Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pengendalian OPT secara Preventif dalam Budi Daya Tanaman
22 Oktober 2021 8:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) kerap dilakukan agar kegiatan budi daya tanaman menjadi lebih produktif. Upaya ini dilakukan dengan teknik pengendalian hama dan penyakit tanaman, serta lain sebagainya. Tujuannya agar tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan pada hasil tanaman di masa depan.
ADVERTISEMENT
Tindakan menangani organisme penganggu tumbuhan berdasarkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT) bisa dilakukan secara preventif maupun kuratif.
Berdasarkan modul pada situs balitsa.litbang.pertanian.go.id, pengendalian OPT secara preventif terdiri dari modifikasi lingkungan, perlakukan benih atau bibit, perlakuan tanah, pemasangan perangkap OPT, dan penyemprotan fungisida.
Berikut penjelasan lengkap mengenai berbagai pengendalian OPT secara preventif.
Pengendalian OPT secara Preventif dalam Budi Daya Tanaman
a. Modifikasi lingkungan
Upaya memodifikasi lingkungan dapat dilakukan secara kultur teknis, seperti pengaturan pola tanam, pengaturan sistem tanam, pemilihan varietas, pengolahan tanah, pengapuran, solarisasi, memodifikasi iklim mikro, dan pemupukan.
b. Perlakuan benih atau bibit
Perlakuan benih menggunakan pestisida dilakukan untuk menekan serangan OPT tular tanah dan tular benih.
c. Perlakuan tanah
Perlakuan tanah dilakukan untuk menekan serangan OPT dalam tanah. Macam-macam perlakuan tanah yang bisa dilakukan antara lain:
ADVERTISEMENT
d. Pemasangan perangkap OPT
Pemasangan perangkap OPT bertujuan untuk menekan populasi awal OPT agar perkembangannya tidak menimbulkan kerugian.
e. Penyemprotan fungisida secara preventif
Pada pengendalian penyakit tanaman, strategi penggunaan pestisida disusun berdasarkan prinsip pencegahan. Bukan menunggu sampai timbulnya gejala serangan.
ADVERTISEMENT
Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)
Menurut buku Prakarya dan Kewirausahaan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, upaya perlindungan tanaman perlu dilaksanakan sesuai sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
Lebih lengkapnya, berikut adalah standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Demikian penjelasan mengenai pengendalian OPT secara preventif yang bisa dilakukan agar produk budi daya tanaman menjadi lebih baik. Semoga bermanfaat!
ADVERTISEMENT
(AMP)