Konten dari Pengguna

Pengertian Developer, Hak, dan Kewajiban Menurut UUD

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
11 November 2021 14:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Developer adalah instansi atau perusahaan yang membuat perumahan. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Developer adalah instansi atau perusahaan yang membuat perumahan. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Developer adalah instansi perorangan atau perusahaan yang membuat perumahan. Jadi, ketika seseorang ingin membeli rumah di suatu kompleks perumahan, maka yang akan menanganinya adalah developer.
ADVERTISEMENT
Definisi developer sendiri juga ada pada pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut berbunyi:
Lebih lanjut, developer juga bisa dibagi menjadi dua jenis, yakni:

Hak Developer Menurut UUD

Hak developer menurut UUD 1945. Foto: Unsplash
Untuk menciptakan kenyamanan antara perusahaan dengan para konsumen, pemerintah telah mengatur undang-undang yang berisi hak tentang perlindungan konsumen.
Pernyataan tersebut tercatat di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berikut beberapa hak yang wajib dilakukan oleh para pelaku usaha atau developer, yakni:
ADVERTISEMENT

Kewajiban Developer Menurut UUD

Seperti yang diketahui bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal yang berjalan beriringan. Ketika ada hak yang perlu dilakukan oleh developer, maka ada kewajiban yang harus dipenuhi sebagai pelaku usaha atau developer.
Apa saja kewajiban tersebut? Berikut beberapa kewajibannya, seperti yang dikutip dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai Kewajiban Developer.
ADVERTISEMENT

Tanggung Jawab Developer

Tanggung jawab pelaku usaha atau developer. Foto: Unsplash
Tidak berhenti sampai di hak dan juga kewajiban, pelaku usaha atau developer juga memiliki tanggung jawab yang sudah tercatat di dalam kode etik Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia yang dikenal dengan sebutan Sapta Brata.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa isi tanggung jawab yang ada pada Sapta Brata? Simak ulasannya di bawah ini!
ADVERTISEMENT
(JA)