Konten dari Pengguna

Pengertian Daerah Khusus dan Perbedaannya dengan Daerah Istimewa

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
26 Oktober 2021 15:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengertian daerah khusus berbeda dengan daerah istimewa. Foto: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengertian daerah khusus berbeda dengan daerah istimewa. Foto: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
Pengertian daerah khusus adalah daerah yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Terlebih jika kekhususan itu berhubungan dengan kenyataan dan kebutuhan politik.
ADVERTISEMENT
Penetapan daerah khusus juga tergantung dari posisi dan keadaan yang mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus. Faktor penentunya tidak bisa disamakan dengan daerah lain.
Masyarakat sering kali keliru membedakan daerah istimewa dan daerah khusus. Jurnal Ratio Legis Pembentukan Daerah Khusus dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditulis oleh M. Fajar Sidiq mencatat pengertian daerah istimewa itu.
Daerah istimewa adalah daerah yang terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan suatu daerah sebelum lahirnya NKRI. Penentuan daerah yang memiliki status khusus maupun istimewa ini diletakkan pada kebijaksanaan para pemimpin negara.
Menurut Mahkamah Konstitusi, jenis dan ruang lingkup kekhususan dan keistimewaan daerah khusus serta daerah istimewa ditetapkan dengan undang-undang. Hal tersebut sangat terkait dengan hak asal usul yang melekat pada daerah yang telah diakui dan tetap hidup.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dilihat pula latar belakang pembentukan dan kebutuhan diperlukannya kekhususan atau keistimewaan daerah bersangkutan sebagai bagian dari negara Indonesia.
Ilustrasi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pengertian daerah khusus adalah daerah yang memiliki hak mengurus rumah tangganya sendiri. Foto: Pixabay.com

Daerah Khusus

Daerah yang ditetapkan sebagai daerah istimewa yang berstatus khusus adalah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Aceh, dan Papua.
Pasal 88 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan mengenai pengaturan DKI Jakarta. Sebagai daerah khusus, Jakarta memiliki hak layaknya daerah otonom, yakni untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Kekhususan DKI Jakarta berbeda dengan daerah khusus lain seperti Aceh dan Papua. Karena kedudukannya sebagai Ibu Kota Negara, Jakarta memiliki kekhususan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Daerah Istimewa

Indonesia menetapkan daerah istimewa berdasarkan sejarah dan hak asal-usul setiap daerah. Misalnya, Aceh dan Yogyakarta yang ditetapkan sebagai daerah yang memiliki kewenangan otonomi berupa keistimewaan.
Kewenangan yang ditetapkan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang memiliki keistimewaan pun berbeda-beda. Misalnya kepada Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengangkatan jabatan kepala daerah dan wakilnya.
Sedangkan kewenangan yang diberikan ke Aceh berupa keistimewaan dalam beberapa aspek pemerintahan. Misalnya, melalui kesepakatan pemerintah pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Itu tertuang dalam Memorandum of Understanding Helsinki (MOU Helsinki).
Selain itu juga tertuang dalam aspirasi rakyat Aceh serta penyesuaian dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan khusus tersebut dapat diklasifikasikan dalam beberapa prinsip pokok, yakni kewenangan dan pembagian urusan pemerintahan di Aceh.
ADVERTISEMENT
Kemudian, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, partai politik lokal, bendera, lambang dan himne, bidang perekonomian, sumber penerimaan Aceh, perubahan nama Aceh, dan gelar pejabat pemerintahan yang dipilih.
(FNS)