Konten dari Pengguna

Pengertian Hak Menurut Ahli dan Contohnya dalam UUD 1945

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
12 Juli 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian hak. Foto: unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian hak. Foto: unsplash.com.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengertian hak menjadi salah satu hal yang perlu dipahami sejak dini. Setiap individu lahir dan dianugerahi hak-hak tertentu yang melekat pada eksistensinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hak juga diatur dalam Undang-Undang dan memiliki peran sentral untuk memastikan perlindungan dan keseimbangan dalam lingkungan masyarakat.
Agar lebih paham tentang pengertian hak sebagai manusia dan sebagai warga negara Indonesia, simaklah penjelasan lebih lengkapnya pada uraian berikut ini.

Pengertian Hak

Ilustrasi pengertian hak. Foto: unsplash.com.
Secara umum, istilah hak diartikan sebagai segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak atau sebelum lahir.
Pengertian hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kebenaran, milik, kepunyaan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, yang bersifat legal dan tidak menyalahi Undang-Undang 1945.
Selain pengertian hak secara umum, beberapa ahli hukum juga memberikan pandangan mereka untuk menjelaskan pengertian hak seseorang. Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan terbitan Grasindo, berikut ini pengertian hak dari beberapa ahli.
ADVERTISEMENT

1. John Locke

Hak adalah hak asasi manusia yang bersifat universal seperti hak atas kebebasan, hak hidup, dan hak atas properti.

2. Immanuel Kant

Hak adalah prinsip moral yang berdasarkan pada martabat manusia sebagai makhluk rasional dan otonom, yang harus dihormati dan dilindungi.

3. Herbert L.A Hart

Hak adalah klaim yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk memperoleh sesuatu atau untuk bertindak sesuai dengan kehendak pribadi individu tersebut.

4. Hans Kelsen

Hak adalah norma hukum yang memberikan kebebasan bertindak atau klaim atas sesuatu yang diterapkan oleh sistem hukum untuk mengatur tindakan manusia.

5. Aristoteles

Hak adalah kebajikan moral yang mendasari perbuatan manusia, yakni kebijakan dalam bentuk kewajiban moral terhadap diri sendiri dan orang lain.
Istilah hak kerap disandingkan dengan kewajiban, yang merujuk pada tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk menjaga keseimbangan dalam komunitas.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan hak setiap individu akan berbatasan dengan hak orang lain. Jadi, setiap hak individu harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab atau kewajiban agar tidak terjadi benturan dan gesekan dalam komunitas maupun lingkungan.
Lebih lanjut, hak bukan sekadar keinginan, melainkan prinsip dasar yang membuat setiap individu perlu menerima perlakuan adil dari masyarakat dan lingkungan.

Jenis-Jenis Hak

Ilustrasi jenis hak. Foto: pexels.com.
Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum yang disusun oleh Padrisan Jamba, dkk., Satjipto Raharjo seorang pakar hukum Indonesia membagi jenis-jenis hak menjadi berbagai jenis, yaitu:
Hal legal merujuk pada hak yang didasarkan pada hukum atau aturan yang telah ditetapkan oleh masyarakat. Sementara hak formal adalah jenis hak yang didasarkan pada prinsip atau aturan etika. Kedua hak tersebut muncul atas dasar aturan dan konvensi yang disepakati bersama.
ADVERTISEMENT

2. Hak Positif dan Hak Negatif

Hak negatif adalah hak yang memberikan kebebasan untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu, sehingga orang lain tidak menghalangi atau menghindari hal tersebut. Contohnya hak atas kehidupan dan hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah hak yang memungkinkan seseorang untuk meminta orang lain untuk melakukan sesuatu untuknya. Contohnya seperti hak atas pendidikan, pelayanan, dan hak kesehatan.

3. Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus timbul ketika ada hubungan khusus antara beberapa orang atau karena adanya fungsi khusus yang dimiliki seseorang terhadap orang lain. Sementara hak umum dimiliki oleh semua manusia tanpa terkecuali.

4. Hak Individu dan Hak Sosial

Hak individu adalah hak yang dimiliki oleh individu terhadap negara dan negara tak boleh menghalangi dan mengganggu dalam melaksanakan hak tersebut, seperti hak beragama, hak kebebasan berbicara, dan hak mengikuti hati nurani.
ADVERTISEMENT

5. Hak Absolut

Hak absolut adalah hak yang berlaku mutlak tanpa kecuali dan tidak dipengaruhi oleh situasi atau keadaan. Namun, menurut ahli etika, kebanyakan hak adalah hak prima facie atau hak yang dapat dikalahkan oleh hak lain yang lebih kuat.
Contoh hak hidup adalah jenis hak yang sangat penting, namun hak ini dapat dikalahkan oleh situasi, keadaan, atau alasan yang cukup seperti membela diri atau membala tanah air dalam perang.

Hak Warga Negara Indonesia

Ilustrasi contoh hak yang diatur dalam UUD 1945. Foto: unsplash.com.
Hak warga negara merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara. Sebagai warga negara Indonesia, hak warga negara sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani dan Listianto Kurniedi, berikut ini contoh hak warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang 1945.
ADVERTISEMENT

1. Hak atas Kewarganegaraan

Hak atas kewarganegaraan di atur dalam pasal 26 ayat 1 dan 2. Dari ketentuan pasal tersebut, yang berhak menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara.

2. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum Pemerintahan

Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat. Itu juga diatur dalam pasal 27 ayat 1 yang menyatakan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

3. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak bagi Kemanusiaan

Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini mencerminkan asas keadilan sosial dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
ADVERTISEMENT
Berbagai contoh peraturan Perundang-Undangan yang mengatur hal ini yaitu Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan lain-lain.
Tujuan dari berbagai peraturan tersebut, yaitu menciptakan lapangan kerja agar warga negara Indonesia memperoleh penghidupan yang layak.

4. Hak dan Kewajiban Bela Negara

Pasal 27 ayat 3 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Ketentuan ini menegaskan bahwa hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.

5. Kemerdekaan Memeluk Agama

Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa ‘Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia Terhadap Tuhan yang Maha Esa.”
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.”
Kebebasan beragama dalam pasal tersebut tidak diartikan untuk bebas tidak beragama, tetapi, setiap warga negara bebas untuk memeluk satu agama sesuai keyakinan masing-masing, dan bukan berarti pula bebas mencampur adukkan ajaran agama.

6. Hak Mendapat Pendidikan

Sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada pasal 31 ayat 1 menetapkan bahwa ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Sehingga pasal tersebut menjadi salah satu penegasan hak warga negara untuk mendapat pendidikan yang layak.
(IPT)