Konten dari Pengguna

Pengertian Daerah Istimewa dan Daerah Khusus di Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
26 Oktober 2021 18:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kota Yogyakarta. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, terdapat beberapa wilayah yang menyandang gelar daerah istimewa atau daerah khusus. Penyematan istilah ini juga telah diatur dalam undang-undang negara.
ADVERTISEMENT
Tepatnya pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat 1. Isinya menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud dalam UUD 1945 ialah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam buku Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII yang ditulis Lukman Surya Saputra dkk., terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa. Di antaranya Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Pemerintahan Aceh, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, serta Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pengertian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Khusus Indonesia Lainnya

Menyadur dari buku berjudul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X yang ditulis Nuryadi dan Tolib, berikut adalah penjelasan mengenai Daerah Istimewa Yogyakarta dan daerah khusus lain di Indonesia.
Ilustrasi Jakarta. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
ADVERTISEMENT
DIY merupakan daerah provinsi yang memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki DIY ada berdasarkan sejarah dan hak asal-usulnya.
Kewenangan istimewa DIY yaitu berupa wewenang tambahan tertentu yang dimilikinya, selain wewenang sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, DIY memiliki keistimewaan yang meliputi:
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta diberi kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
Provinsi Aceh
Aceh merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa. Negeri Serambi Mekah ini diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Aceh mulai menerima status istimewanya pada 1959, melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959. Di dalamnya berisi keistimewaan meliputi agama, peradatan, dan pendidikan.
Otonomi Khusus Papua
Otonomi khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua. Termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua. Kewenangan khususnya adalah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
(AMP)