Konten dari Pengguna

Pengertian Ad Interim dan Perbedaannya dengan Penjabat

Kabar Harian

Kabar Harian

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi. Ad interim adalah. Sumber: Pexels / Sora Shimazaki
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Ad interim adalah. Sumber: Pexels / Sora Shimazaki

Ad interim adalah frasa yang cukup banyak digunakan di pemerintahan Indonesia. Istilah ini berkorelasi dengan seringnya perubahan posisi pada suatu jabatan tertentu namun masih belum ada penggantinya secara langsung. Hal ini dapat berkaitan dengan kursi suatu posisi atau menggantikan secara sementara.

Ad interim sering kali muncul dalam pemberitaan resmi suatu pemerintahan maupun secara dokumen hukum yang legal. Frasa ini menjadi lebih sering terdengar maupun diberitakan ketika banyak pejabat negara yang dirotasi maupun digantikan, baik itu karena kekosongan jabatan maupun pengalihan sementara

Ad Interim Adalah Frasa yang Sering Digunakan dalam Pemerintahan

Ilustrasi. Ad interim adalah. Sumber: Pexels / Sora Shimazaki

Dikutip dari buku Modul Resmi Tes TPA, Tim Smart Genesis & Arvin Mahardika, (2016:32), ad interim adalah penggantian untuk sementara waktu tentang penggantian tugas, jabatan dan sebagainya.

Frasa ad interim digunakan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Pada penerapan di pemerintahan, ad interim kerap digunakan sebagai penyebutan pejabat negara yang merangkap sementara pada jabatan lain. Pada posisi ini, penggantinya memiliki kewenangan secara terbatas dan tidak dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis.

Ad interim berbeda dengan pelaksana tugas atau penjabat. Walaupun secara konsep sama, tetap terdapat perbedaan utama baik itu secara kewenangan maupun kondisi dalam proses penunjukannya. Karena itu, berikut beberapa perbedaan antara ad interim dengan penjabat.

1. Kewenangan

  • Ad interim memiliki kewenangan sangat terbatas dan tidak dapat mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis.

  • Penjabat memiliki kewenangan dapat lebih luas dan mampu mengambil berbagai kebijakan-kebijakan strategis.

2. Proses Penunjukannya

  • Ad interim ditunjuk karena pejabat sebelumnya sedang menjalankan misi khusus atau berhalangan dalam menjalankan tugas. Selain itu, ad interim juga bisa digunakan ketika posisi sedang kosong dan belum ada gantinya, maka terdapat pejabat ad interim sementara.

  • Penjabat ditunjuk ketika suatu jabatan telah berakhir masa jabatannya. Hal ini menjadikan perlu ada yang mengisi posisi tersebut agar proses pemerintahan dapat berjalan hingga ada pejabat definitif yang dilantik.

3. Jangka Waktu Jabatan

  • Ad interim jangka waktu menjabatnya sementara dan cenderung jangka pendek.

  • Penjabat bisa menjabat dalam kurun waktu menengah atau sampai pejabat definitif dilantik. Seringkali penjabat menjabat 1-2 tahun tergantung dari pelantikan pejabat definitif.

Demikian informasi mengenai pengertian ad interim dalam proses pemerintahan. Ad interim adalah ungkapan yang merujuk kepada penjabat sementara dalam bidang pemerintahan. Semoga dapat bermanfaat. (RFL)

Baca juga: Alasan Adaptasi dalam Business Process Pemerintahan Menjadi Penting