Pengertian Azimah, Jenis-Jenis, dan Perbedaannya dengan Rukhsah

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
26 Juni 2024 14:02 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian Azimah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian Azimah. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian Azimah secara sederhana adalah sebuah hukum umum yang disyariatkan dengan mendasar untuk menjadi aturan umum bagi setiap mukallaf atau pihak yang dibebani hukum syariat di semua kondisi.
ADVERTISEMENT
Contoh pelaksanaan hukum Azimah adalah umat Islam yang telah dewasa diwajibkan salat lima waktu, puasa Ramadan, dan membayar zakat. Untuk lebih jelasnya tentang pengertian Azimah dan informasi lainnya, simaklah artikel ini hingga habis!

Pengertian Azimah

Ilustrasi pengertian Azimah. Foto: Unsplash/Masjid MABA
Menyadur karya ilmiah berjudul Konsep Azimah dan Rukhsah dalam Masalah Hukum Keluarga Perspektif Maqashid Syari'ah oleh Rahman Alqi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, secara etimologi, Azimah diambil dari bahasa Arab yakni al-'Azm yang maknanya sama dengan al-Jidd (kesungguhan) dan al-Shabr (kesabaran).
Selain itu, Azimah juga dapat diartikan sebagai Al-Qasam atau Al-Yamin (sumpah). Misalnya, seseorang mengucapkan "A'zimu 'ala kadza" yang artinya "aku bersumpah atas begini-begini".
Sementara itu, ada beberapa pengertian Azimah secara terminologis. Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT

1. Al-Imam Al-Isnawi

Menurut Al-Imam Al-Isnawi, pengertian Azimah adalah hukum yang tetap (dari Al-Syari') yang tak menyelisihi dalil. Azimah dapat menyelisihi dalil tetapi bukan atas dasar adanya uzur.

2. Al-Iman Saifuddin Al-Amidi dan Al-Ghazali

Al-Imam Saifuddin Al-Amidi dan Al-Ghazali menyatakan pengertian Azimah adalah sebuah ungkapan tentang keharusan para hamba Allah SWT untuk melakukan dengan dasar ketentuan yang ditetapkan Allah SWT, misalnya kewajiban ibadah salat lima waktu dan puasa Ramadan.

3. Ulama Hanafiyyah

Lalu, menurut beberapa ulama Hanafiyyah, Azimah adalah sesuatu yagn disyariatkan Allah SWT sejak awal dan tak terkait dengan sesuatu yang datang di kemudian hari.
Dari pengertian-pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Azimah adalah hukum yang disyariatkan Allah SWT kepada seluruh umat Islam. Azimah disyariatkan secara umum, bukan karena pengecualian.
ADVERTISEMENT

Jenis-Jenis Azimah

Ilustrasi Azimah. Foto: freepik
Masih dikutip dari karya ilmiah yang sama, para ulama fiqih membagi Azimah menjadi empat macam. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Hukum yang Disyariatkan Sejak Awal

Pertama, adalah Azimah yang disyariatkan sejak awal untuk kemahslahatan umat Islam, seperti ibadah, muamalah, dan jinayah. Tujuan dari hukum ini adalah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

2. Hukum yang Disyariatkan Karena Munculnya Suatu Sebab

Jenis Azimah selanjutnya adalah yang muncul karena munculnya suatu sebab. Misalnya, hukum dari mencaci berhala atau sesembahan agama lain karena adanya orang yang menyembah berhala di zaman Jahiliyah.
Hal tersebut seperti yang tertulis dalam Al-Quran surat Al-An'am ayat 108:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًا ۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ۝١٠٨
ADVERTISEMENT
Artinya: "Janganlah kamu memaki (sesembahan) yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa (dasar) pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan." (QS Al-An'am: 108)

3. Hukum yang Disyariatkan Sebagai Pembatal Hukum Sebelumnya

Selanjutnya, Azimah yang disyariatkan sebagai pembatal hukum sebelumnya. Contohnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW yang sering melihat ke langit untuk berdoa, Allah SWT mengirim wahyu untuk memerintahkan beliau menghadap Baitullah.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Baqarah ayat 144:
قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَاۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ لَيَعْلَمُوْنَ اَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّهِمْۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُوْنَ ۝١٤٤
ADVERTISEMENT
Artinya: "Sungguh, Kami melihat wajahmu (Nabi Muhammad) sering menengadah ke langit. Maka, pasti akan Kami palingkan engkau ke kiblat yang engkau sukai. Lalu, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Di mana pun kamu sekalian berada, hadapkanlah wajahmu ke arah itu. Sesungguhnya orang-orang yang diberi kitab benar-benar mengetahui bahwa (pemindahan kiblat ke Masjidilharam) itu adalah kebenaran dari Tuhan mereka. Allah tidak lengah terhadap apa yang mereka kerjakan." (QS Al-Baqarah: 144)

4. Hukum Pengecualian dari Hukum Lain

Terakhir adalah Azimah yang merupakan hukum pengecualian dari hukum lain. Misalnya adalah hukum menikahi pria atau wanita yang sudah memiliki pasangan, tetapi dikecualikan jika wanita atau pria tersebut menjadi budak.
Hukum tersebut tertulis dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 24.
ADVERTISEMENT
۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةًۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا ۝٢٤
Artinya: "(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." (QS An-Nisa: 24)
ADVERTISEMENT

Perbedaan Azimah dan Rukhsah

Ilustrasi Azimah. Foto: Shutter Stock
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Azimah adalah hukum yang disyariatkan untuk menjadi aturan umum bagi setiap umat Islam. Sementara, mengutip NU Online, Rukhsah adalah hukum yang disyariatkan akibat adanya uzur atau alasan hukum yang meringankan yang dialami umat Islam.
Sebagai contoh, Azimah adalah salat wajib, misalnya Dhuhur yang dikerjakan sebanyak empat rakaat. Sementara, Rukhsah adalah salat Dhuhur yang bisa di-qashr karena suatu hal atau memangkas menjadi dua rakaat saja.
(NSF)