Konten dari Pengguna

Pengertian Deposit dan Jenis-jenisnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
8 November 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi deposit. Pengertian deposit adalah instrumen dalam mengelola keuangan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi deposit. Pengertian deposit adalah instrumen dalam mengelola keuangan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam dunia perbankan, istilah deposit adalah salah satu instrumen dalam mengelola keuangan. Melansir buku Manajemen Perbankan oleh Ismail, deposit adalah penempatan dana yang dijadikan sebagai jaminan di bank atau pihak-pihak lainnya.
ADVERTISEMENT

Pengertian Deposit

Menurut Undang Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, deposit merupakan simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan per waktu tertentu, berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Menurut Fatih Fuadi dalam buku Bank Dan Lembaga Keuangan Non-Bank (Teori dan Aplikasi), jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu tiga bulan, uang tersebut bisa dicairkan setelah jangka waktunya berakhir atau disebut dengan jatuh tempo.
Ilustrasi deposit. Foto: Pixabay

Jenis-jenis Deposit

Menurut Ismail dalam buku Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, jenis-jenis deposit antara lain deposit berjangka, sertifikat deposit, dan deposit on call. Berikut penjelasan selengkapnya.
1. Deposit berjangka
Deposit berjangka adalah bentuk simpanan berjangka yang sistem penarikannya disesuaikan dengan kurun waktu tertentu. Jangka waktu yang disediakan mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan.
ADVERTISEMENT
Menurut Ismail, perbedaan jangka waktu tersebut dikarenakan bank akan memberikan balas jasa berupa bunga dengan tingkatan yang berbeda. Semakin lama jangka waktu deposit, semakin besar tingkat suku bunganya.
Deposit ini diterbitkan atas nama perorangan maupun atas nama perusahaan atau lembaga. Bukti kepemilikan deposit berjangka yang diberikan kepada pihak bank biasanya berupa bilyet deposito.
Di dalam bilyet tersebut tercantum nama pemilik yang berhak atas deposit berjangka. Artinya, pihak yang dapat mencairkan deposit berjangka hanya pihak yang namanya tertera di dalam bilyet.
Selain itu, deposit berjangka tidak bisa dipindahtangankan ataupun diperjualbelikan.
2. Sertifikat deposit
Menurut Adi Sulistyo Nugroho dalam buku Akuntansi Bank, sertifikat deposit adalah deposit yang bukti simpannya dapat diperdagangkan.
ADVERTISEMENT
Sertifikat deposit dicatat sebesar nilai nominal. Potongan atau bunga yang harus dibayar dicatat sebagai “bunga dibayar di muka”, dan diamortisasi selama sisa jangka waktu yang tercantum di sertifikat.
Menurut Nugroho, saldo sertifikat deposit disajikan sebesar nilai nominal saldo “bunga dibayar di muka”. Kemudian disajikan sebagai pos pengurang (offsetting account) dalam nominal sertifikat deposit.
3. Deposit on call
Deposit on call adalah simpanan kepada bank yang dapat ditarik setiap saat. Dengan catatan, terdapat pemberitahuan sehari sebelum jatuh tempo.
Jangka waktu deposit on call mulai dari semalam (overnight), 1 minggu, 2 minggu, 3 minggu, dan 4 minggu.
Manfaat dari deposit on call antara lain memiliki suku bunga yang kompetitif dan tersedia dalam mata uang Rupiah ataupun Dollar Amerika.
ADVERTISEMENT
Nasabah harus memenuhi jumlah minimum untuk melakukan transaksi deposit on call yang sudah ditetapkan pihak bank. Selain itu, nasabah harus memiliki dana yang cukup atau setidaknya berjumlah setara dengan dana yang dibutuhkan setiap saat.
(ANM)