Konten dari Pengguna

Pengertian Bela Negara dan Sejarahnya di Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
18 Oktober 2021 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian bela negara salah satunya adalah ikut berprestasi dalam kegiatan sekolah. Foto: Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian bela negara salah satunya adalah ikut berprestasi dalam kegiatan sekolah. Foto: Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis
ADVERTISEMENT
Kita sering mendengar kata “bela negara” terucap dari mulut orang lain. Namun, apakah Anda tahu pengertian kata tersebut?
ADVERTISEMENT
Istilah bela negara erat hubungannya dengan terjaminnya eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam masyarakat, implementasinya berupa peran aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik lewat bidang pendidikan, moral, dan sosial.
Pengertian Bela Negara
Bendera Merah Putih, bendera Indonesia. Foto: Freepik.
Berdasarkan jurnal Implementasi Bela Negara untuk Mewujudkan Nasionalisme karya Suwarno Widodo, bela negara adalah sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta Tanah Air, kesadaran berbangsa dan bernegara, meyakini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kerelaan berkorban guna menghadapi setiap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan.
Jenis ancaman dari dalam maupun luar termasuk yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara, keutuhan wilayah, yurisdiksi nasional, dan nilai-nilai luhur Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
Mengutip laman bone.go.id, bela negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara. Isinya tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara menurut buku Pengembangan Pendidikan Bela Negara di Madrasah/Sekolah yang diterbitkan oleh Media Sains Indonesia, bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat di dalam Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945. Bunyinya:
Secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara.

Sejarah Bela Negara

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006, upaya bela negara ditetapkan sebagai Hari Bela Negara. Hari bersejarah itu diperingati setiap 19 Desember.
Pemilihan tanggal tersebut tidak ditentukan begitu saja, tetapi terdapat cerita di baliknya. Mengutip lama kemhan.go.id, berikut sejarah bela negara di Indonesia.
Pada awalnya, Kota Bukittinggi adalah pasar bagi masyarakat Agam Tuo. Setelah kedatangan Belanda, kota ini menjadi kubu pertahanan mereka untuk melawan kaum Padri.
ADVERTISEMENT
Pada 1825, Belanda mendirikan benteng di salah satu bukit yang dikenal sebagai benteng Fort de Kock. Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, kawasan ini berkembang sebagai wilayah ketatanegaraan hingga akhirnya menjadi sebuah kota dan berfungsi sebagai ibu kota.
Pada masa pendudukan Jepang, Bukittinggi dijadikan sebagai pusat pengendalian pemerintahan militer untuk kawasan Sumatra, bahkan sampai ke Singapura dan Thailand. Bukittinggi menjadi tempat kedudukan komandan militer ke-25 Kempetai, di bawah pimpinan Mayor Jenderal Hirano Toyoji.
Pada masa itu, kota ini berganti nama dari Stadsgemeente Fort de Kock menjadi Bukittinggi Si Yaku Sho. Daerahnya diperluas dengan memasukkan nagari-nagari di sekitarnya, seperti Sianok Anam Suku, Gadut, Kapau, Ampang Gadang, Batu Taba, dan Bukit Batabuah.
Setelah kemerdekaan Indonesia, berdasarkan Ketetapan Gubernur Provinsi Sumatera Nomor 391 tanggal 9 Juni 1947, Bukittinggi ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatra. Gubernur pertamanya adalah Mr. Teuku Muhammad Hasan.
ADVERTISEMENT
Pada masa mempertahankan kemerdekaan Indonesia, Kota Bukittinggi berperan sebagai kota perjuangan. Selanjutnya, kota ini ditunjuk sebagai Ibu Kota Negara Indonesia setelah Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda.
Momen tersebut dikenal dengan nama Pemerintahan Darurat Republik Indonesia. PDRI dibentuk pada 19 Desember 1948 di Bukittingi, Sumatra Barat oleh Syafruddin Prawiranegara.
Kisah inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Bela Negara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, tanggal 18 Desember 2006.
(ZHR)