Konten dari Pengguna

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dalam Pemerintahan Indonesia

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Indonesia yang di dalamnya terdapat pembagian kekuasaan secara horizontal. Sumber: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indonesia yang di dalamnya terdapat pembagian kekuasaan secara horizontal. Sumber: Freepik

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, terdapat pembagian kekuasaan secara horizontal maupun vertikal. Fungsi dari pembagian kekuasaan negara sangat penting agar peran kuasa tidak dititikberatkan pada satu pihak saja.

Selain itu, pembagian kekuasaan berguna untuk membatasi kekuasaan pihak lain agar tidak sewenang-wenang. Pengelompokkan fungsi kekuasaan membuat suatu negara saling bekerja sama sekaligus membatasi kewenangan satu sama lain.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal dan Vertikal

Dalam buku berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik yang ditulis oleh Miriam Budiarjo (2005), pembagian kekuasaan lembaga negara atau pemerintah dapat dibedakan menjadi dua bagian.

1. Secara vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian yang didasarkan pada tingkatannya. Misalnya, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan.

2. Secara horizontal

Pembagian kekuasaan secara horizontal berdasarkan pada fungsinya. Pengklasifikasian ini lebih menitikberatkan pada perbedaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal di Indonesia

Ilustrasi kekuasaan yudikatif. Sumber: Pixabay

Sebagaimana disampaikan sebelumnya, negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan Trias Politica yang digagas Montesquieu. Konsep ini kerap dijumpai di negara-negara demokrasi.

Menurut artikel Jurnal Cita Hukum Volume 1 Nomor 2 yang ditulis Indra Rahmatullah, perkembangan pembagian kekuasaan di Indonesia dari sebelum hingga setelahnya mengarah pada sistem checks and balances.

Hal ini sesuai dengan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyebut bahwa lembaga negara saling mengawasi dan mengimbangi lembaga lainnya.

Tujuan lain dari sistem saling mengontrol tersebut adalah memaksimalkan fungsi dan membatasi kesewenang-wenangan lembaga negara masing-masing.

Indonesia membagi kekuasaan negara menjadi lembaga eksekutif yang dilaksanakan oleh presiden; lembaga legislatif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); dan lembaga yudikatif yang dilaksanakan Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Menyadur penelitian dalam Jurnal Legislasi Indonesia Volume 15 Nomor 2 berjudul "Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktik Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945". Ahmad Yani mengutip pengertian kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif menurut John Locke dan Montesquieu.

Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Secara sederhana, badan legislatif memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, sedangkan eksekutif melaksanakan undang-undang. Adapun lembaga yudikatif berhak untuk mengadili pelanggaran terhadap undang-undang.

Pada awalnya, John Locke, seorang filsuf dan ahli fisika asal Inggris, menyatakan bahwa kekuasaan negara dibagi menjadi tiga. Pengelompokkan itu terdiri dari kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.

Kekuasaan federatif memegang kekuasaan yang berkenaan dengan perang dan damai dan membuat perserikatan maupun aliansi. Termasuk segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri.

Montesquieu yang terinspirasi dari gagasan John Locke kemudian mengemukakan pembagian kekuasaan ke dalam tiga jenis. Di antaranya legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Namun, ia tidak mengelompokkan kekuasaan federatif secara horizontal bersama dengan dua kekuasaan yang lainnya. Menurutnya, federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari eksekutif.

Oleh karena itulah, Montesquieu mengklasifikasikan kekuasaan yang ketiga sebagai kekuasaan yudikatif.

(AMP)