Pengertian Bank, Sejarah, dan Jenis-jenisnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Bank adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang berkaitan dengan uang. Namun, sudahkah kamu mengetahui pengertian bank?
Pengertian bank diatur dalam UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Selain itu, arti bank juga bisa dilihat dari asal katanya.
Di bawah ini akan dijelaskan secara rinci mengenai bank, mulai dari pengertian, sejarah, hingga jenis-jenisnya.
Apa yang Dimaksud dengan Bank?
Mengutip buku Manajemen Perbankan oleh Dr. Yudi Nur Supriadi dkk., kata bank berasal dari bahasa Italia, yakni banque atau banca yang artinya bangku tempat penukaran uang.
Istilah ini merujuk pada kegiatan transaksi pada masa Renaissance yang dilakukan para bankir Florence. Mereka melakukan transaksi dengan duduk di belakang meja penukaran uang.
Pada masa tersebut, pekerjaan bankir ini berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka duduk sambil bekerja.
Pengertian bank juga ditemukan dalam UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yakni menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank, sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
Baca Juga: Prosedur Menabung di Bank dan Tip Menabung untuk Masa Depan
Sejarah Bank
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk menyerupai firma pada tahun 1690. Pada saat itu, Kerajaan Inggris merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis.
Namun, Pemerintahan Inggris saat itu tidak memiliki kemampuan pendanaan.
Kemudian berdasarkan gagasan seorang pengusaha dan pendiri bank asal Skotlandia, William Paterson, yang kemudian direalisasikan Charles Montagu dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu 12 hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan berkembang ke Asia barat oleh para pedagang.
Perkembangan perbankan di Asia, Afrika, dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya, baik di Asia, Afrika, maupun Amerika.
Namun, jika ditelusuri lebih jauh lagi, sebenarnya sejarah perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Makanya, kembali pada makna bank secara bahasa yang sudah dijelaskan di atas, bank dikenal juga sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarahnya, penukaran uang dilakukan antar-kerajaan. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama pedagang valuta asing (money changer).
Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang dan terus berevolusi menjadi perbankan yang dikenal sekarang ini.
Adapun sejarah perbankan di Indonesia tidak lepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu, De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada 24 Januari 1828.
Kemudian menyusul Nederlandche Indische Escompto Maatschappij, NV pada 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri.
Ketika Indonesia akhirnya merdeka, perbankan di Indonesia semakin berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia.
Berikut sejumlah bank yang ada di Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
NV Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP) didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung.
Bank Negara Indonesia yang didirikan pada 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan nama BNI '46.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan pada 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenvolks Credit Bank atau Syomin Ginko.
Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Jenis-jenis Bank
Mengutip buku Bank & Lembaga Keuangan Modern Lainnya yang disusun Syafril, S.E., M.M., berikut jenis-jenis lembaga keuangan bank.
1. Bank Sentral
Lembaga keuangan ini pada umumnya bertugas dan bertanggung-jawab atas kebijakan moneter suatu negara. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, bank sentral memiliki kewenangan khusus yang telah diatur dalam UU RI.
Di Indonesia sendiri, peran bank sentral diberikan kepada Bank Indonesia (BI).
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Salah satu fungsi utama bank umum adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan dengan membuka berbagai produk tabungan, deposito, giro atau bentuk simpanan lain. Tujuannya agar masyarakat lebih aman dalam menyimpan uang.
Dengan adanya bank umum, pihak-pihak yang membutuhkan pinjaman juga bisa dapat melalui sistem kredit atau pinjaman.
Bank umum juga memberikan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat ketika hendak melakukan transaksi pembayaran atau pembelian. Contohnya, pembayaran rekening SPP dan uang kuliah, listrik, air dan telepon.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kehadiran Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah awalnya ditujukan untuk orang-orang di daerah terpencil yang belum secara maksimal terjangkau layanan bank umum.
Dari segi kegiatan, BPR/BPRS menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka, atau bentuk lainnya yang hampir serupa.
Lembaga keuangan bank ini lebih terbatas proses bisnisnya karena tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
(DEL)
