Konten dari Pengguna

Pengertian Kredit, Tujuan, dan Fungsinya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
30 Desember 2021 9:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kartu kredit. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu kredit. Foto: iStock
ADVERTISEMENT
Pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
ADVERTISEMENT
Secara sederhana, kredit adalah fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga.
Untuk memahami lebih jauh terkait kredit, simak pengertian, tujuan, dan fungsinya berikut ini.

Pengertian Kredit

Ilustrasi bertransaksi dengan kartu kredit. Foto: iStock
Istilah kredit berasal dari bahasa Italia credere yang artinya kepercayaan. Jika dilihat dari aspek bahasa, dapat dipahami bawah kredit bukan saja sebuah utang, tetapi juga suatu bentuk kepercayaan.
Dalam konteks ini, kepercayaan yang dimaksud adalah kepercayaan dari pihak pemberi kredit atau kreditor bahwa pihak penerima kredit atau debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Jadi, kreditor percaya bahwa debitor akan mengembalikan pinjaman sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Pengertian lain tentang kredit adalah kemampuan untuk memberikan pinjaman dari pihak kreditor kepada debitor dengan suatu perjanjian yang akan dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati.
Sementara pengertian kredit menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk:
Dari pengertian kredit di atas, dapat disimpulkan bahwa kredit adalah suatu pemberian pinjaman uang kepada pihak lain dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah imbalan (bunga) yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT

Tujuan Kredit

Ilustrasi laporan kredit di ponsel. Foto: iStock
Tujuan kegiatan pemberian kredit secara umum oleh lembaga-lembaga keuangan dan program bagi masyarakat adalah untuk menyejahterakan masyarakat serta memajukan perekonomian.
Dikutip dari Pemberian Kredit dengan Jaminan Fidusia Hak Paten oleh Dr. Aili Papang Hartono, S.H., M.Kn, adapun tujuan kredit menurut penggunaannya adalah sebagai berikut.
1. Kredit Konsumtif
Kredit yang digunakan untuk pembelian barang-barang atau jasa-jasa untuk memberikan kepuasan kebutuhan manusia secara langsung.
2. Kredit Produktif
Kredit yang digunakan untuk tujuan produktif seperti yang dapat menyebabkan meningkatnya manfaat, baik manfaat bentuk, tempat, waktu maupun manfaat kepemilikan. Kredit produktif terdiri atas:
ADVERTISEMENT
3. Kredit Likuiditas
Kredit yang bertujuan untuk membantu perusahaan yang sedang berada dalam kesulitan likuiditas dalam memelihara likuiditas minimalnya.

Fungsi Kredit

Terdapat beberapa fungsi kredit bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut.
(SFR)