Pengertian Demokrasi, Sejarah, Klasifikasi, dan Prinsipnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Istilah demokrasi sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Seperti yang diketahui bersama, Indonesia menganut bentuk pemerintahan demokrasi dengan sistem pemerintahan presidensial.

Demokrasi dalam sebuah negara berarti menempatkan hak yang sama bagi seluruh warga negaranya. Termasuk untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Lalu, apa sebenarnya demokrasi itu?
Pengertian Demokrasi dan Sejarahnya
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni demos dan kratos atau cratein. Demos berarti rakyat, sedangkan kratos atau cratein bermakna kekuasaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Dengan kata lain, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh wakil rakyat yang dipilih melalui sistem pemilihan bebas.
Mengutip gagasan Abraham Lincoln dalam e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Rakyat memiliki kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan. Termasuk kehidupan politik tanpa memperoleh tekanan dari pihak mana pun.
Sebagai sebuah konsep politik, demokrasi merupakan landasan dalam menata sistem pemerintahan negara untuk berproses ke arah lebih baik. Di sini, rakyat diberi peranan strategis dalam menentukan dan memutuskan berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melansir buku Demokrasi dan Autokrasi oleh Aidul Fitriciada Azhari, gagasan demokrasi modern mulai berkembang di Benua Eropa setelah kemunculan konsep negara-bangsa di abad ke-17.
Gagasan itu diprakarsai oleh Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu, dan JJ. Rousseau. Mereka yang menjadikan berkembangnya gagasan konstitusionalisme dan demokrasi di Eropa dan Amerika.
Klasifikasi Demokrasi
Sebagian negara di dunia menganut sistem politik demokrasi. Dalam implementasinya, demokrasi di berbagai negara berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.
Demokrasi dibagi menjadi tiga bentuk. Di antaranya, demokrasi formal (dianut oleh negara-negara liberal), demokrasi material (dianut oleh negara-negara komunis), dan demokrasi gabungan (dianut oleh negara-negara non-blok).
Berdasarkan ideologi, demokrasi terbagi menjadi dua bentuk. Pertama, demokrasi konstitusional dan kedua, demokrasi rakyat atau demokrasi proletar.
Adapun berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat, demokrasi terbagi menjadi dua bentuk, yakni demokrasi langsung dan tidak langsung.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Menurut Miriam Budiardjo dalam buku berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik, demokrasi memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam masyarakat yang dinamis
Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur
Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum
Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman
Menjamin tegaknya keadilan
Dalam buku Ilmu Kewarganegaraan oleh Sri Wuryan dan Syaifullah yang dikutip dari e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, untuk menyebut sebuah negara memiliki budaya demokrasi, maka diperlukan soko guru demokrasi, antara lain:
Kedaulatan rakyat
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
Kekuasaan mayoritas
Hak-hak minoritas
Jaminan Hak Asasi Manusia
Pemilihan yang bebas dan jujur
Persamaan di mata hukum
Proses hukum yang wajar
Pembatasan pemerintahan yang konstitusional
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.
(ANM)
