Konten dari Pengguna

Pembagian 1/3 Daging Kurban Berapa Kilo? Ini Ketentuannya Menurut Dalil Shahih

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
27 Juni 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pria Memotong Daging Kurban Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pria Memotong Daging Kurban Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Disunahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya sendiri, menghadiahkannya kepada kerabat, dan membagikannya kepada fakir miskin dengan besaran masing-masing 1/3 bagian. Mengenai ketentuan ini, timbul pertanyaan sebenarnya 1/3 daging kurban berapa kilo?
ADVERTISEMENT
Sebelum membahas hal tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu hakikat pembagian daging hewan kurban dalam Islam. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menyedekahkan daging kurban ke orang-orang fakir. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
“Makanlah, berilah makan (orang-orang fakir) dan simpanlah.” (HR. Muslim)
Menurut kalangan ulama, yang lebih utama adalah memakan, menyedekahkan, dan menyimpan daging kurbannya masing-masing sebanyak sepertiga (1/3). Untuk mengetahui pembagian 1/3 daging kurban berapa kilo, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Aturan Pembagian Daging Kurban dalam Islam

Panitia kurban menata daging sapi kurban yang akan dibagikan kepada warga di Desa Mon Geudong, Lhokseumawe, Aceh, Minggu (10/7/2022). Foto: Rahmad/Antara Foto
Tentang pembagian daging kurban terdapat dua cara, tergantung dari jenis kurban itu sendiri. Apabila kurbannya termasuk kurban sunnah, maka daging kurbannya dapat dan boleh dibagi menjadi tiga dengan masing-masing sepertiga bagian.
Dikutip dari buku Pendidikan Islam Fikih MA Kelas X karya Drs. H. Djedjen Zainuddin (2010), berikut rincian lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Pembagian tersebut didasarkan pada dalil-dalil shahih, baik Alquran maupun hadits. Dalam Surat Al-Hajj ayat 28, Allah SWT berfirman yang artinya:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)
Kemudian, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (HR. Abu Dawud)
Mengacu pada aturan-aturan tersebut, maka besaran 1/3 daging kurban tidak bisa didefinisikan dalam satuan kilogram yang pasti. Hitungannya tergantung pada berat total dari daging kurban itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Misalnya, seseorang kurban 1 ekor kambing. Ternyata setelah melalui proses pemotongan, berat total kambing tersebut adalah 30 kg. Maka, 1/3 pembagiannya sama dengan 10 kg.
Ilustrasi perbedaan daging kambing dan sapi. Foto: Norbertas/Shutterstock
Shohibul kurban bisa mengonsumsi daging kurbannya sebanyak 10 kg, dibagikan kepada masyarakat 10 kg, dan disedekahkan kepada fakir miskin 10 kg. Seluruh bagian dari hewan kurban tersebut bisa dibagikan, mulai dari kulit, tetelan, tulang, babat, dan usus.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi kurban yang hukumnya wajib karena dilakukan berdasarkan nazar. Dalam hal ini, daging kurban wajib diberikan sepenuhnya kepada fakir miskin dan orang yang berkurban tidak boleh memakannya sedikit pun.
Daging kurban boleh dipindahkan ke lokasi lain, baik dalam negeri ataupun luar negeri. Akan tetapi daging tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Menurut Abu Hanifah, boleh menjual kulitnya, asalkan hasil penjualannya disedekahkan atau dibelikan alat-alat yang bermanfaat bagi banyak orang. Ini sama saja nilainya seperti sedekah.
(MSD)