Pengertian Kredit dan Unsur-unsurnya

Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Umumnya kita mengenal pengertian kredit secara sederhana sebagai pinjaman yang diberikan dari bank atau lembaga keuangan lainnya kepada peminjam.
Suatu kredit dapat terjadi antara dua belah pihak bila terpenuhinya kesepakatan dan unsur-unsur yang melatarbelakanginya. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai pengertian kredit dan unsur-unsurnya.
Pengertian Kredit
Menurut buku Manajemen Perkreditan yang ditulis oleh Norbertus Purnomolastu dan Ratna Widyanti, istilah kredit berasal dari bahasa Latin “Credo” yang berarti “i believe” atau dalam terjemahan bahasa Indonesia berarti “saya percaya”.
Istilah “credo” sendiri berasal dari kombinasi kata Sansekerta, “cred” berarti “menaruh kepercayaan” dan “do” berarti “saya menaruh”.
Dengan begitu, pengertian kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank atau lembaga keuangan dengan pihak lain yang meminjam atas dasar kepercayaan yang sudah terjalin.
Kredit juga dapat diartikan sebagai penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak ke pihak penerima dengan janji membayar sesuai tanggal yang telah disepakati.
Pengertian kredit lainnya adalah penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan. Harapannya agar mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama di kemudian hari.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu kredit dapat terjadi bila terdapat kesepakatan antara dua pihak dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Unsur-unsur Kredit
Setelah mengetahui pengertian kredit, kamu juga perlu mengetahui unsur-unsur kredit yang terbagi menjadi tujuh. Berikut penjelasan masing-masing, menurut buku Manajemen Bank yang ditulis oleh Andrianto, dkk.
Terdapat dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit (debitur). Hubungan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
Terdapat kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit yang didasarkan atas peringkat kredit (credit rating) penerima kredit.
Terdapat persetujuan, berupa kesepakatan pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan tertulis (akad kredit), atau berupa instrumen (credit instrument).
Terdapat penyerahan barang, jasa, atau ruang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
Terdapat unsur waktu (time element) yang menjadi unsur esensial dalam kredit. Suatu kredit ada karena unsur waktu yang dilihat dari pemberi kredit maupun penerima kredit. Misalnya, penabung memberikan kredit sekarang untuk konsumsi lebih besar di masa yang akan datang
Terdapat unsur risiko (degree of risk) baik di pihak pemberi kredit maupun di pihak penerima kredit. Risiko di pihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default). Risiko di pihak debitur adalah adanya kecurangan dari pihak kreditor.
Terdapat unsur bunga sebagai kompensasi (prestasi) kepada pemberi kredit. Bagi pemberi kredit bunga tersebut terdiri dari berbagai komponen seperti biaya modal (cost of capital), biaya umum (overhead cost), premi risiko (risk premium), dan lainnya.
(FNS)
