Konten dari Pengguna

Pengertian Badan Usaha dan Jenis-jenisnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
5 November 2021 9:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bangunan sebuah badan usaha yang jenisnya bermacam-macam. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bangunan sebuah badan usaha yang jenisnya bermacam-macam. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki badan usaha yang jumlahnya sangat banyak. Lantas, apa sebenarnya pengertian badan usaha? Sebelum mengenal badan usaha lebih jauh, penting untuk mengetahui bagaimana asal usul berdirinya badan usaha di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ternyata, mayoritas badan usaha yang ada hingga kini merupakan produk peninggalan masa penjajahan pemerintah kolonial Belanda. Berbagai nama badan usaha peninggalan Belanda, memang telah diganti dengan istilah Bahasa Indonesia.
Namun, terdapat beberapa nama badan usaha yang tetap menggunakan istilah bahasa Belanda. Nama-nama badan usaha yang masih digunakan dan belum diubah hingga saat ini adalah Maatschap, Firma (Fa), dan Commanditaira Vennootchap (CV).
Agar lebih memahami badan usaha dan jenis-jenisnya, simak ulasan lengkapnya berikut ini yang dikutip dalam berbagai sumber.
Anggota badan usaha bertujuan memperoleh laba dan keuntungan. Foto: Unsplash

Pengertian Badan Usaha

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan.
Sebagian masyarakat awam menganggap, bahwa badan usaha dapat disamakan dengan perusahaan. Namun, antara perusahaan dan badan usaha sebenarnya memiliki perbedaan.
ADVERTISEMENT
Perbedaan utamanya, yaitu badan usaha merupakan sebuah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Sebuah badan usaha dapat memiliki satu atau beberapa perusahaan. Dapat ditarik kesimpulan, bahwa badan usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar daripada perusahaan.
Badan usaha dapat bergerak di berbagai bidang, mulai dari pertanian hingga industri ekonomi. Foto: Unspalsh

Jenis-Jenis Badan Usaha

Berdasarkan buku Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan Usaha di Indonesia oleh Oemar Moechtar (2019: 08), badan usaha dapat dikelompokkan menjadi beberapa jenis.
Pengelompokannya sendiri berdasarkan lapangan usahanya, kepemilikan modal, dan wilayah negara.

Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usahanya

Jenis-jenis badan usaha berdasarkan lapangan usahanya dibagi menjadi lima macam di antaranya sebagai berikut.
1. Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ini bergerak dalam bidang pengolahan dan pengambilan sumber daya yang tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif adalah PT Semen Indonesia, PT Pertamina, dan PT Garam.
ADVERTISEMENT
2. Badan Usaha Agraris
Badan usaha agraris adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang pembudidayaan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatannya berhubungan dengan pertanian.
Contoh badan usaha ini di antaranya yaitu PT Cargill Indonesia, PT Perkebunan Negara, PT Royal Coconut, badan usaha tambak, dan badan usaha pembibitan.
3. Badan Usaha Industri
Badan usaha ini bergerak dalam bidang peningkatan nilai ekonomi sebuah barang, dengan cara mengubahnya ke dalam bentuk tertentu. Adapun contoh badan usaha industri ialah PT Djarum Tbk dan PT Bio Industri Nusantara.
4. Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan bergerak dalam kegiatan jual beli suatu barang agar memperoleh keuntungan, tanpa mengubah bentuk barang tersebut (barang mentah).
Contoh badan usaha ini di antaranya adalah PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, PT Lantabyra International, dan PT Jalur Nugraha EKakurir.
ADVERTISEMENT
5. Badan Usaha Jasa
Badan usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara menyediakan jasa (bergerak dalam pemberian jasa) kepada masyarakat. Contohnya, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia dan PT Asuransi Jaya.
Badan usaha dapat dimiliki pihak dalam negeri maupun asing. Foto: Unsplash

Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal

Adapun jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modalnya, di antaranya meliputi:
1. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional maupun asing) dan memiliki tujuan utama mencari laba. Contohnya, yaitu Firma, CV, dan Perseroan Terbatas (PT).
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya berada di tangan pemerintah atau negara. Adapun contoh BUMN, yaitu Perum (Perusahaan Umum), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan Persero.
ADVERTISEMENT
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha ini modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD adalah Bank Pembangunan Daerah atau yang lebih dikenal dengan BPR.
4. Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta (umum) dan sebagiannya lagi dimiliki pemerintah (baik pusat maupun daerah). Contohnya, yaitu PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.

Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara

Pembagian jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha ini dimiliki oleh masyarakat luar negeri, yang beroperasi di dalam negeri. Adapun contohnya, yaitu PT Japan Servo Batam, PT JVC Electronics Indonesia, PT Sasakura Indonesia, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT
2. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan usaha ini modalnya dimiliki oleh masyarakat negara itu sendiri. Contohnya adalah PT Batavia Cylindo Indonesia, PT Astra Otoparts, PT Bakrie Autopart, dan masih banyak lagi.
(VIO)