih dijalankan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Penerapan pasar monopoli tidak selalu menguntungkan. Beberapa kelemahannya antara lain pasar menjadi tidak berkembang karena di dalamnya tidak ada persaingan.
Masyarakat juga tak memiliki opsi lain karena di pasar hanya ada satu penjual. Berdasarkan kelemahan tersebut, pasar monopoli harus dijalankan pada posisi yang pas agar tak mengganggu perekonomian dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT

Bentuk dan Ciri Pasar Monopoli

Berdasarkan Modul 6 Ekonomi Mikro Pasar Monopoli oleh Bernardus Wishman Siregar, bentuk pasar monopoli dibagi menjadi:
Berikut ciri-ciri dari pasar monopoli:
ADVERTISEMENT

Faktor-faktor Penyebab Terbentuknya Monopoli

Ilustrasi penawaran potongan harga di mal. Foto: Pexels.com
Menurut Bernardus, faktor-faktor penyebab terbentuknya pasar monopoli antara lain sebagai berikut:
a. Hambatan teknis
Hambatan teknis berupa ketidakmampuan dalam bersaing dengan perusahaan lain yang sudah ada sebelumnya. Kelebihan secara teknis ini dipicu karena tiga hal, antara lain:
b. Hambatan legalitas (legal barriers to entry)
Daya monopoli tidak dimiliki oleh setiap perusahaan. Umumnya, ada perusahaan yang tidak efisien, tetapi mempunyai daya monopoli. Hal itu bisa saja terjadi karena secara hukum mereka diberi hak monopoli di Indonesia. Contohnya dalam kasus ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADVERTISEMENT
Tidak semua monopoli berdasarkan hukum (undang-undang) yang mengakibatkan inefisiensi hak paten atau hak cipta. Misalnya, orang yang melakukan suatu penemuan akan memiliki hak monopoli atas penemuannya itu.
(ZHR)